Usaha

 photo cooltext934587768.png
Home » » ”Pendidikan Agama Islam Pada Masa Pembangunan”

”Pendidikan Agama Islam Pada Masa Pembangunan”


KATA PENGANTAR




Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah Subhanahuwata’ala, karena berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya yang diberikan kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas berupa makalah, pada mata kuliah Sejarah Pendidikan Islam yang membahas tentang Pendidikan Islam pada Masa Pembangunan.
Penulis menyadari di dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan baik itu di dalam penyusunan ataupun di dalam penulisannya, oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca agar penulis dapat mengetahui dimana letak kelemahan penulis sehingga pada penyusunan tugas yang selanjutnya penulis akan berusaha untuk memperbaiki kesalahan yang telah penulis lakukan di dalam penyusunan makalah ini.
Penulis mengharapkan dengan disusunnya makalah tentang pendidikan agama Islam pada masa pembangunan ini akan dapat menambah pengetahuan dan juga mendorong semangat di dalam mempelajari Sejarah Pendidikan Islam, tidak hanya bagi penulis tetapi juga bagi siapa saja yang membaca makalah ini.


                                                                                    Metro,    Juni 2011
                                                                                             Penulis
                                                                                                  
                                                                                         Kelompok 7

DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL.......................................................................................         i
KATA PENGANTAR.....................................................................................        ii
DAFTAR ISI....................................................................................................       iii
BAB I. PENDAHLUAN.................................................................................        1
BAB II. PAMBAHASAN...............................................................................        2
A.    Penyajian Data Sejarah  .................................................................        2
B.     Analisis Fakta Sejarah ....................................................................      13
BAB III. PENUTUP .......................................................................................      14
A.    Kesimpulan ....................................................................................      14
B.     Saran ..............................................................................................      14
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN


Sejarah Pendidikan Islam memang sudah menjadi suatu bentuk pengetahuan yang sudah selayaknya setiap muslim mengetahuinya, karena dengan mempelajari bagaimana perkembangan pendidikan Islam itulah seseorang akan dapat mendapatkan pelajaran yang berharga serta dapat membandingkan antara pendidikan dahulu dengan yang ada pada saat ini.
Membicarakan pendidikan Islam memang merupakan sebuah pembicaraan yang menarik, sehinggamenjadi sebuah kebutuhan tersednri bagi setiap umat muslim, karena dengan hal tersebut diharapkan pendidikan Islam akan semakin dapat mempertahankan hal-hal yang diajarkan oleh Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam, serta tidak tertinggal dengan kemajuan teknologi pada saat ini.
Di negara Indonesia juga sudah tercatat mengenai bagaimana pendidikan Islam masuk serta berkembang yang hal tersebut melalui beberapa tahapan-tahapan yang telah ditempuh oleh pendahulu-pendaulu umat Islam di Indonesia ini, hingga pada saat ini Negara Indonesia merupakan engara yagn sebagian besarnya adalah Muslim.
Sejarah pendidikan Islam di Indonesia sangatlah luas, sehingga penulis pada kesempatan ini akan membahas saatu dari beberapa pembahasan mengenai sejarah pendidikan Islam di Indonesia, yakni mengenai Pendidikan Islam pada masa Pembangunan atau Orde baru, sehingga fokus pembahasan pada makalah ini adalah berkisar mengenai kebijakan pemerintah pada masa tersebut mengenai pendidikan Islam.

BAB II
PEMBAHASAN


A.     Penyajian Data Sejarah
Kebijakan-kebijakan pemerintah, mulai dari pemerintahan kolonial, awal, dan pasca kemerdekaan hingga masuknya Orde Baru terkesan meng-"anak­tirikan", mengisolasi bahkan hampir saja menghapuskan sistem pendidikan Islam Hanna karena alasan "Indonesia bukanlah negara Islam". Namun berkat semangat juang yang tinggi dari tokoh-tokoh pendidikan Islam, akhirnya berbagai kebijakan tersebut mampu "diredam" untuk sebuah tujuan ideal, yaitu "menciptakan manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia ..." seperti tercantum dalam UU SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003. Dengan demikian, sebenarnya banyak faktor yang mempengaruhi kebijakan-kebijakan pemerintah terhadap pendidikan Islam, baik dari aspek sosiopolitik maupun aspek religius.
