Oleh : Abdul 'Aziz bin Abdullah bin Baz
Penterjemah : Mudzakir Muhammad Arif M.A.
Murajaah : Muhammad Azhari Hatim Lc.
Mukadimah
Segala puji milik Allah, Tuhan sekalian alam semesta, kejayaan yang terakhir untuk orang-orang yang bertaqwa.
Semoga Allah senantiasa melimpahkan Shalawat dan Salam kepada hamba dan rasulNya, Nabi Muhammad r, kepada seluruh keluarganya dan para shahabatnya.
Selanjutnya,
Berikut ini, adalah beberapa penjelasan singkat tentang beberapa hal yang wajib diketahui oleh masyarakat umum, tentang Dinul Islam, yang saya beri judul: "Beberapa Pelajaran Penting Untuk Seluruh Umat". Saya mohon kepada Allah, semoga penjelasan ini bermanfaat bagi kaum muslimin dan semoga Allah I menerimanya sebagai amal shaleh dari saya, sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia.
Pelajaran Pertama :
RUKUN ISLAM
Penjelasan tentang rukun Islam yang lima
Rukun pertama dan terbesar ialah persaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad utusan Allah. Penjelasan tentang arti (persaksian ini) dan syarat-syarat LAILAAHA ILLALLAH:
LAILAAHA : (tidak ada tuhan), berarti menafikan seluruh yang disembah selain Allah.
ILLALLAH : (selain Allah), menetapkan ibadah untuk Allah saja, tidak ada sekutu bagiNya.
Syarat-syarat (persaksian) LAILAAHA ILLALLAH, sebagai berikut:
- Ilmu yang tidak dicampuri dengan kejahilan (kebodohan).
- Keyakinan yang tidak dicampuri dengan keraguan.
- Ikhlas yang tidak dicampuri dengan syirik.
- Kejujuran yang tidak dicampuri dengan dusta.
- Kecintaan yang tidak dicampuri dengan kebencian.
- Ketaatan yang tidak dicampuri dengan pembangkangan.
- Penerimaan yang tidak dicampuri dengan penolakan.
- Pengingkaran terhadap seluruh yang disembah selain Allah.
Syarat-syarat tersebut diatas telah terhimpun dalam dua bait syair berikut ini:
Ilmu, keyakinan dan ikhlas serta kejujuranmu, bersama cinta dan taat serta menerimanya. Ditambah (syarat) yang kedelepan adalah pengingkaran darimu terhadap segala sesuatu yang dipertuhankan selain Dia.
Penjelasan tentang arti persaksian bahwa Muhammad adalah utusan Allah, dan konsekuensinya, yaitu :
- Mempercayai seluruh yang beliau kabarkan.
- Mentaati seluruh yang beliau perintahkan.
- Menjauhi seluruh yang beliau larang dan cegah.
- Tidak menyembah Allah kecuali sesuai dengan apa yang disyariatkan oleh Allah dan RasulNya r.
Kemudian setelah itu, hendaklah guru menjelaskan kepada muridnya Rukun Islam yang lima lainnya (setelah syahadatain), yaitu:
- Shalat
- Zakat
- Shaum pada bulan Ramadhan
- Haji ke Baitullah al Haram bagi yang mampu.
PELAJARAN KEDUA :
RUKUM IMAN
Rukun Iman ada enam :
- Beriman kepada Allah.
- Beriman kepada para Malaikat-malaikatNya.
- Beriman kepada Kitab-kitabNya.
- Beriman kepada para RasulNya.
- Beriman kepada Hari Akhirat.
- Beriman kepada Qadar Allah Ta'la, baik dan buruknya.
PELAJARAN KETIGA :
PEMBAGIAN TAUHID DAN SYIRIK
Tauhid terbagi tiga bagian, yaitu :
- Tauhid Rububiyah
- Tauhid Uluhiyah.
- Tauhid Asma' dan Sifat
- Tauhid Rububiyah ialah: percaya bahwa Allah I pencipta, dan pengatur segala sesuatu, tidak ada sekutu bagiNya.
- Tauhid Uluhiyah ialah: percaya bahwa Allah I adalah Tuhan yang berhak disembah, tidak ada sekutu bagiNya.
Itulah makna LAILAHA ILLALLAH yang berarti tidak ada yang berhak disembah selain Allah. Oleh karena itu, seluruh bentuk ibadah, seperti: shalat, shaum dan lain sebagainya, wajib diikhlaskan hanya untuk Allah I saja, dan tidak boleh ditujukan kepada selainNya.
- Tauhid Asma' dan Sifat ialah: percaya pada seluruh Nama-nama Allah dan Sifat-sifatNya yang tertera di dalam al Quran dan Hadits-hadits yang shahih. Lalu menetapkan Nama-nama dan Sifat-sifat itu hanya untuk Allah saja, dalam bentuk yang sesuai dan layak bagiNya, tanpa tahrif (perubahan), ta'thil (peniadaan), takyif (pertanyaan bagaimana ?) dan tanpa tamtsil (penyerupaan), sebagai aplikasi dari firman Allah I : qs. Al Iklas: 1-5, al Isra: 11.
