Usaha

 photo cooltext934587768.png
Home » » CARA MUDAH I J T I H A D

CARA MUDAH I J T I H A D


 
Al Imam Jalaluddin As-Suyuthi
تيسير الإجتهاد
المكتبة التجارية مصطفى أحمد الباز



Syaikh Muhammad Ash Shanhuri t berkata, "Sebenarnya fikih islam mengandung perbendaharaan dan kekayaan besar yang melebihi perbendaharaan hukum lainnya, bahkan ia sudah cukup atau lebih dari cukup untuk mencapai berbagai tujuan dan cita-cita yang kita harapkan apabila kita mampu menggunakannya secara baik.

Pendahuluan dari Dr Fuad Abdul Mun'im Ahmad

  1. Sekilas tentang Imam Suyuty t
Imam Suyuti t meninggalkan autobiografi khusus berjudul "Husnul Muhadharah". Beliau seorang yang hafidz dalam ilmu hadits, adil dhabith lagi tsiqat.

  1. Sejarah hidup Imam Suyuthi t, 1445-1505 M/849-911 H
Beliau bernama Abdurrahman bin Abu Bakar Bin Muhammad Bin Sabiq Al Hudhairy Suyuthi t. Beliau dilahirkan di Kairo pada tanggal 849 H. bapaknya meninggal dunia ketika ia berumur 5 tahun. Pada waktu itu ia sudah hafal quran sampai surat maryam dan khatam al quran ketika berumur 8 tahun, hingga ia mampu hafal 200.000 hadits.

Guru-gurunya:
Ø  Syaikh 'Alamuddin Balqaini t (bidang fikih)
Ø  Al Balqaini t 878 H (putra Syaikh 'Alamuddin)
Ø  Ays Syaraf Al Minawi t
Ø  Imam Taqiyudin As-Subki Al Hanafi t (bidang hadits dan bahasa arab)
Ø  Syaikh Muhyidin Al Kafiji t (ilmu tafsir dan ushul fikih)
Ketika umurnya menginjak 40 tahun, ia meninggalkan profesi sebagai pengajar dan mufti, lalu beliau selalu menyibukkan diri untuk menulis buku-buku ilmiyah dan beribadah.
Beliau meninggal pada tanggal 19 jumadil ula tahun 911 H dan dikuburkan di perkuburan Qusyun (Mesir).

·         Karya-karya ilmiyah Imam Suyuthi t
Dalam autobiografinya, imam suyuthi memiliki karya ilmiyah berjumlah 300 buah. Ad Dawudi t mengatakan, "Bahwa buku-buku karangan gurunya berjumlah 500 buah. Sedangkan Ibnu Iyas 1524 M ahli sejarawan mengatakan, "Bahwa karangannya berjumlah lebih dari 600 buah.
Ad Dawudi t berkata, "Bahwa Imam Suyuthi t adalah seorang yang luar biasa dalam hal kecepatan menulis dimana ia mampu menulis dan langsung mengedit 3 buku kecil dalam waktu 1 hari, padahal ia juga mendiktekan hadits serta menjawab semua hadits yang kontradiktif dengan baik.

Karya-karya Imam Suyuthi t:
a.       Bidang tafsir dan ulumul quran: Al Itqan Fi Ulumil Quran, Mu'taraq Al Aqran Fi Mustarak Al Quran, Ad Durarur Al Manshur Fi Tafsir Al Mansur, Lubab An Nuqul Fi Asbab An Nuzul, Al Iklil Fi Asbab At Tanzil
b.      Bidang ilmu hadits: Al Jami' Shagiiir, Al Jami' Kabir
c.       Bidang syarah hadits: At Tausyih 'Ala Jami'il Shagir, Ad Dibaj 'Ala Shahih Muslim Bin Al Hajaj, Marqat Asshu'ud Ila Sunan Abi Daud, Syarah Sunan Ibnu Majah , Syarah Sunan An Nasai.
d.      Bidang ilmu musthalah al hadits: Tadrib Ar Rawi Fi Syarah Tarqib An Nawawy.
e.       Bidang kajian hadits maudhu': Al-La'ali' Al Masnu'ah, An Nuqat Al Badi'at 'Ala Al Madhu'at, Ad Durar Al Muntashirah Fil Hadits Al Mustahirah.
f.       Bidang fikih: Mukhtashar Al Hawi Al Kabir Karya Al Mawardi, Mukhtashar Ar Raudhah (Al Qaniyah), Mukhtashar At Tanbih (Al Wafi), Mukhtashar Al Ahkam As-Sulthaniyah Karya Mawardi, Al Asbah Wan Nadhair Fil Qawaid Al Fikhiyah.
g.      Bidang ilmu sejarah dan kajian para tokoh: Thabaqat Al Ushuliyyin, Thabaqat An Nuhat (Tiga Bagian; Al Kubra, Al Wustha Mu Sejarah Dan Kajian Para Tokoh: Thabaqat Al Huffadz, Thabaqat Al Muf Dan Assugra), Thabaqat Assu'ara' Al 'Arab, Asy Syamarik Fi Ilmi At Tarikh, Biografi Imam Al Balqaini, Biografi Imam An Nawawy.
h.      Bidang bahasa arab: Al Muzhir Fi Al Lughah, Al Faridah Fi An Nahwi Wa At Tasrif Wal Khat, Jam'ul Jawami', Syarah Kitab Jam'ul Jawami' (Hami' Al Hawami').