Secara operasional, kata kebijakan berasal dari kata "bijak" yang berarti rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan kepemimpinan, dan cara bertindak pemerintah, organisasi dan sebagainya.' Sedangkan Orde Baru merupakan suatu pemerintahan dan sebagainya; peraturan pemerintah; susunan angkatan sejak tanggal 11 Maret 1966.2 Selanjutnya rentang waktu sistem pemerintahan RI sejak lahirnya SUPERSEMAR sampai lengsernya Soeharto dari jabatan presiden RI tanggal 20 Mei 1998 yang merupakan awal masa reformasi di Indonesia, penulis jadikan sebagai batasan pembahasan dalam penyajian tulisan ini. Di samping itu, tulisan ini juga berupaya mendeskripsikan berbagai kebijakan pem.erintah era Orde Baru terutama yang ada kaitannya dengan pendidikan Islam.
1.      Menjembatani Dualisme Pendidikan
Diakui bahwa kebijakan pemerintah Orde Baru mengenai pendidikan Islam-dalam konteks madrasah-di Indonesia bersifat positif dan kon­struktif, khususnya dalam dua dekade terakhir 1980-an sampai dengan 1990-an. Pada masa pemerintah Orde Baru, lembaga pendidikan (madrasah) dikembangkan dalam rangka pemerataan kesempatan dan peningkatan mutu pendidikan.
Pada awal-awal masa pemerintahan Orde Baru, kebijakan tentang madrasah bersifat melanjutkan dan meningkatkan kebijakan Orde Lama. Pada tahap ini madrasah belum dipandang sebagai bagian dari sistem pen­didikan nasional, tetapi baru bersifat lembaga pendidikan otonom di bawah pengawasan Menteri Agama. Hal ini disebabkan pendidikan madrasah belum didominasi oleh muatan-muatan agama, menggunakan kurikulum yang belum terstandar, memiliki struktur yang tidak seragam, dan kurang terpantaunya manajemen madrasah oleh pemerintah.
Menghadapi kenyataan tersebut di atas, langkah pertama dalam mela­kukan pembaruan ini adalah dikeluarkannya Kebijakan Menteri Agama Tahun 1967 sebagai respons terhadap TAP MPRS No. XXVII Tahun 19663 dengan melakukan formalisasi dan strukturisasi madrasah. Formalisasi ditempuh dengan menegerikan sejumlah madrasah dengan kriteria ter­tentu yang diatur oleh pemerintah di samping mendirikan madrasah­madrasah yang baru.
Sedangkan strukturisasi dilakukan dengan mengatur perjenjangan dan perumusan kurikulum sekolah-sekolah yang berada di bawah Depdikbud 5 Salah satunya seperti tercantum pada Pasal 1 TAP MPRS No. XXVII Tahun 1966 "menetapkan pendidikan agama menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah mulai dari sekolah dasar sampai ke universitas-universitas negeri.
Dari uraian di atas dipahami bahwa upaya melakukan formalisasi dan strukturisasi madrasah merupakan agenda awal pemerintah (Menteri Agama) pada masa Orde Baru. Proses penegerian sejumlah madrasah swasta tampaknya didorong oleh animo masyarakat yang cukup tinggi, yang pada satu sisi ingin mendalami ajaran Islam itu sendiri, namun di sisi lain berkeinginan untuk sejajar dengan sekolah-sekolah umum yang sudah berstatus negeri, sehingga dengan demikian output lembaga madrasah juga dapat memiliki peluang dan kesempata:. untuk duduk dan memegang jabatan pada instansi-instansi yang ada. Sementara upaya strukturisasi kurikulum dengan memasukkan mata pelajaran pendidikan agama ke sekolah-sekolah mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi tampaknya didorong oleh keinginan melahirkan output yang tidak "hampa" dari nilai-nilai religius. Agaknya hal ini merupakan salah satu faktor yang memengaruhi berbagai kebijakan pemerintah terhadap pendidikan Islam di Nusantara.