Sebagian ulama membagi (tauhid) hanya menjadi dua bentuk dan tauhid asma' wa sifat dimasukkan ke dalam Tauhid Rububiyah. Tak ada perselisihan dalam hal ini, karena tujuan dari kedua bentuk pembagian ini, jelas.
PEMBAGIAN SYIRIK
Syirik terbagi tiga, yatiu:
- Syirik Akbar (besar).
- Syirik Ashghar (kecil).
- Syirik Khafi (tersembunyi)
1. Syirik Akbar, berakibat runtuhnya seluruh amal dan kekal di neraka (bagi orang yang mati padanya). Qs. Al anam: 88. at Taubah: 17.
Orang yang mati sedang ia masih melakukan Syirik Akbar ini, ia tidak akan diampuni, haram baginya syurga. Qs. An Nisa:48, al Maidah:72.
Diantara bentuk-bentuk Syirik Akbar ini ialah: berdoa kepada orang-orang mati, kepada berhala-berhala, memohon pertolongan dari mereka, bernadzar untuk mereka, menyembelih untuk mereka dan sebagainya.
2. Syirik Ashghar, ialah perbuatan yang ditetapkan oleh nash-nash al quran dan as Sunnah, dengan menyebutnya sebagai Syirik, akan tetapi tidak termasuk Syirik Akbar. Seperti: Riya' dalam beramal, bersumpah dengan selain Allah, ucapan: "Masya Allah wa sya-a Fulan" (apa yang dikehendaki oleh Allah dan dikehendaki oleh si Fulan) dan sebagainya. Berdasarkan sabda Rasulallah r :
"Sesuatu yang paling aku takuti menimpa kamu adalah Syirik Ashghar". Lalu beliau r ditanya tentang syirik ashghar itu, maka beliau r menjawab: yaitu Riya'. (HR. Ahmad dan Thabrani).
"Barangsiapa bersumpah dengan sesuatu selain Allah, maka ia telah berbuat syirik". (HR. Ahmad)
"Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah, maka sungguh ia telah kafir atau berbuat syirik". (HR. Abu Daud).
"Janganlah kamu mengatakan, "Jika dikehendaki oleh Allah dan dikehendaki oleh si Fulan". Akan tetapi katakanlah: "Jika dikehendaki oleh Allah, kemudian dikehendaki oleh si Fulan". (HR. Abu Daud).
Syirik Ashghar ini, tidak berakibat Riddh (keluar dari agama Islam), tidak pula berakibat kekal di neraka, akan tetapi ia (syirik ashghar) tidak sesuai dengan kesempurnaan Tauhid yang diwajibkan itu.
3. Syirik Khafiy, Dalilnya adalah sabda Nabi r:
"Maukah kamu aku beritahukan apa yang paling aku takutkan (menimpa) kamu, lebih dari (takutku atasmu) terhadap al Masih Addajjal?". Mereka (para shahabat) menjawab: "Iya, wahai Rasulallah". Beliau bersabda: "Yaitu syirik Khafiy (syirik yang tersembunyi), bahwa seseorang berdiri, lalu shalat, kemudian ia membaguskan shalatnya, karena ia melihat ada orang yang sedang memperhatikannya". (HR. Ahmad)
Syirik dapat juga dibagi dua saja, Syirik Akbar dan Syirik Ashghar. Sedang Syirik Khafiy, dapat masuk pada kedua Syirik tersebut.
Syirik Khafiy dapat masuk pada syirik akbar, seperti: syirik orang-orang munafik, karena mereka menyembunyikan akidah-akidah mereka yang bathil, dan menampakkan keIslaman mereka atas dasar Riya' dan takut akan (kemaslahatan) diri mereka.
Dan syirik Khafiy masuk pada syirik Ashghar, seperti: Riya', sebagaimana (yang telah dijelaskan) dalam hadits diatas.
Hanya Allah I yang dapat memberi pertolongan.
PELAJARAN KEEMPAT:
RUKUN IHSAN
Rukun Ihsan ialah bahwa anda beribadah kepada Allah, seakan-akan melihatNya, maka jika anda tidak (mampu) melihatNya, maka sesungguhnya Dia Maha Melihat anda.
PELAJARAN KELIMA:
SURAH AL FATIHAH
Pengajaran surat al Fatihah dan sedapat mungkin dari surat-surat pendek, mulai dari surat al Zalzalah, hingga surat an Naas, (pengajaran tersebut mencakup) talqin (seorang guru memberi contoh, murid mengikuti bacaan guru), memperbaiki bacaan murid, menyuruh untuk menghafal, menjelaskan hal-hal yang wajib difahami.
PELAJARAN KEENAM:
SYARAT-SYARAT SHALAT
- Islam
- Berakal (tidak gila)
- Tamyiz (mampu membedakan antara baik dan buruk).
- Tidak berhadas.
- Menghilangkan Najis (bersuci)
- Menutup aurat.
- Tiba (masuk) waktu.
- Menghadap kiblat.
- Niat.
PELAJARAN KETUJUH:
RUKUN-RUKUN SHALAT
Rukun-rukun shalat ada empat belas, yaitu:
- Berdiri jika sanggup.