·         Komentar para tokoh dan ulama tentang Imam Suyuthi t
Imam Assyaukani t berkata, "Dia adalah seorang tokoh besar dalam bidang ilmu al quran dan sunnah, ia mempunyai kemampuan yang berlipat ganda dalam masalah ilmu-ilmu ijtihad, ia banyak menguasai ilmu-ilmu selainnya.[1]
Ibnu Al 'Imad Al Hanbali t berkomentar, "Ia adalah seorang ahli sanad, muhaqqiq, ia memiliki karangan-karangan besar yang bermanfaat…. Kalaulah hal ini tidak karena karamah, kecuali dengan adanya karya-karya yang sangat banyak ini beserta pengeditan dan pendalamannya, maka hal ini saja sudah menjadi bukti bagi orang yang beriman dengan kodrat Allah.[2]

  1. Sekilas tentang buku ini
·         Penisbatan buku ini pada Imam Suyuti t dan tahqiq judul buku
Imam Suyuti t menulis dalam bukunya husnul muhadharah yang didalamnya terdapat "Taqrir Al Isnad Fi Taisiri Al Ijtihad".
Kemudian Al Baghdadi t menyatakan bahwa judul ini adalah “Taqrir Al Isnad Fi Taisiri Al Ijtihad". Oleh karena itu, maka besar kemunginan judul buku ini adalah "Taisirul Ijtihad".
·         Sebab-sebab penulisan dan pengaruhnya terhadap buku-buku yang muncul belakangan.
Sesungguhnya ijtihad adalah suatu bahasan murni ilmu ushul fikih, dan hampir tidak ada buku ushul fikih yang tidak membahas masalah ijtihad. Hal-hal yang memotivasi As-Suyuti untuk menulis buku ini adalah munculnya pengingkaran sebagian orang akan kedudukan As-Suyuthi sebagai mujtahid, dan adanya anggapan kaum terpelajar dan kaum awam tentang tidak adanya mujtahid pada zamannya.[3]
Secara lebih jelas dapat dilihat dalam buku Imam Assyaukani Irsyad Al Fuhul pada bagian ijtihad, dimana Assyaukani banyak mengambil faedah dan mengutip darinya (taisirul ijtihad dan ar radd 'ala……). Para ulama dari semua madzhab terpengaruh dengan kajian ijtihad Imam Assuyuthi, sedangkan dalam madzhab hanafi ia mendapat sambutan hangat pada abad ke 10 dan 11 H.

  1. Sejarah penemuan manuskrip ini
Manuskrip buku ini ditemukan di perpustakaan universitas An Nidhamiyah India. Manuskrip ini tidak memiliki index yang rapi. Manuskrip ini ditulis dengan huruf arab timur yang berjumlah 34 halaman. Pada halaman awal manuskrip ini terdapat judul dan nama penulis buku.

  1. Usaha dan metode tahqiq
Dalam mentahqiq buku ini, disandarkan pada buku-buku karya Imam Suyuthi lainnya, khususnya buku Ar Radd 'Ala Man Akhlada Ila Al Ardh Wa Jahila Anna Al Ijtihad Fi Kulli 'Ashrin Fardhun. Untuk memudahkan susunan, maka dibuat judul-judul pasal buku dengan memakai nomor dan daftar isi sesuai dengan metode tulisan ilmiyah masa kini.

