Usaha

 photo cooltext934587768.png
Home » » PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

A.    Latar Belakang
Etika dalam pelayanan kebidanan merupakan isu utama diberbagai tempat, dimana sering terjadi karena kurang pemahaman para praktisi pelayanan kebidanan terhadap etika. Pelayanan kebidanan adalah proses dari berbagai dimensi.
Bidan sebagai praktisi pelayanan harus menjaga perkembangan praktik berdasarkan evidence based  Etika adalah penerapan dan proses dan teori filsafat moral pada situasi nyata. Etilka dibagi menjadi tiga bagian, meliputi:
1) Metaetika (etika)
2) Etika atau teori moral;
3) Etika praktik.

Etika atau teori moral untuk memformulasikan prosedur atau mekanisme untuk memecahkan masalah etika. Etika praktik merupakan penerapan etika dalam praktik sehari-hari, dimana dalam situasi praktik ketika kecelakaan terjadi keputusan harus segera dibuat.
Guna etika adalah memberi arah bagi perilaku manusa tentang: apa yang baik atau buruk, apa yang benar atau salah, hak dan kewajiban moral (akhlak), apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan.
Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.

Secara umum tujuan merumuskan kode etik adalah untuk kepentingan anggota dan organisasi, meliputi:
  1. Menjunjung tinggi martabat dan citra profesi;
  2. Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota;
  3. Meningkatkan pengabdian para anggota profesi;
  4. Meningkatkan mutu profesi.

Dimensi kode etik meliputi:
  1. Anggota profesi dan klien;
  2. Anggota profesi dan sistem;
  3. Anggota profesi dan profesi lain;
  4. Semua anggota profesi.

Prinsip kode etik terdiri dari
  1. Menghargai otonomi
  2. Melakukan tindakan yang benar
  3. Mencegah tindakan yang dapat merugikan
  4. Memperlakukan manusia secara adil
  5. Menjelaskan dengan benar
  6. Menepati janji yang telah disepakati
  7. Menjaga kerahasiaan


BAB II PEMBAHASAN


A.    Kode Etik Profesi Bidan
Kode etik profesi bidan merupakan suatu ciri profesi bidan yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif pofesi bidan yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
Kode etik profesi bidan hanya ditetapka oleh organisasi profesi, Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Penetapan harus dalam Konggres IBU. Kode etik profesi bidan akan mempunyai garuh dalam menegakkan disiplin di kalangan profesi bidna.
Kode etik bidan Indonesia tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia (IBI) X tahun 1988, dan petunjuk pelaksanaan disyahkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IBI tahun 1991. Kode etik bidan Indonesia terdiri atas 7 bab, yang dibedakan atas tujuh bagian :
  1. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir).
  2. Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir).
  3. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir).
  4. Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir).
  5. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir).
  6. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa bangsa dan tanah air (2 butir).
  7. Penutup (1 butir).

Menurut Standar Profesi Bidan 2007, terdapat beberapa pada bagian 5, yaitu kewajiban bidan terhadap diri sendiri (dari 2 butir menjadi 3 butir).

B.     Kode Etik Bidan Indonesia
Sesuai keputusan Menteri Kesehatan Rupublik Indonesia Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar profesi bidan, didalamnya terdapat Kode Etik Bidan Indonesia adalah merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan ekternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi.

Bagian I
KEWAJIBAN TERHADAP KLIEN DAN MASYARAKAT
1.        Setiap bidan senatiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2.        Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
3.        Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
4.        Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
5.        Setiap bidan dalam menjalankan tugas senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6.        Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.


Bagian II
KEWAJIBAN TERHADAP TUGASNYA
1.      Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
2.      Setiap bidan berkewajiban memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
3.      Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien.

Bagian III
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP SEJAWAT DAN TENAGA KESEHATAN LAINNYA
  1. Setiap bidan harus menjalin hubungan yang baik dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
  2. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.

Bagian IV
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PROFESINYA
  1. Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
  2. Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  3. Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.

Bagian V
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP DIRI SENDIRI
  1. Setiap bidan wajib memelihara kesehatannva agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
  2. Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  3. Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.

Bagian VI
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PEMERINTAH NUSA, BANGSA DAN TANAH AIR
  1. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidan kesehatan khususnya dalam pelayanan KIA/ KB dan kesehatan keluarga.
  2. Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.


BAB VII
PENUTUP
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia.

C.    HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
1.      Hak pasien
Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien/klien:
·         Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit atau instusi pelayanan kesehatan.
·      Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
·      Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi.
·      Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginannya.
·      Pasien berhak mendapatkan ;nformasi yang meliputi kehamilan, persalinan, nifas dan bayinya yang baru dilahirkan.
·      Pasien berhak mendapat pendampingan suami atau keluarga selama proses persalinan berlangsung.
·      Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan seuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
·      Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat kritis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dad pihak luar.
·      Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengatahuan dokter yang merawat.
·      Pasien berhak meminta atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
·         Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi:
a.       Penyakit yang diderita
b.      Tindakan kebidanan yang akan dilakukan
c.       Alternatif terapi lainnya
d.      Prognosisnya
e.       Perkiraan biaya pengobatan
·      Pasien berhak menyetujui/mem berikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
·      Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggungjawab sendiri sesuadah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
·      Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
·      Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
·      Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
·      Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
·         Pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya kasus mal­praktek.

2.      Kewajiban Pasien
·         Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tat tertib rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
·         Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter, bidan, perawat yang merawatnya.
·         Pasien dan atau penangungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan, dokter, bidan dan perawat.
·         Pasien dan atau penangggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang selalu disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.

D.    HAK DAN KEWAJIBAN BIDAN
1.      Hak Bidan
·         Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
·         Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat jenjang pelayanan kesehatan.
·         Bidan berhak menolak keinginan pasien/klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan dan kode etik profesi.
·         Bidan berhak atas privasi dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien, keluarga maupun profesi lain.
·         Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
·         Bidan berhak memperoleh kesempatan untuk mmingkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai.
·         Bidan berhak mendapat kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.

2.      Kewajiban Bidan
·         Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.
·         Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien.
·         Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
·         Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi suami atau keluarga.
·         Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
·         Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.
·         Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta risiko yang mungkiri dapat timbul.
·         Bidan wajib meminta persetujuan tertulis (informed consent) atas tindakan yang akan dilakukan.
·         Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.
·         Bidan wajib mengikuti perkembangan IPTEK dan menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal atau non formal.
·         Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secra timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan.


BAB III
PENUTUP


Setelah mempelajari prinsip etika dan moralitas dalam pelayanan kebidanan, kami menyimpulkan bahwa pentingnya etika dan kode etik yang mengatur perilaku bidan dalam melaksanakan praktek dan seluruh aspek pengabdian profesinya sesuai rambu-rambu yang ditetapkan oleh profesi dlam kode etiknya. Karena ini merupakan salah satu ciri dari suatu provesi yang menjalankan pengabdian profesinya secara profesional maka dari itu ikatan bidan Indonesia telah menyusun etika dan kode etik kebidanan.

DAFTAR PUSTAKA


Heni Puji Wahyuningsih.2009. Etika Profesi Kebidanan, Fitramaya, Yogyakarta


 

Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia. 2004. Etika dan Kode Etik Kebidanan, Jakarta.

Share this games :

1 komentar:

  1. apa bedanya prinsip bidan dalam praktik kebidanan dan prinsip etika dan moralitas dalam pelayanan kebidanan? Mohon jawabannya ?

    BalasHapus

Komentar yang sopan