- Takbiratul Ihram
- Membaca surat al Fatihah.
- Ruku'.
- I'tidal setelah ruku'.
- Sujud atas tujuh anggota tubuh.
- Bangkit dari sujud.
- Duduk diantara dua sujud.
- Tuma'ninah (tenang) pada seluruh gerakan.
- Tertib (berurutan) pada setiap pelaksanaan rukun-rukun.
- Tasyahud terakhir.
- Duduk pada tasyahud terakhir.
- Bershalawat atas Nabi Muhammad r.
- Dua kali salam.
PELAJARAN KEDELAPAN
HAL-HAL YANG WAJIB DALAM SHALAT
Hal-hal yang wajib dalam shalat, ada delapan, yaitu:
- Seluruh ucapan takbir, selain Takbiratul Ihram.
- Ucapan, "Sami'allahu Liman Hamidah".[1] Bagi imam dan munfarid (orang yang shalat sendiri).
- Ucapan: "Rabbana Walakal Hamdu".[2]
- Ucapan: "Subhaana Rabbiyal 'Azhim".[3] Dikala ruku'.
- Ucapan: "Subhana Rabbiyal A'laa".[4] Dikala sujud.
- Ucapan; "Rabbigfirlii".[5] Dikala duduk diantara dua sujud.
- Tasyahud awal.
- Duduk pada tasyahud awal.
PELAJARAN KESEMBILAN
BACAAN TASYAHUD
Artinya; "Segala penghormatan hanya milik Allah, demikian pula seluruh keselamatan dan kebaikan. Semoga keselamatan atasmu wahai Nabi, demikian pula Rahmat Allah dan BerkahNya. Semoga keselamatan atas kami dan atas para hamba Allah yang shaleh. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah; dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah RasulNya".
Kemudian setelah itu, membaca shalawat dan berkah atas Nabi r, sebagai berikut:
"Ya, Allah, berikanlah keselamatan kepada (Nabi) Muhammad dan kepada keluarga (Nabi) Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberikan keselamatan kepada (Nabi) Ibrahim dan keluarga (Nabi) Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia". Dan berkahilah (Nabi) Muhammad dan keluarga (Nabi) Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberkahi (Nabi) Ibrahim dan keluarga (Nabi) Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpujik lagi Maha Mulia".
Pada Tasyahud akhir, ia membaca bacaan Tasyahud diatas, kemudian, menambahkannya dengan memohon perlindungan kepad Allah I dari adzab jahannam, adzab kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, serta dari fitnah al Masih ad Dajjal".[6]
Setelah itu ia memilih doa yang ia kehendaki, terutama doa-doa yang ma'tsur (yang diriwayatkan dari Rasulallah r, seperti misalnya doa berikut ini:
Artinya: "Ya Allah, Tolonglah aku untuk mengingatmu, bersyukur kepadamu, dan membaguskan ibadah kepadaMu. Ya Allah, sesungguhnya aku telah menganiaya diriku dengan penganiayaan yang banyak (banyak berbuat dosa dan maksiat), sedang tak ada yang mengapuni dosa selain Engkau. Oleh karena itu, maka ampunilah aku dengan maghfirah (ampunan) dari sisiMu dan Rahmatilah aku, sesungguhnya Engkaulah yang maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
PELAJARAN KESEPULUH
SUNNAH-SUNNAH SHALAT
Sunnah-sunnah shalat, antara lain:
- Istiftah (membaca bacaan pembuka setelah Takbiratul Ihram, sebelum membaca al Fatihah).
- Bersedekap, meletakkan telapak tangan kanan diatas tangan kiri, diatas dada, pada saat berdiri, sebelum ruku' dan setelahnya.
- Mengangkat kedua tangan, dengan jari-jari rapat yang rapat, terbuka (terhulur), sepadan dengan kedua pundak, atau kedu telinga, pada saat takbir pertama, pada saat ruku', pada saat bangkit dari ruku', pada saat berdiri dari tasyahud awal ke rakaat ketiga.
- Membaca Tasbih (bacaan) ruku' dan sujud, lebih dari satu kali.
- Membaca lanjutan dari bacaan: "Rabbana walakal Hamd, setelah bangkit dari ruku'. Dan membaca doa memohon Maghfirah (ampunan) lebih dari satu kali pada saat duduk diantara dua sujud.
- Mengupayakan agar kepala selurus dengan punggung pada saat ruku'.
- Mengupayakan agar kedua lengan, berjauhan dari kedua pinggang, perut berjauhan dari kedua paha, kedua paha berjauhan dari kedua betis, pada saat sujud.
- Mengangkat kedua hasta (siku) dari tempat sujud, pada saat sujud.
- Duduk diatas telapak kaki kiri (yang dibaringkan) dan menegakkan telapak kaki kanan, pada tasyahud awal dan ketika duduk antara dua sujud.
- Duduk Tawarruk pada tasyahud akhir, pada shalat Ruba'iyah (yang empat rakaatnya) dan Tsulatsiyah (yang tiga rakaatnya), dengan cara: Duduk diatas pinggul dan meletakkan kaki kiri dibawah kaki kanan, sedang telapak kaki kanan, ditegakkan.