Wassalam

Dr Fuad Abdul Mun'im Ahmad

BAB I
IJTIHAD TERMASUK FARDHU KIFAYAH

Az Zarkasy (Muhammad Bin Bahadir Bin Abdullah Az Zarkasy/Abu Abdillah 745-794 H, ahli ushul fikih) dalam buku qawaidnya berkata, "Asy Syahrastany (Muhammad bin Abdul Karim Bin Ahmad 479-548 H ahli ilmu kalam, aqidah dan ushul fikih) dalam Al Milal Wa An Nihal menyatakan bahwa ijtihad termasuk dalam fardhu kifayah[4], ia telah menjelaskan hal ini dengan terperinci dan tidak memuat akan adanya ulama yang membantahnya.
Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa dalam permasalahan-permasalahan ibadah dan muamalah tidak terhitung jumlahnya, kita juga mengetahui dengan yakin bahwa setiap permasalahan itu tidak semuanya termuat oleh nash syariat, lagi pula hal itu juga tidak mungkin akan terjadi. Jadi, dengan demikian kuantitas nash-nash syariat bersifat terbatas dan permasalahan-permasalahannya bersifat tidak terbatas, sedangkan dalam lahan teoritis dan terapan, segala sesuatu yang terbatas itu tidak akan mungkin berhadapan dengan sesuatu yang tidak terbatas; jika demikian halnya, maka kita dapat mengetahui dengan yakin bahwa kita harus mengakui akan perlunya ijtihad dan qiyas, sehingga setiap permasalahan baru tersebut dapat dipecahkan melalui ijtihad.[5]

BAB II
SUATU ZAMAN TIDAK BOLEH KOSONG DARI  MUJTAHID

·         Pendapat madzhab hanbali
Ulama hanbali berpendapat bahwa suatu zaman tidak boleh kosong dari adanya mujtahid, baik ia mujtahid mutlak[6] ataupun mujtahid muqayyad[7], berdasarkan sabda nabi saw,
لا تزال طائفة من أمتي ظاهرين على الحق حتى يأتي أمر الله
Suatu kelompok dari ummatku akan tetap berada dalam kebenaran dan kemenangan sehingga dating ketentuan Allah.[8]
Selanjutnya mereka berkata, "Oleh karena ijtihad adalah fardhu kifayah, maka ketiadaannya akan menyebabkan kesepakatan kaum muslim atas kebatilan.[9]

·         Pendapat Ibnu Daqiq Al 'Id t
Syaikh Taqiyudin Ibnu Daqiq Al 'Id (Muhammad Bin Ali Bin Wahhab Muthi'/ Abu Fatah, ahli fikih madzhab syafii dan seorang mujtahid 625-702 H) menguatkan bahwa suatu zaman tidak boleh kosong dari adanya mujtahid selama zaman masih memerlukanya, kecuali bila telah datang tanda-tanda kiamat besar. Juga dinukilkan dari Ibnu Subki[10] dalam bukunya “Jam'ul Jawami'” beliau berkata, "Bumi ini tidak akan pernah kosong dari tokoh-tokoh yang akan menegakkan kebenaran agama Allah, suatu umat yang mulia harus memiliki penegak kebenaran demi suatu cita-cita mulia,sehingga datang ketentuan Allah dengan tanda-tanda kiamat besar, dimana tidak ada yang peristiwa yang akan tersisa kecuali kedatangan akhirat.[11]
Syaikh Taqiyuddin Ibnu Daqiq Al 'Id t menyimpulkan pernyataan ini dari hadits Nabi n di atas dan dari perkataan Ali bin Abi Thalib t,
لن تخلو الأرض من قائم بحجةلكيلا تبطل حجج الله وبيناته, الئك هم الأقلون عددا الأعظمون عند الله قدرا
Bumi ini tidak akan kosong dari penegak kebenaran hujjah Allah, supaya hujah-hujah dan agama Allah tidak sirna, mereka itu adalah orang-orang yang paling sedikit jumlahnya namun paling tinggi derajatnya.[12]