Seiring dengan struktur madrasah yang semakin lengkap, pada tanggal 10 sampai 20 Agustus 1970 telah diadakan pertemuan di Cobogo, Bogor dalam rangka penyusunan kurikulum madrasah dalam semua tingkatan secara nasional. Langkah ini merupakan salah satu kontribusi pemerintah Orde Baru dalam mendekatkan hubungan madrasah dengan sekolah. Otonomi yang diberikan kementerian agama untuk mengelola madrasah terus dibarengi dengan kebijakan yang mengarah kepada penyempurnaan sistem pendidikan nasional. Langkah ini menjadi agenda penting pada masa awal-awal pemerintahan Orde Baru.
Dalam dekade 1970-an madrasah terns dikembangkan untuk memper­kuat keberadaannya, namun di awal-awal tahun 1970-an, justru kebijakan pemerintah terkesan berupaya untuk mengisolasi madrasah dari bagian sistem pendidikan nasional. Hal ini terlihat dengan langkah yang ditempuh pemerintah dengan mengeluarkan suatu kebijakan berupa Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 34 Tanggal 18 April Tahun 1972 tentang "Tanggung Jawab Fungsional Pendidikan dan Latihan". Isi keputusan ini pada intinya mencakup tiga hal:
1.      Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bertugas dan bertanggung jawab atas pembinaan pendidikan umum dan kejuruan.
2.      Menteri Tenaga Kerja bertugas dan bertanggung jawab atas pembinaan clan latihan keahlian clan kejuruan tenaga kerja akan pegawai negeri.
3.      Ketua Lembaga Administrasi Negara bertugas clan bertanggung jawab atas pembinaan pendidikan dan latihan khusus untuk pegawai ne­geri?
Selanjutnya, Kepres Nomor 34 Tahun 1972 ini dipertegas oleh Inpres Nomor 15 Tahun 1974 yang mengatur operasionalnya. Dalam TAP MPRS Nomor XVII Tahun 1966 dijelaskan "agama merupakan salah satu unsur mutlak dalam pencapaian tujuan nasional. Persoalan keagamaan dikelola oleh Departemen Agama, sedangkan madrasah dalam TAP MPRS Nomor 2 Tahun 1960 adalah lembaga pendidikan otonom di bawah pengawasan Menteri Agama" e Dari ketentuan ini, Departemen Agama menyelenggarakan pendidikan madrasah tidak saja bersifat keagamaan dan umum, tetapi juga bersifat kejuruan. Dengan Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1972 clan Inpres No. 15 Tahun 1974, penyelenggaraan pendidikan umum dan kejuruan sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Mendikbud. Secara implisit ketentuan ini mengharuskan diserahkannya penyelenggaraan pendidikan madrasah yang sudah menggunakan kurikulum nasional kepada Depdikbud.
Dua kebijakan pemerintah di atas, menggambarkan ketegangan yang cukup kuat antara madrasah dengan pendidikan umum (sekolah). Dalam konteks ini, tampaknya madrasah tidak hanya diisolasi dari sistem pen­didikan nasional, tetapi terdapat indikasi kuat untuk dihapuskan. Meskipun sudah adanya usaha penegerian madrasah dan penyusunan kurikulum 1973, tampaknya usaha itu tidak cukup sebagai alasan untuk mengakui madrasah sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional
Kebijakan yang dinilai tidak menguntungkan umat Islam, menimbul­kan respons yang berdatangan dari ulama dan madrasah swasta. Respons ini ditunjukan antara lain oleh musyawarah kerja Majelis Pertimbangan Pendidikan dan Pengajaran Agama (MP3A);. Dalam musyawarah ini terdapat kesepakatan untuk meyakinkan pemerintah bahwa madrasah adalah lembaga pendidikan yang memberikan sumbangan yang cukup berarti dalam proses pembangunan. Di samping itu, dalam pengelolaan madrasah, MP3A berpendapat yang paling tepat diserahi tanggung jawab itu adalah Depag, sebab Menteri Agamalah yang lebih tahu konstelasi pendidikan Islam, butane Mendikbud atau menteri-menteri lain.