- Berisyarat (menunjuk) dengan jari telunjuk kanan, pada tasyshud awal dan akhir, mulai pada saat duduk, sampai akhir tasyahud, dengan menggerak-gerakkan jari telunjuk tersebut pada saat membaca doa.
- Membeca Shalawat dan Tabrik (doa memohon berkah) untuk (Nabi) Muhammad r dan keluarga (Nabi) Muhammad, untuk (Nabi) Ibrahim dan keluarga (Nabi) Ibrahim, pada tasyahud awal.
- Membaca doa pada tasyahud akhir.
- Membaca dengan jahr (mengeraskan suara) pada shalat Fajar, Jum'at, 'Iedain (shalat dua hari raya), Istisqa' (minta hujan), pada dua rakaat pertama dari shalat Maghrib dan Isyaa'.
- Membaca dengan Sirr (mengecilkan suara) pada shalat Dhuhur, 'Ashar, pada rakaat ketiga shalat Maghrib; dan pada dua rakaat terakhir shalat Isyaa'.
- Membaca ayat-ayat al Qur'an setelah membaca surat al Fatihah.
Perlu pula diperhatikan sunnah-sunnah shalat yang diriwayatkan dari Rasulalla r selain yang telah kami sebutkan diatas, seperti misalnya: membaca lanjutan-lanjutan dari bacaan:
"Rabbana walakal hamd" pada saat bangkit dari ruku', bagi imam, ma'mum dan munfarid (orang yang shalat sendirian). Bacaan lanjutan tersebut adalah sunnah.
"Rabbana walakal hamd" pada saat bangkit dari ruku', bagi imam, ma'mum dan munfarid (orang yang shalat sendirian). Bacaan lanjutan tersebut adalah sunnah.
Termasuk pula (sunnah shlaat), meletakkan kedua telapak tangan pada kedua lutut dengan menjarangkan jari-jari tangan, pada saat ruku'.
PELAJARAN KESEBELAS
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT
Hal-hal yang membatalkan shalat, ada delapan, yaitu:
- Berbicara dengan sengaja, sedang ia ingat dan mengetahui hukumnya. Adapun orang yang lupa dan jahil (tidak mengetahui hukumnya), maka shalatnya batal.
- Tertawa.
- Makan.
- Minum.
- Terbuka aurat.
- Menyimpang jauh dari arah kiblat.
- Banyak bergerak (yang tidak perlu) dan berturut-turut.
- Batal kesuciannya (wudhunya/mandi junub).
PELAJARAN KEDUA BELAS
SYARAT-SYARAT WUDHU'
Syarat-syarat wudhu', ada sepuluh:
- Islam
- Berakal (tidak gila)
- Tamyiz (bisa membedakan antara yang baik dan buruk).
- Niat.
- Meneruskan niat, dengan tidak berniat untuk menghentikannya sampai selesai wudhu'nya.
- Hal yang mewajinkan wudhu' telah hilang.
- Istinja' (bersuci dengan air) atau istijmar (bersuci dengan batu) sebelum wudhu'.
- Air (yang dipakai berwudhu'), suci dan mubah (halal dan boleh dipakai berwudhu').
- Menghilangkan penghalang sampainya air ke kulit.
- Tiba waktu shalat, bagi orang yang hadatsnya terus menerus (karena sakit).
PELAJARAN KETIGA BELAS
HAL-HAL YANG WAJIB DAN SUNNAH DALAM WUDHU'
Hal-hal yang wajib dalam wudhu', ada enam, yaitu:
- Membasuh wajah, termasuk berkumur-kumur dan menghidup air dengan hidung dan menyemburkannya kembali.
- Membasuh kedua telapak tangan hingga siku.
- Mengusap seluruh kepala, termasuk kedua telinga.
- Membasuh kedua kaki hingga mata kaki.
- Tertib.
- Muwalah (langsung, tidak diantara waktu yang panjang).
Disunnahkan mengulang sampai tiga kali ketika membasuh wajah, kedua tangan dan kedua kaki. Demikian pula berkumur-kumur, menghirup air dengan hidung dan menyemburkannya.
Adapun mengusap kepala, maka tidak disunnahkan untuk diulangi, sebagaimana yang diterangkan oleh hadits-hadits yang shahih.
PELAJARAN KEEMPAT BELAS
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDHU'
Hal-hal yang membatalkan wudhu' ada enam, yaitu:
- Sesuatu yang keluar dari dua jalan (dubur dan kemaluan).
- Sesuatu najis yang banyak keluar dari tubuh.
- Hilang akal (tidak sadar) disebabkan oleh tidur ataupun selainnya.
- Menyentuh kemaluan ataupun dubur, dengan telapak tangan, tanpa pembatas.
- Makan daging Onta.
- Riddah (keluar dari agama Islam). Semoga Allah melindungi kita dan seluruh muslimin, dari hal itu.
PERHATIAN PENTING:
- Adapun memandikan jenazah, maka yang benar adalah tidak membatalkan wudhu'. Hal ini adalah pendapat kebanyakan para ulama, karena tidak adanya dalil yang menyatakan hal itu (bahwa batal wudhu' karena memandikan jenazah). Kecuali bila orang yang memandikan jenazah itu, menyentuh kemaluan si mayit dengan tangannya, tanpa pembatas, maka ia wajib berwudhu'. Dan yang wajib bagi orang memandikan jenazah, adalah, tidak menyentuh kemaluan si mayit, melainkan dengan pembatas.