·         Pendapat Syaikh Muhibbudin t (Ayah Dari Ibnu Daqiq Al 'Id)
Beliau berkata dalam bukunya Talqih Al Afham, "Mujtahid sulit ditemukan pada zaman sekarang, hal itu bukan karena sulitnya mendapatkan atau mencapai kualifikasi dan alat ijtihad, akan tetapi karena manusia telah sibuk dengan urusan mereka sendiri dan lengah dari usaha-usaha yang memudahkan mereka berijtihad.[13]
Sebagian ulama berkata, "Berijtihad pada zaman ini jauh lebih mudah jika dibandingkan dengan zaman dahulu, karena alat-alat ijtihad berupa hadits-hadits dan lain sebagainya sudah ditulis dan dikumpulkan dalam bentuk buku sehingga mudah untuk dirujuk, berbeda dengan zaman dulu dimana tidaj satupun dari alat ijtihad itu dibukukan

·         Perkataan Imam An Nawawi t
Beliau berkata dalam bukunya Al Muhadzab, babul ilmi, "Semestinya seorang yang alim itu juga punya perhatian untuk menulis dan mengarang apabila ia sudah mampu melaksanakannya sehingga ia dapat menelaah ilmu lebih dalam dan teliti serta memfokuskannya untuk banyak menelaah, memeriksa, mentahqiq, membaca berbagai pendapat para ulama besar, sehingga ia dapat mengetahui pendapat yang sudah disepakati dan yang jelas, musykil, shahih, dhaif, yang kuat, yang lemah, yang kena batahan serta yang tidak kena bantahan, sedangkan dengan melakukan semua itu orang yang mentahqiq tersebut dapat disifatkan sebagai mujtahid.[14]

·         Pendapat Abu Thalib Al Makki t[15]
Beliau berkata dalam kitabnya quutul qulub, "Ketahuilah bahwasannya apabila seorang hamba sudah dianugerahi Allah dengan pengetahuan dan keyakinan, maka ia tidak akan mentaqlid seorang ulamapun. Demikian juga dengan orang-orang terdahulu, apabila mereka sudah sampai pada peringkat ilmu yang meyakinkan ini, maka mereka sering berbeda pendapat dengan guru mereka, oleh karena itu para fuqaha membenci taqlid. Mereka berkata, "seseorang tidak boleh berfatwa kecuali apabila ia telah mengetahui perbedaan pendapat para ulama, sehingga ia dapat memilih pendapat yang lebih selamat, dalam melaksanakan ajaran agama dan lebih kuat dalam keyakinan. Sekiranya mereka tidak menyukai seorang alim berfatwa sesuai dengan madzhab selainnya, maka tentu saja mereka tidak perlu mengetahui perbedaan pendapat itu, dan tentu juga apabila ia mengetahui pendapat teman semadzhabnya, itu sudah cukup bagi dia. Seorang hamba nantinya akan ditanya Allah; apakah yang telah engkau lakukan dari apa-apa yang engakau ketahui? Dan tidak ditanyakan kepada dia; apakah yang diajarkan orang selainmu?"

BAB III
SYARAT-SYARAT IJTIHAD
·         Menurut As Syahrastany t
Ø  Mengetahui bahasa arab dalam ukuran dapat memahami bahasa arab
Ø  Pengetahuan tafsir al quran, khususnya yang berhubungan dengan hukum-hukum dan keterangan sunnah tentang makna-makna al quran, pendapat para shahabat yang mu'tabar
Ø  Mengetahui ilmu hadits berikut matan dan sanadnya dll
Ø  Dapat membedakan antara yang wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram
Ø  Mengetahui ijma'
Lima syarat ini harus dimiliki sehingga seseorang dapat dikatakan sebagai seorang mujtahid yang wajib diikuti dan ditaqlid oleh orang-orang awam, dengan kata lain, apabila seorang mujtahid sudah mencapai derajat ilmu seperti diatas, maka ia diperbolehkan untuk berijtihad, dan jadilah hukum yang diproduk oleh ijtihadnya berlaku dalam hukum-hukum syariat, dan wajib bagi orang awam untuk bertaklid dan mengambil fatwanya.[16]

·         Pendapat Ar Rafi'i t Dan An Nawawi t
Keduanya berkata dalam kitab Ar Raudhah, "Kekompetenan untuk berijtihad akan tercapai oleh orang yang memenuhi syarat-syarat berikut:
Ø  Pengetahuan ilmu-ilmu alquran
Ø  Pengetahuan akan sunnah nabi saw
Ø  Ijma shahabat
Ø  Mengetahui qiyas
Ø  Mengetahui bahasa arab dari segi kebahasaan dan tata bahasa
Para ulama tidak mensyaratkan untuk mengetahui ilmu-ilmu ini secara terperinci, namun cukup diketahui secara garis besarnya saja.