Melihat aspirasi umat Islam di atas yang keberatan atas kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, maka pemerintah pun secara aktif menyikapi tuntutan umat Islam tersebut, sehingga pada tanggal 26 November 1974 diadakan sidang kabinet terbatas yang salah satu hasilnya adalah kesepakatan yang dikeluarkan oleh tiga menteri (Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan clan Kebudayaan, clan Kementerian Dalam Negeri) yang dikenal dengan "SKB Tiga Mentor" tahun 1975." Kesepakatan tiga menteri itu mengenai "peningkatan mutu pendidikan madrasah".
Secara umum SKB Tiga Menteri tersebut memuat beberapa ketentuan yang meliputi kelembagaan, kurikulum dan pengajaran. Dalam keputusan bersama ini yang dimaksud dengan madrasah adalah lembaga pendidikan yang menjadikan mata pelajaran agama Islam sebagai mata pelajaran dasar yang diberikan sekurang-kurangnya 30% di samping mata pelajaran umum.
Hanun Asrohah menjelaskan bahwa untuk merealisir SKB tersebut, Departemen Agama melalui penertiban, penyeragaman, dan penyamaan perjenjangan pada madrasah-madrasah dengan langkah-langkah:'"
a.       Menciutkan jumlah PGAN dan mengubah status sebagian besar PGAN tersebut menjadi Madrasah Tsanawiyah atau Aliyah Negeri
b.      Mengubah status Sekolah Persiapan IAIN, menjadi Madrasah Aliyah Negeri.
c.       PGA-PGA yang diselenggarakan oleh pihak swasta, juga barns Dubai statusnya menjadi Madrasah Tsanawiyah atau Madrasah Aliyah.
Sejumlah keputusan yang memperkuat posisi madrasah lebih ditegaskan lagi sehingga menunjukkan kesetaraan madrasah dengan sekolah. Di antara beberapa pasal yang cukup strategis antara lain pertama, dalam Bab I Pasal 1 ayat 2 berbunyi: madrasah itu meliputi tiga tingkatan, a) Madrasah Ibtidaiyah setingkat dengan Sekolah Dasar; b) Madrasah Tsanawiyah setingkat dengan Sekolah' Menengah Pertama; dan c) Madrasah Aliyah setingkat dengan Sekolah Menengah Atas. Kemudian dalam peningkatan mutu pendidikan, "pada madrasah diupayakan tingkat mata pelajaran umumnya mencapai tingkat yang sama dengan mata pelajaran umum di sekolah. Hal ini memberi pengaruh kepada pengakuan ijazah, lulusan clan status siswa madrasah. Kedua, dalam Bab II Pasal 2 disebutkan bahwa: a) ijazah madrasah dapat mempunyai nilai yang sama dengan ijazah sekolah umum yang setingkat; b) lulusan madrasah dapat melanjutkan ke sekolah umum setingkat lebih atas; dan c) siswa madrasah dapat pindah ke sekolah umum yang setingkat.
Dalam pengelolaan dan pembinaan pendidikan, Depag telah mempunyai suatu otoritas dalam mengelola dan membina madrasah sebagai salah satu lembaga pendidikan. Kenyataan ini terlihat dalam Bab IV Pasal 4 sebagai berikut: pertama, pengelolaan madrasah dilakukan oleh Menteri Agama, Kedua, pembinaan mata pelajaran agama pada madrasah dilakukan oleh Menteri Agama, Ketiga, pembinaan dan pengawasan untuk mata pelajaran umum pada madrasah dilakukan oleh Mendikbud bersama-sama dengan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.'s
Dari beberapa pasal yang dimuat dalam SKB Tiga Menteri tersebut, terlihat adanya keinginan dan upaya pemerintah untuk mengakui eksistensi madrasah sekaligus dalam meningkatkan mutunya. Dengan SKB tersebut madrasah memiliki definisinya yang semakin jelas sebagai pendidikan yang setara dengan sekolah walaupun keduanya dikelola oleh instansi yang berbeda. Kondisi ini menjadikan madrasah tidak lagi hanya dianggap sebagai lembaga pendidikan keagamaan, melainkan sudah merupakan lembaga pendidikan yang menjadikan mata pelajaran agama Islam sebagai mata pelajaran dasar yang sekurang-kurangnya 30%, di samping mata pelajaran umum.