- Demikian pula halnya dengan menyentuh wanita, sama sekali tidak membatalkan widhu', baik sentuhan tersebut diiringi dengan syahwat, ataupun tidak disertai dengan syahwat, selama ia tidak mengeluarkan sesuatu (yang membatalkan wudhu'). Hal ini adalah pendapat yang paling benar dari dua pendapat para ulama. Karena Rasulallah r pernah mencium sebagian istri-istri beliau, kemudian beliau shalat dan tidak berwudhu' lagi. Adapun firman Allah I dalam dua ayat, di surah an Nisaa':(43) dan surat al Maidah (6), (yang mencantumkan Nash): أو لا مستم النساء "Atau kamu telah menyentuh perempuan". Maka yang dimaksud oleh nash (nash diatas) adalah Jima', menurut pendapat terkuat, dari dua pendapat para ulama. Ini adalah pendapat Ibnu Abbas t dan sekelompok ulama salaf dan khalaf. Wallahu Waliyut Taufiq (dan hanya Allahlah yang berkuasa memberi Taufiq).
PELAJARAN KELIMA BELAS
AKHLAK MULIA
Anjuran untuk berakhlak dengan akhlak yang disyaratkan atas setiap muslim, seperti:
- Sifat jujur.
- Sifat amanah (bertanggung jawab)
- Sifat 'Afat (menjaga kesucian)
- Sifat malu.
- Sifat berani.
- Sifat dermawan.
- Sifat menepati janji.
- Menjauhi seluruh yang diharamkan Allah.
- Berlaku baik dalam bertetangga.
- Membantu orang yang memerlukan bantuan, sesuai kemampuan.
Dan akhlak-akhlak lainnya yang dijelaskan oleh al Qur'an dan as Sunnah, sebagai akhlak yang disyariatkan.
PELAJARAN KEENAM BELAS
ADAB-ADAB ISLAM
Anjuran untuk menerapkan adab-adab (sopan santun) Islam, antara lain;
- Mengucapkan salam.
- Berseri-seri.
- Makan dan minum dengan tangan kanan.
- Membaca basmalah (Bismillah) disaat mulai (makan/minum).
- Membaca Hamdalah (al Hamdulillah) disaat selesai (makan/minum).
- Mengucapkan "al Hamdulillah" setelah bersin.
- Menjawab orang yang bersin, jika ia mengucapkan al Hamdulillah, dengan mengucapkan padanya "Yarhamukallah", 'Semoga Allah merahmati anda'.
- Memperhatikan adab-adab yang disyaratkan pada saat:
· Masuk dan keluar masjid.
· Masuk dan keluar rumah.
· Bepergian/dalam perjalanan.
· Dengan kedua orang tua.
· Dengan para kerabat dan para tetangga.
· Dengan orang-orang yang lebih tua.
· Dengan para kerabat dan para tetangga.
· Dengan orang yang lebih tua.
· Dengan orang yang lebih muda.
· Mengucapkan selamat kepada orang yang mendapat kelahiran anak.
· Mengucapkan selamat, mendoakan keberkahan kepada orang yang menikah.
· Mengucapkan Ta'ziyah (hiburan, berbelasungkawa) terhadap orang yang mendapat musibah.
· Disaat berpakaian, membuka pakaian dan dalam beralas kaki.
PELAJARAN KETUJUH BELAS
WASPADA TERHADAP SYIRIK DAN MAKSIAT
Diantara bentuk-bentuk maksiat yang harus diwaspadai ialah:
- Tujuh perbuatan dosa yang membinasakan, yaitu:
· Berbuat syirik.
· Melakukan sihir.
· Membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan kebenaran.
· Memakan riba'.
· Memakan harta anak yatim.
· Lari dari medan perang.
· Menuduh wanita mu'minah yang suci, berbuat zina.
- Durhaka terhadap kedua orang tua.
- Memutuskan hubungan silaturrahmi dengan para kerabat.
- Menjadi saksi palsu.
- Mengucapkan sumpah dusta.
- Mengganggu/menyakiti tetangga.
- Berbuat zhalim terhadap sesame manusia, dalam hal darah, harta dan kehormatan/nama baik mereka.
- Minum-minuman yang memabukkan.
- Berjudi.
- Berghibah/mengunjing (menyebut aib orang lain, sedang ia tidak hadir).
- Mengadu domba (menyebarkan permusuhan).
Dan dosa-dosa lainnya yang dilarang oleh Allah I dan RasulNya r.
PELAJARAN KEDELAPAN BELAS
PENYELENGGARAAN JENAZAH DAN TATA CARA SHALAT JENAZAH
Penjelasan tentang tata cara penyelenggaraan dan shalat jenazah, sebagai berikut:
Pertama:
Disyaratkan Talqin (mengajarkan) "La Ilaaha Illallah" kepada orang yang sedang menghadapi sakaratul maut, berdasarkan sabda Nabi r :
"Ajarilah orang mati kamu (yang akan mati) dengan Laa Ilaaha Illallah". (HR. Muslim)
yang dimaksud dengan orang mati dalam hadits ini, ialah orang yang sedang sakaratul maut, yaitu orang yang terlihat darinya tanda-tanda akan meninggal dunia.