·         Pendapat Imam Al Ghazali t
Beliau berkata dalam kitabnya Al Mustasfa, "Seorang mujtahid tidak perlu melacak hadits-hadits dari segi penyebaranya, aka tetapi ia cukup memiliki sebuah sumber yang merangkum hadits-hadits hukum seperti kitab sunan abu daud, dan ia cukup mengetahui tempat-tempat setiap permasalahan sehingga ia dapat merujuknya ketika ia memerlukan hal tersebut.[17]
Imam Nawawi t mengkritik Imam Ghazali t dengan mencontohkan kitab hadits sunan abu daud karena kitab tersebut tidak merangkum semua hadits shahih dalam bidang hukum dan tidak pula sebagian besarnya.[18]
Al Ghazali t berkata, "Menurut saya cukup saja baginya mengetahui yang mesti-mesti saja, jadi tidak disyaratkan baginya untuk mengetahui ilmu ushuluddin ini secara mendalam seperti metode ahli ilmu kalam.[19]
Sedangkan dalam kitab Al Mankhul[20] disebutkan, "Seorang mujtahid harus mengetahui:
Ø  Bahasa arab
Ø  Mengetahui nahwu dan sharaf
Ø  Mengetahu hadits-hadits yang berhubungan dengan hokum-hukum
Ø  Mengetahui nasikh dan mansukh
Ø  Mengetahui ilmu-ilmu sejarah
Ø  Mengetahui hadits shahih dan saqim
Ø  Mengetahui ijma'
Ø  Mengetahui ilmu ushul fikih

·         Pendapat Abu Manshur At Tamimi t[21]
Beliau berkata dalam at tahsil, "syarat-syarat mujtahid dalam hokum-hukum syariat adalah:
Ø  Mengetahui ilmu-ilmu dasar untuk hokum syariat (al quran dan sunnah, ijma dan qiyas)
Ø  Mengetahui logika dasar-dasar ilmu-ilmu diatas
Ø  Mengetahui ilmu bahsa seperti majaz
Ø  Mengetahu nahwu sharaf dan ma'ani
Ø  Mengetahui Sunnah secara global
Ø  Mengetahui tingkat dan kuantitas sunnah yang mutawatir atau ahad
Ø  Mengetahui syarat-syarat perawi hadits
Ø  Mengetahui tata cara qiyas dan mentarjih
Ø  Mengetahui tertib ayat dan sunnah, tahu syarat-syarat naskh dan takhsish
Ø  Mengetahui ijma'
Ø  Mengetahui masalah furu' dalam fikih secara global seperti haid, warisan dll
Ø  Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ilmu hitung

·         Pendapat Al Imam Ar Razi t Dan Armawi t
Imam Ar Razi t dan Arnawi t menyebutkan syarat-syarat seorang mujtahid dalam kitabnya (al hashil dan mahshul):
Ø  Al quran
Ø  Sunnah
Ø  Ijma'
Ø  Dalil aqli (qiyas)
Ø  Mengetahui bahasa arab
Ø  Ilmu tata cara mengambil kesimpulan dalam permasalahan
Ø  Mengetahui nasikh dan mansukh
Ø  Ilmu jarah dan ta'dil
Sedangkan pengetahuan mengenai hokum-hukum fikih tidak disyaratkan karena ia adalah produk dari ijtihad dan ashal tidak tergantung oleh cabangnya.[22]