Sekalipun persentase mata pelajaran agama Islam sesuai SKB itu minimal 30%, namun semangatnya tetap 100%. Maksudnya adalah mata pelajaran agama tetap diberikan 100% di MA, hanya saja waktu yang disediakan untuk menyajikan mata pelajaran agama tersebut 30% dari keseluruhan waktu/jam pelajaran yang ada di MA. 16
2.      Restrukturisasi Kurikulum Madrasah Dan Menga­tasi Kelangkaan Uiama
Setelah SKB Tiga Menteri, usaha pengembangan madrasah selanjutnya adalah dikeluarkannya SKB Menteri P&K Nomor 299/u/1984 dengan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 1984, tentang Pengaturan Pembakuan Kurikulum Sekolah Umum dan Kurikulum Madrasah yang isinya antara lain adalah mengizinkan kepada lulusan madrasah untuk melanjutkan ke sekolah-sekolah umum yang lebih tinggi." SKB 2 Menteri dijiwai oleh TAP MPR No. II/TAP/MPR/ 1983 tentang Perlunya Penyesuaian Sistem Pendidikan sejalan dengan daya kebutuhan pembangunan di segala bidang, antara lain dilakukan melalui perbaikan kurikulum sebagai salah satu di antara berbagai upaya perbaikan penyelenggaraan pendidikan di sekolah umum dan madrasah.
Dalam keputusan itu terjadi perubahan berupa perbaikan dan penyempurnaan kurikulum sekolah umum clan madrasah. Perubahan tersebut tertuang dalam KMA No. 99 Tahun 1984 untuk tingkat MI, KMA Nomor 100 untuk tingkat MTs, clan KMA Nomor 101 untuk tingkat PGAN.19 Keempat KMA tersebut merupakan upaya untuk memperbaiki kurikulum madrasah agar lebih efektif clan efisien aatara lain dalam hal: a) mengorganisasikan program pengajaran (tingkat madrasah); b) untuk membentuk manusia memiliki ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta keharmonisan sesama manusia dan lingkungannya; c) mengefektifkan proses belajar mengajar; dan d) mengoptimalkan waktu belajar.
Upaya dalam pengaturan dan pembaruan kurikulum madrasah di­kembangkan dengan menyusun kurikulum sesuai dengan konsensus yang ditetapkan. Khusus untuk MA, waktu untuk setiap mata pelajaran berlangsung 45 menit dan memakai semester. Sementara itu, jenis program pendidikan dalam kurikulum madrasah terdiri dari program inti clan program pilihan. Pengembangan kedua program kurikulum ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu: a) pendidikan agama, terdiri dari: Al-Quran Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, SKI, clan Bahasa Arab; dan b) pendidikan dasar umum yang terdiri dari: PMP, PSPB, Bahasa dan Sastra Indonesia, Sejarah Nasional Indonesia, Pengetahuan Sosial, Sains, Olahraga dan Kesehatan, Matematika, Pendidikan Seni, Pendidikan Keterampilan, Bahasa Inggris (MTs clan MA), Ekonomi (MA), Geografi (MA), Biologi (MA), Fisika (MA) dan Kimia (MA)."
Sebagai esensi dari pembakuan kurikulum sekolah umum dan madrasah ini memuat antara lain:
a.       Kurikulum sekolah umum dan madrasah terdiri dari program inti dan program pilihan.
b.      Program inti dalam rangka memenuhi tujuan pendidikan sekolah umum dan madrasah, dan program inti sekolah umum clan madrasah secara kualitatif sama.
c.       Program khusus (pilihan) diadakan untuk memberikan bekal kemam­puan siswa yang akan melanjutkan ke perguruan tinggi bagi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
d.      Pengaturan pelaksanaan kurikulum sekolah umum dan madrasah me­ngenai sistem kredit semester, bimbingan karier, ketuntasan belajar, clan sistem penilaian adalah sama.
e.       Hal-hal yang berhubungan dengan tenaga guru dan sarana pendidikan dalam rangka keberhasilan pelaksanaan kurikulum akan diatur bersama oleh kedua departemen yang bersangkutan.