Kedua:
Jika telah diyakini kematian (orang itu), maka kedua matanya dipejamkan, berdasarkan sunnah yang menjelaskan hal itu.
Ketiga:
Wajib hukumnya memandikan mayit muslim, kecuali bila ia syahid (mati di medan perang), maka ia tidak dimandikan dan tidak dishalati, tapi langsung dimakamkan dengan pakaiannya. Karena Rasulallah r tidak memandikan dan tidak menshalati orang-orang yang syahid pada perang uhud.
Keempat:
Tata cara memandikan mayit:
- Aurat mayit ditutup, lalu diangkat sedikit (tubuhnya).
- Tekan perutnya secara perlahan (agar kotorannya keluar).
- Orang yang memandikan mayit itu, membalut telapak tangannya dengan sepotong kain, atau sejenisnya, lalu mensucikan mayit tersebut dari najisnya.
- Membasuh anggota wudhu' si mayit, sebagaimana wudhu' untuk shalat.
- Membasuh kepala dan jenggotnya dengan air yang dicampur dengan daun bidara atau sejenisnya.
- Membasuh bagian kanannya lalu bagian kirinya. Ulangi basuhan itu untuk kedua kalinya, lalu ketiga kalinya, setiap basuhan hendaklah menekan perutnya.
- Bila ada najis yang keluar, hendaklah dibersihkan lalu ditutup tempat keluarnya najis tersebut dengan kapas atau sejenisnya. Bila najis itu masih tetap keluar, tutuplah dengan tanah liat yang panas, atau dengan peralatan kedokteran modern seperti alat temple (plester) dan sejenisnya.
- Setelah itu, ulangi wudhu'nya.
- Bila belum bersih dengan membasuh tiga kali, ditambah lagi sampai lima kali, atau sampai tujuh kali. Kemudian badannya dikeringkan dengan handuk.
- Hendaklah ia diberi minyak wangi pada lipatan-lipatan tubuhnya dan anggota sujudnya (anggota badan yang rapat ditempat sujud, dikala sujud). Dan jika seluruh badannya diberi minyak wangi, maka hal itu lebih baik lagi.
- Kain kafannya diasapi dengan asap kayu-kayu wangi.
- Jika kumis dan kukunya panjang, hendaklah dipotong. Tapi jika tidak dipotongpun boleh.
- Rambutnya tidak disisir, bulu kemaluannya tidak dicukur, tidak pula dikhitan (bila ia belum dikhitan), karena tidak ada dalil yang menjelaskan hal itu.
- Bila mayit itu wanita, rambutnya diikat tiga dan dihulurkan kebelakang.
Kelima:
Tata cara mengkafani mayit:
- Yang terbaik pada kain pria, adalah tiga lapis, tidak ada diantaranya kemeja dan sorban, tidak sebagaimana yang telah dilakukan terhadap Nabi r yang dipakaikan kemeja dan sorban.
- Jika ia dikafani dengan kemeja dan sarung, lalu dibalut dengan kain satu lapis, maka itupun boleh.
- Bagi jenazah wanita, ia dikafani dengan lima kain: Pakaian, kerudung, sarung, lalu dibalut dengan dua lapis kain.
- Bagi jenazah anak-anak putra, ia dikafani dengan satu lapis kain sampai tiga kain. Dan jika anak-anak ptri, ia dikafani dengan satu pakaian dan dua lapis kain.
- Yang wajib pada kafan seluruh mayit, satu kain yang menutupi seluruh tubuhnya, selebihnya adalah sunah.
- Jika mayit itu wafat dalam keadaan ihram (sedang memakai pakaian ihram dalam ibadah haji/umrah), maka ia dimandikan dengan air dan daun bidara, lalu dikafani dengan kain ihramnya, sarung dan selendangnya atau selainnya. Wajah kepalanya tidak ditutup, tidak pula diberi minyak wangi, karena ia akan dibangkitkan dalam keadaan bertalbiyah, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Rasulallah r dalam hadits shahih.
- Jika mayit itu, wanita yang sedang ihram, maka ia dikafani sebagaimana mayit wanita lainnya, tapi ia tidak diberi minyak wangi dan tidak ditutup mukanya dengan cadar, tidak pula dipakaikan kaos tangan. Muka dan tangannya ditutup dengan kain kafan, sebgaimana kafan mayit wanita lainnya, seperti yang telah dijelaskan diatas.
Keenam:
Yang paling berhak dalam penyelenggaraan jenazah:
- Yang paling berhak memandikan, menshalati dan menguburkan mayit pria adalah orang telah menerima wasiat untuk itu, kemudian bapaknya, kakeknya, lalu yang terdekat dari kerabatnya.
- Yang paling berhak memandikan mayit wanita, adalah wanita yang telah menerima wasiat untuk itu, kemudian ibunya, neneknya, lalu yang terdekat dari kerabatnya.