·         Pendapat Ibnu As Shalah t
Beliau berkata, "Bagi seorang mujtahid mustaqil (penghasil ijtihad independent) tidak disyaratkan untuk mengetahui hokum-hukum fikih karena ia adalah hasil dari ijtihad, karena sekiranya hal ini disyaratkan, maka terjadilah perputaran ditempat yang tidak menghasilkan hal baru. Akan tetapi bagi mujtahid yang melaksanakan ijtihad bersifat fardhu kifayah dalam berfatwa, maka pengetahuan akan hokum-hukum fikih itu disyaratkan untuk memudahkan dia memperoleh hokum dari peristiwa-peristiwa baru dengan cepat tanpa mengalami kesusahan yang besar. Inilah yang dimaksud dengan perkataan Al Ghazali, "Ijtihad hanya akan dapat dicapai pada zaman kita ini dengan mengetahui ilmu fikih, maka ia adalah jalan memperolehnya pada zaman kita, sedangkan pada zaman shahabat cara seperti ini tidak diperlukan.[23]
Imam Al Ghazali t berkata, "Apabila seorang ahli fikih tidak pernah berbicara tentang sebuah masalah yang tidak pernah ia dengar, seperti perkataannya pada suatu masalah yang pernah didengarnya, maka ia tidak dapat disebut sebagai seorang faqih.

BAB IV
SYARAT-SYARAT IJTIHAD MENURUT IMAM SUYUTHI
  • Ilmu-ilmu al quran
  • Ilmu sunnah
  • Ilmu ushul fikih
  • Ilmu bahasa arab
  • Ilmu nahwu
  • Ilmu sharaf
  • Ilmu ma'ani
  • Ilmu bayan
  • Ilmu badi'
  • Ilmu ijma' dan khilaf
  • Ilmu hisab (hitung)
  • Fikih an nafs (pengetahuan akan maqashid asy syar'iyah atau spirit syari'ah)
  • Ilmu qawaid syariyah
  • Ilmu akhlak dan ilmu jiwa

BAB V
APAKAH TANDA SESEORANG YANG SUDAH MEMENUHI SYARAT-SYARAT IJTIHAD?

Secara jelas kita dapat mengatakan bahwa sampainya seorang alim pada peringkat mujtahid dapat ia ketahui dari dirinya sendiri, dimana ia telah menguasai ilmu-ilmu alat untuk berijtihad dan memiliki kemampuan dan keahlian untuk beristinbath atau memproduk hokum-hukum yang bersirat dari dalil-dalil yang jauh.[24]

Mereka yang memustahilkan adanya mujtahid pada zaman ini
Yang jelas, mereka yang mengatakan bahwa pintu ijtihad sangat mustahil untuk terjadi pada setiap zaman, dibantah dengan sabda nabi n,
ان الله يبعث على رأس كل مائة سنة من يجدد لهذه الأمة أمر دينها
"Allah swt akan mengutus pada setiap awal 100 tahun orang yang akan memperbarui urusan umat ini."[25]

BAB VI
PARA ULAMA SEPAKAT BAHWA TAQIYUDDIN AS SUBKI ADALAH SEORANG MUJTAHID MUTLAK[26]


 


BAB VII
CARA-CARA BERIJTIHAD DAN PRIORITAS PEMAKAIAN DALIL

Imam Al Ghazali t dalam kitab al mankhul Bab Fi Kafiyah Sard Al Ijtihad Wa Mura'at Tartibihi berkata: Imam Syafii berkata, "Apabila seorang mujtahid dihadapkan pada sebuah peristiwa baru, hendaklah ia mencari penyelesaian melalui nash-nash tegas al quran, jika hal tersebut tidak memadahi maka hendaklah ia mencari penyelesaiannya pada hadits mutawatir, jika hal tersebut tidak memadahi, maka hendaknya ia mencari penyelesaiannya melalui hadits-hadits ahad yang shahih, jika hal tersebut tidak memadahi maka hendaklah tidak memakai qiyas tetapi hendaknya mencari penyelesaiannya melaui makna-makna dhahir al quran, dan apabila ia sudah mendapati teks dhahir yang berbicara tentang hal ini, lalu ia harus berpaling kepada hal-hal yang akan mentakhsisnya berupa qiyas atau hadits, sementara apabila ia tidak menemukan hal-hal yang akan mentakhsisnya pada waktu ini ia boleh mengeluarkan suatu hokum.
Imam Ghazali t mengomentari pernyataan Imam Syafii ini, "Dengan begini berarti imam syafii telah mengakhirkan ijma' dari sunnah dan yang demikian itu adalah prioritas dari segi kedudukannya, bukan dari praktisnya, karena dari segi praktis ijma' lebih didahulukan dari khabar, akan tetapi kedudukan khabar lebih tinggi dari ijma', karena dalil untuk menerima ijma' itu sendiri berasal dari khabar.[27]

