A.
Latar Belakang
Muatan seni budaya
sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan tidak hanya terdapat dalam
satu mata pelajaran karena budaya itu sendiri meliputi segala aspek kehidupan.
Dalam mata pelajaran Seni Budaya, aspek budaya tidak dibahas secara tersendiri
tetapi terintegrasi dengan seni. Karena itu, mata pelajaran Seni Budaya pada
dasarnya merupakan pendidikan seni yang berbasis budaya.
Pendidikan Seni
Budaya diberikan di sekolah karena
keunikan perannya yang tak mampu diemban oleh mata pelajaran lain. Keunikan tersebut terletak pada pemberian
pengalaman estetik dalam bentuk kegiatan berekspresi/berkreasi dan berapresiasi
melalui pendekatan: “belajar dengan seni,” “belajar melalui seni” dan “belajar
tentang seni”.
Pendidikan Seni Budaya memiliki sifat
multilingual, multidimensional, dan multikultural. Multilingual bermakna
pengembangan kemampuan mengekspresikan diri secara kreatif dengan berbagai cara
dan media seperti bahasa rupa, bunyi, gerak, peran dan berbagai perpaduannya.
Multidimensional bermakna pengembangan beragam kompetensi meliputi konsepsi
(pengetahuan, pemahaman, analisis, evaluasi), apresiasi, dan kreasi dengan cara memadukan secara harmonis
unsur estetika, logika, kinestetika, dan etika. Sifat multikultural mengandung
makna pendidikan seni menumbuhkembangkan kesadaran dan kemampuan apresiasi
terhadap beragam budaya Nusantara dan mancanegara. Hal ini merupakan wujud
pembentukan sikap demokratis yang memungkinkan seseorang hidup secara beradab
serta toleran dalam masyarakat dan budaya yang majemuk.
Pendidikan Seni Budaya memiliki peranan dalam
pembentukan pribadi peserta didik yang harmonis dengan memperhatikan kebutuhan
perkembangan anak dalam mencapai multikecerdasan yang terdiri atas kecerdasan
intrapersonal, interpersonal, visual spasial, musikal, linguistik, logik
matematik, naturalis serta kecerdasan adversitas (AQ), kreativitas (CQ),
spiritual dan moral (SQ).
Bidang seni rupa,
musik, tari, dan teater memiliki kekhasan tersendiri sesuai dengan kaidah
keilmuan masing-masing. Dalam pendidikan seni budaya, aktivitas berkesenian
harus menampung kekhasan tersebut yang tertuang dalam pemberian pengalaman
mengembangkan konsepsi, apresiasi, dan kreasi. Semua ini diperoleh melalui
upaya eksplorasi elemen, prinsip, proses, dan teknik berkarya dalam konteks
budaya masyarakat yang beragam.
B.
Tujuan
Mata pelajaran Seni Budaya bertujuan
agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
1. Memahami konsep dan
pentingnya seni budaya
2.
Menampilkan sikap apresiasi
terhadap seni budaya
3. Mengekspresikan kreativitas
melalui seni budaya
C.
Ruang Lingkup
Mata pelajaran Seni Budaya meliputi aspek-aspek
sebagai berikut.
1.
Seni rupa, mencakup keterampilan
tangan dalam menghasilkan karya seni berupa lukisan, patung, ukiran,
cetak-mencetak, dan sebagainya
2.
Seni musik, mencakup kemampuan
untuk menguasai olah vokal, memainkan alat musik, apresiasi karya musik
3.
Seni tari, mencakup keterampilan
gerak berdasarkan olah tubuh dengan dan tanpa rangsangan bunyi, apresiasi
terhadap gerak tari
4.
Seni teater, mencakup
keterampilan olah tubuh, olah pikir, dan olah suara yang pementasannya memadukan unsur seni musik, seni tari dan
seni peran.
Di antara keempat bidang seni yang ditawarkan,
minimal diajarkan satu bidang seni sesuai dengan kemampuan sumberdaya manusia
serta fasilitas yang tersedia. Pada sekolah yang mampu menyelenggarakan
pembelajaran lebih dari satu bidang seni, peserta didik diberi kesempatan untuk
memilih bidang seni yang akan diikutinya.
D.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
Seni Rupa
|
|
1. Mengapresiasi karya seni rupa
|
1.1 Mengidentifikasi keunikan gagasan dan teknik dalam karya seni
rupa terapan
1.2
Menampilkan sikap apresiatif terhadap keunikan
gagasan dan teknik dalam karya seni rupa terapan di wilayah Nusantara
|
2. Mengekspresikan
diri berkaitan dengan karya seni rupa
|
2.1 Mendiskusikan karya
seni rupa terapan yang memanfaatkan berbagai teknik dan corak
2.2 Melaporkan
pengamatan terhadap karya seni rupa terapan yang memanfaatkan teknik dan
corak di wilayah Nusantara
|
Seni Musik
|
|
1.
Mengapresiasi karya seni musik
|
1.1
Mengidentifikasi fungsi dan latar belakang musik
1.2
Menunjukkan nilai-nilai musikal dari hasil
pengalaman musikal yang didapatkan melalui pertunjukan musik
|
2. Mengekspresikan
diri berkaitan dengan karya seni musik
|
2.1
Memainkan musik
2.2 Mendiskusikan
persiapan pertunjukan musik yang diselenggarakan di sekolah
2.3
Mendiskusikan suatu pertunjukan
musik
|
Standar
Kompetensi
|
Kompetensi
Dasar
|
Seni Tari
|
|
1. Mengapresiasi karya seni tari
|
1.1
Mengidentifikasi jenis, peran,
dan perkembangan tari
1.2
Mengidentifikasi keunikan
gagasan dan teknik dalam karya seni tari di wilayah Nusantara
|
2.
Mengekspresikan diri berkaitan dengan karya seni
tari
|
2.1
Mengidentifikasi gagasan untuk
disusun ke dalam tari kreasi dalam bentuk tari tunggal atau
berpasangan/kelompok
2.2 Mendiskusikan tari kreasi yang berbentuk tari tunggal atau
berpasangan/kelompok
|
Teater
|
|
1.
Mengapresiasi karya seni teater
|
1.1
Menunjukkan sikap apresiatif
terhadap unsur estetis pertunjukan teater
1.2
Menunjukkan sikap apresiatif
terhadap pesan moral (kearifan lokal) pertunjukan teater
|
2.
Mengekspresikan diri berkaitan
dengan seni teater
|
2.1
Merancang persiapan pergelaran
teater
2.2
Menerapkan prinsip kerja sama
dalam berteater
|
E.
Arah Pengembangan
Standar kompetensi
dan kompetensi dasar menjadi arah dan landasan untuk mengembangkan materi
pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk
penilaian. Dalam merancang kegiatan pembelajaran dan penilaian perlu
memperhatikan Standar Proses dan Standar Penilaian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar yang sopan