- Bagi suami-istri boleh memandikan pasangannya yang meninggal. Karena Abu Bakar as Siddiq t dimandikan oleh istri beliau. Demikian pula dengan Ali bin Abi Thalib t yang memandikannya adalah istri beliau Fatimah t.
Ketujuh:
Tata cara shalat jenazah, adalah takbir empat kali:
- Setelah takbir pertama, membaca surat al Fatihah. Dan jika membaca surat-surat pendek, atau satu-dua ayat setelahnya, maka hal itu baik. Berdasarkan hadits shahih yang menjelaskan hal itu, diriwayatkan oleh Ibnu 'Abbas t.
- Kemudian takbir kedua, lalu membaca shalawat, sebagaimana shalawat dalam Tasyahhud.
- Kemudian takbir ketiga, lalu membaca doa berikut ini:
"Ya Allah, ampunilah orang hidup diantara kami dan orang mati diantara kami, orang yang hadir diantara kami dan orang yang tidak hadir diantara kami, anak-anak diantara kami, dan orang dewasa diantara kami, laki-laki dan perempuan diantara kami. Ya Allah, siapa yang Engkau hidupkan dari kami, maka hidupkanlah ia diatas Islam. Dan siapa yang Engkau wafatkan dari kami, maka wafatkanlah ia atas Iman. Ya Allah, ampunilah ia, rahmatilah ia, peliharalah, maafkanlah ia, muliakanlah tempat tinggalnya, luaskanlah tempat masuknya, basuhlah ia dengan air, es dan salju, sucikanlah ia dari dosa-dosa, sebagaimana disucikannya kain putih dari kotoran, gantilah tempat tinggalnya dengan tempat tinggal yang lebih baik, dan gantilah keluarganya dengan keluarga yang lebih baik, masukkanlah ia kedalam syurga, peliharalah ia dari adzab kubur dan adzab neraka. Luaskanlah untuknya di dalam kuburnya dan berilah ia cahaya di dalamnya. Ya Allah, janganlah Engkau menahan pahalanya untuk kami dan janganlah Engkau menyesatkan kami sepeninggalnya".
- Setelah itu takbir keempat.
- Lalu salam satu kali, ke kanan.
· Disunnahkan mengangkat kedua tangan pada setiap takbir.
· Bila jenazahnya wanita, maka doanya: "Allahumaghfirlaha …….. " dan seterusnya (merubah kata ganti orang ketiganya).
· Bila jenazahnya lebih dari dua orang, maka doanya: "Allahumghfirlahum …….. " dan seterusnya (mengganti kata ganti orang ketiganya).
· Bila jenazahnya anak-anak, maka doa untuknya, dirubah dengan doa berikut ini:
"Ya Allah, jadikanlah ia anak yang mendahului dan tabungan bagi kedua orang tuanya, serta pemberi syafaat yang dikabulkan. Ya Allah, beratkanlah dengannya timbangan kedua orang tuanya dan besarkanlah dengannya balasan keduanya serta ikutkanlah ia dengan orang-orang shaleh terdahulu dari orang-orang mu'min. jadikanlah ia dalam tanggungan (asuhan) Ibrahim as dan peliharalah ia dengan rahmatMu dari adzab neraka Jahiim".
· Menurut sunah, Imam berdiri selurus dengan kepala jenazah pria dan selurus dengan bagian tengah jenazah wanita.
· Dan jika jenazahnya banyak, maka yang terdekat dengan imam, adalah jenazah pria, dan yang terdekat kearah kiblat, adalah jenazah wanita. Jika diantara jenazah-jenazah itu ada jenazah anak-anak, maka jenazah anak laki-laki sebelah jenazah pria dewasa kemudian jenazah wanita dewasa kemudian jenazah anak perempuan.
· Kepala jenazah anak laki-laki selurus dengan kepala jenazah pria dewasa. Bagian tengah jenazah wanita, selurus dengan kepala jenazah pria dan kepala jenazah anak-anak perempuan, didekatkan ke kepala jenazah wanita dewasa, sampai bagian tengah jenazah anak-anak perempuan tersebut, selurus dengan kepala jenazah pria dewasa.
· Seluruh makmum pada shalat jenazah, berdiri dibelakang imam, kecuali jika ada satu orang yang tidak mendapat tempat dibelakang imam, maka ia berdiri disebelah kanan imam.
Kedelapan:
Tata cara pemakaman jenazah:
- Disyariatkan untuk memperdalam galian kubur, hingga pinggang laki-laki (dikala berdiri).
- Dibuat lahad kearah kiblat.
- Mayit diletakkan di dalam lahad, berbaring atas sisi kanannya.
- Tali ikatan kafan, dilepas, tidak diambil, tapi dibiarkan pada tempatnya.
- Kafan yang menutup wajah mayit, tidak dibuka, baik pria maupun wanita.