BAB VIII
PARA MUJTAHID ADALAH PEMBAHARU AGAMA SETIAP ZAMAN

Rasulullah n bersabda:
ان يبعث الله على رأس كل مائة سنة من يجدد لهذه الأمة أمر دينها
“Sesungguhnya Allah swt akan mengutus pada setiap awal 100 tahun orang yang akan memperbarui urusan umat ini.[28]
Imam Ahmad Bin Hanbal t berkata, "Pemeluk agama ini akan dikaruniai pada setiap awal seratus tahun seorang laki-laki yang akan menjelaskan kepada mereka masalah-masalah keagamaan mereka. Sedangkan aku sudah menyaksikan bahwa pada 100 tahun pertama dia adalah Umar Bin Abdul Aziz t, pada 100 kedua ia adalah Muhammad Bin Idris As Syafii t.[29]
Imam Suyuthi t menulis syair berisikan tentang nama-nama pembaharu dalam sebuh karyanya berjudul Tuhfah Al Muhtadin Bi Asma' Al Mujaddidin,

Ø    Pada seratus pertama dia adalah Umar
Ø    Khalifah adil disepakati tidak akan pudar
Ø    Sedang Syafii datang pada 200 kedua
Ø    Karena ia memiliki ilmu tiada dua
Ø    Lalu Ibnu Suraij adalah Imam ketiga
Ø    Sedang Al Ays’Ary diakui oleh para pengikutnya
Ø    Albaqilani pada ratus keempat atau sahal
Ø    Atau Al Isfaraini adalah yunior handal
Ø    Sedang pada ratus kelima ialah sitinta Al Ghazali
Ø    Dia terhitung tanpa ada bantahan, tanpa iri
Ø    Ratus keenam adalah Imam Fakhrurrazzi
Ø    Sedangkan Ar Rafi'i sama dan setentang berdiri
Ø    Ratus ketujuh naik kepada Al Maraqi
Ø    Ibnu Daqiq Al 'Id, itu disepakati
Ø    Ratus kedelapan adalah Al Balqaini
Ø    Atau Imam Al Hafidz Zainudin masa ini
Ø    Ratus yang kesembilan pun sudanh datang
Ø    Tak ada pengganti yang terhitung menyandang
Ø    Aku berharap, semoga akulah pembaharunya
Ø    Sedangkan aku tidak mengingkari Allah tentang karunia
Ø    Sedangkan pada ratus yang palimh akhir
Ø    Akan datang Isa, nabi Allah bermukjizat, kalahkan penyihir
Ø    Dia akan memperbaharui agama umat ini
Ø    Sedangkan shalat sebagian kitapun dia pimpini
Ø    Ia mengakui agama kita dan memerintah aturan islam
Ø    Syariat kita karena ia sudah tahu dari langit alam
Ø    Sesudahnya tidak ada pembaharu, ketentuan nyata
Ø    Al quran akan diangkat seperti sedia kala
Ø    Setelah itu, kejahatan dan penyia-nyiaan akan menyebar
Ø    Sejak masa itu sampai kiamat, dalam khabar

BAB IX
IJTIHAD BELUM TERTUTUP

Ibnu Katsir t dalam kitab bidayah wa an nihayahnya berkata, "Imam Izzuddin Bin Abdissalam t pada periode terakhir dari hidupnya tidak terikat dengan satu madzhab tertentu, akan tetapi jangkauan pemikiran keilmuannya telah meluas, dan ia berfatwa sesuai dengan hasil ijtihadnya sendiri.[30]
Adzahabi t dalam kitab Al 'Ibar berkata tentang autobiografinya, "Dia sudah mengetahui semua seluk beluk madzhab dan sudah mencapai derajat mujtahid.[31] Sedangkan Ibnu As Subki t dalam kitab thabaqatnya menyatakannya sebagai mujtahid mutlak.[32]

Ulama mujtahidin lainnya:
  • Abu Syamah t
  • Imam Nawawy t
  • Ibnu Al Munir Al Iskandarani t (620-683 H)
  • Ibnu Daqiq Al 'Id t
  • Ibnu Taimiyah t
  • As Subki t
  • Syaikh Tajuddin t
  • Sirajuddin Al Balqaini t
  • Syaikh Jalaluddin Ibnu Ruslan t (763-824 H)
  • Syaikh Waliyuddin Al 'Iraqi t (725-806 H)
  • Kamaluddin Ibnu Al Humam t (790-861 H)
  • Syarafuddin Al Manawi t
Syaikh Tajuddin t dalam bukunya Jam'ul Jawami' ketika berbicara tentang kosong suatu zaman dari mujtahid berkomentar, "Pendapat yang paling rajah dalam masalah ini adalah bahwa hal itu tidak pernah tarjadi.[33] Hal ini menunjukkan bahwa sampai  pada masanya tidak pernah ada zaman yang kosong dari adanya mujtahid.