- Kemudian lahad itu ditutup dengan labin (tanah liat kering yang tercetak, sejenis batu merah yang besar), lalu dipoles dengan tanah basah, agar penutup lahad itu kuat dan tanah tidak masuk kedalamnya. Jika tidak ada labin, maka dengan penutup lainnya, seperti batu, kayu, yang dapat menghalangi masuknya tanah kedalam lahad. Kubur itu ditutup (ditimbun) dengan tanah. Disaat itu, disunnahkan membaca:
"Dengan nama Allah, dan atas agama Rasulallah r"
- Timbunan kubur, ditinggikan sejengkal, diletakkan diatasnya batu-batu kecil, jika ada, lalu disiram dengan air.
- Disyariatkan bagi pengantar jenazah, untuk berdiri di dekat kubur, dan mendoakan mayit, karena Rasulallah r jika telah selesai pemakaman jenazah, beliau berdiri, lalu membaca:
"Mohonkanlah ampunan buat saudaramu dan mintalah untuknya keteguhan hujjah, karena ia sekarang, sedang ditanya".
Kesembilan:
Shalat jenazah di kubur
Orang yang belum menshalati si mayit, disyariatkan untuk menshalatinya (didekat kuburnya), karena Rasulallah r pernah melakukannya, selama penguburan itu belum lewat dari satu bulan. Jika penguburannya telah lewat dari satu bulan, tidak disyariatkan lagi dishalati di kuburan itu, karena tidak diriwayatkan dari Rasulallah r bahwa beliau shalat dikuburan yang lebih dari sebulan dari penguburannya.
Kesepuluh:
Berkumpul dan membuat makanan karena kematian.
Tidak diperbolehkan bagi keluarga si mayit untuk membuat makanan untuk orang banyak, karena Jarir bin Abdullah al Bajali, shahabat yang mulia t, pernah berkata:
"Adalah kami (para shahabat) menilai perkumpulan di rumah keluarga si mayit dan membuat makanan (untuk perkumpulan itu) setelah pemakaman, termasuk Niyahah (ratapan yang terlarang itu). HR. Imam Ahmad dengan sanad hasan.
Adapun membuat makanan untuk keluarga mayit sendiri, atau untuk tamu-tamu mereka, maka hal itu boleh saja. Dan disyariatkan bagi para kerabat dan para tetangganya, untuk membuatkan makanan untuk mereka (keluarga mayit), karena Rasulallah r, dikala mendengar berita wafatnya Ja'far bin Abi Thalib t, di Syam, beliau memerintahkan keluarga beliau untuk membuat makanan untuk keluarga Ja'far, lalu beliau bersabda:
"Sesungguhnya telah datang pada mereka (keluarga Ja'far) hal yang telah menyibukkan mereka (kematian Ja'far)".
Dan dibolehkan bagi keluarga mayit, untuk mengundang tetangga-tetangga mereka atau selain mereka, untuk makan bersama makanan yang dihadiahkan kepada mereka. Dan tidak ada batasan waktu tertentu dalam hal ini, sepanjang pengetahuan kami, dari Syara' (syariat Islam).
Kesebelas;
Hukum berkabung
Tidak dibolehkan bagi wanita untuk berkabung atas mayit, lebih dari tiga hari, kecuali jika mayit itu suaminya, maka ia wajib berkabung atas (kematian suaminya) selama empat bulan sepuluh hari. Kecuali jika ia hamil, maka masa berkabungnya sampai ia melahirkan, berdasarkan ketetapan hadits-hadits shahih dari Nabi r tentang hal itu.
Adapun bagi pria, ia tidak dibolehkan untuk berkabung atas seseorang, baik dari kerabat atau selain mereka.
Kedua belas:
Hukum ziarah kubur
Disyariatkan bagi pria untuk ziarah kubur, sewaktu-waktu, untuk mendoakan mereka dan memohonkan rahmat buat mereka serta untuk mengingat mati dan yang terjadi setelah kematian itu.
Hal ini, atas dasar sabda Rasulallah r :
"Berziarahlah kamu ke kuburan, karena ia mengingatkan kamu dengan akhirat". (HR. Muslim)
Dan Rasulallah r pernah mengajar para shahabat beliau jika mereka menziarahi kubut, agar mereka membaca:
"Semoga keselamatan atasmu para penghuni tempat ini, dari para mu'min dan muslim. Dan jika Allah menghendaki, kami akan menyusulmu. Kami memohon kepada Allah, buat kami dan buat kamu keselamatan. Semoga Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dari kami, dan orang-orang yang terakhir".
Adapun wanita, maka mereka tidak diperbolehkan uuntuk berziarah kubur, karena Rasulallah r melaknat para wanita yang berziarah kubur dan karena dikhawatirkan dari ziarah mereka itu, fitnah dan sikap kurang sabar.
Demikian pula, tidak diperbolehkan bagi para wanita untuk mengantar jenazah ke kuburan, karena Rasulallah r telah melarang mereka melakukan hal itu.
Adapun shalat jenazah di masjid atau di tanah lapang, maka ia disyariatkan untuk pria dan wanita.
Inilah akhir dari yang dapat kami himpun. Semoga Allah I senantiasa memberi shalawat dan salam kepada Nabi r, para keluarganya dan para shahabat beliau. Amin.
[6] "Ya Allah, aku berlindung diri padaMu dari adzab Jahannam, dari adzab kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian; dan dari fitnah al Masih ad Dajjal". (pent.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar yang sopan