[1] Irsyad al fuhul: 254 selanjutnya beliau berkata, "Ibnu Abdis Salam dan muridnya Ibnu Daqiq Al 'Id, Ibnu Saidinas, Zainal Abiding Al 'Iraqi, Ibnu Hajar Al Asqalani, Assuyuthi, semua mereka adalah 6 tokoh besar utama, setiap mereka adalah muridnya dari yang sebelumnya, semua mereka telah mencapai derajat wawasan ilmu pengetahuan yang hanya dapat diketahui oleh orang-orang yang benar-benar mengetahui akan ketinggian buku-buku karya mereka.
[2] Syadzarat adz dzahab 8/51
[3] Ar radd 'ala man akhlada ila al ardh wa jahila anna al ijtihad fi kulli 'ashrin fardhun: 55
[4] Al matsur fil qawaid III/34
[5] Al milal wa an nihal I/199, ar radd 'ala man…….9
[6] Mujtahid mutlak adalah mujtahid yang mampu berijtihad pada semua permasalahan hukum, dia tidak terikat dengan madzhab tertentu, dia seorang mujtahid mustaqil (independent dengan pendapatnya), sedangkan mujtahid muqayyad adalah mujtahid yang terikat dengan suatu kaitan khusus, seperti terikat dengan madzhabnya, kuantitas masalah hukum yang dihadapi dan lain-lain
[7] Ibnu al lahham, mukhtashar fi ushulil fikhi, 167
[8] Hadits shahih dari tsaubah a yang dikeluarkan oleh muslim, tirmidzi, ibnu majah, dan bukhari 9/124 dalam kitab al I'tisham
[9] Ar radd ala man……….26
[10] Beliau bernama abdul wahhab bin ali bin abdul kafi al subki/abu nasr, 727-771 H.
[11] Ar radd 'ala man………235
[12] Diriwayatkan oleh abu nu'aim dalam kitab al hilyah I/80 dan ar radd 'ala man……..27
[13] Ar radd 'ala man……….27-28
[14] arrad 'ala man………….68
[15] beliau bernama muhammad bin athiyah al haritsi al makki (bukan penduduk mekkah, tapi tinggal lama disana), ahli zuhud besar meninggal dibagdad 386 H
[16] al milal wa an nihal I/200-201
[17] al ghazali, al mustasfa I/351
[18] an nawawy, ar raudhah IX/95s
[19] Al ghazali, mustasfa II/352 dan an nawawy, ar raudhah XI/96
[20] Al ghazali, al mankhul 463-464
[21] Beliau bernama abdul qadir ibnu thahir ibnu Muhammad bin Abdullah al Baghdadi at tamimi, ahli ushul fikih wafat 429 H di kota isfarain
[22] As sirajuddin mahmud bin abu baker al armawy (682 H), at tahshil mahshul II/286-288
[23] Al ghazali al mustashfa II/353 bab ijtihad
[24] Ar raddu ala man……………..71
[25] Hadits shahih diriwayatkan abu daud dari abu  hurairah dalam kitab kasful khafa' II/281
[26] Disebutkan ibnu hajar dalam kitab tarshih at tausih, ibnu as subki dalam kitab mukhtashar al kifayah
[27] Al mankhul 467
[28] Takhrih hadits diatas
[29] As subki, ath thabaqat al kubra I/200
[30] Al Bidayah Wa An Nihayah 13/235. Izzuddin Bin Abdissalam adalah ujung tombak tertinggi madzhab syafii dan fatwanya diminta umat dari segala penjuru.
[31] Al 'ibar 5/260
[32] Thabaqat as syafiiyah al kubra 8/209
[33] Hasiyah al 'athar 'ala jamul jawami' II/399
Share this games :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar yang sopan