Dengan demikian, kurikulum 1984 tersebut pada hakikatnya mengacu kepada SKB 3 Menteri dan SKB 2 Menteri, baik dalam program, tujuan maupun bahan kajian dan pelajarannya. Di antara rumusan kurikulum 1984 memuat hal strategis sebagai berikut:
a.       Program kegiatan kurikulum madrasah (MI, MTs dan MA) tahun 1984 dilakukan melalui kegiatan interen kurikuler, kokurikuler dan ekstra­kurikuler, baik dalam program inti maupun program pilihan.
b.      Proses belajar mengajar dilaksanakan dengan memerhatikan keserasian antara cara seseorang belajar dengan apa yang dipelajarinya.
c.       Penilaian dilakukan secara berkesinambungan dan menyeluruh untuk peningkatan proses dan hasil belajar, serta pengelolaan program.
Selanjutnya, penilaian akan menurunnya tingkat penguasaan ilmu-ilmu keagamaan lulusan rnadrasah ala SKB 3 Menteri direspons pemerintah dengan mendirikan MAPK.z3 Kelahiran MAPK yang dirintis oleh H. Munawir Sjadzali, MA (ketika ia menjabat sebagai Menteri Agama RI) menurut Ali Hasan dan Mukti A1i24 dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan tenaga ahli di bidang agama Islam (ulama) sesuai dengan tuntutan pembangunan nasional, sehingga kondisi itu perlu dilakukan upaya peningkatan mutu pendidikan pada MA.
Sejak dikeluarkannya SKB 3 Menteri yang dilanjutkan dengan SKB 2 Menteri, secara formal madrasah sudah menjadi sekolah umum yang menjadikan agama sebagai ciri khas kelembagaannya. Kebijakan pemerintah dalam 2 SKB di atas menimbulkan dilema baru bagi madrasah. Di satu pihak materi pengetahuan umum bagi madrasah secara kuantitas dan kualitas mengalami peningkatan, tetapi di pihak lain penguasaan murid terhadap ilmu pengetahuan agama menjadi "serba tanggung", sehingga untuk mencetak ulama dari madrasah merupakan suatu hal yang terlalu riskan.
Menyadari kondisi itu, pemerintah berusaha mengadakan terobosan­terobosan, sehingga muncul keinginan pemerintah untuk mendirikan MA bersifat khusus yang kemudian dikenal dengan nama Madrasah Aliyah Program Khusus (MAPK) yang didasarkan pada Keputusan Menteri Agama No. 73 Tahun 1987.25 Pada MAPK ini dititikberatkan pada pengembangan dan pendalaman ilmu-ilmu keagamaan dengan tidak mengenyampingkan ilmu umum sebagai usaha pengembangan wawasan.zs
Untuk itu, Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Agama Badan Litbang Agama Depag bekerjasama dengan Dirjen Binbaga Islam melakukan studi kelayakan terhadap beberapa MAN yang dianggap memungkinkan, baik sarana maupun prasarananya dalam menyelenggarakan program khusus. Dari penelitian tersebut ditunjuk 5 (lima) MAN sebagai penyelenggara program khusus. Kelima madrasah itu adalah: MAN Darussalam (Ciamis, Jawa Barat), MAN Jung Pandang, MAN 1 Yogyakarta, MAN Koto Baru (Padang Panjang, Sumbar) dan MAN Jember (Jawa Timur) yang penyelenggaraannya mengacu kepada Keputusan Dirjen Binbaga Islam Nomor 47/E/1987 tanggal 23 Juli 1987.27
Dalam hal kurikulum, pada dasarnya kurikulum MAPK yang mempunyai perbandingan 70% agama dan 30% umum, secara kurikuler dimaksudkan untuk mengembangkan program pembibitan calon-calon ulama, sehingga penyelenggaraan MAPK merupakan program intensifikasi pendidikan melalui sistem asrama (program tutorial) clan pengembangan kemahiran berbahasa Arab dan Inggris. Sedangkan buku sumber, pendekatan yang digunakan, sistem evaluasi, penetapan angka kredit, semuanya sama dengan MA, hanya saja ditambah dengan bimbingan belajar (tutorial) untuk kitab kuning pada sore hari, sehingga kegiatan belajar mengajar cukup padat, baik intra maupun ekstrakurikuler.
Setelah berjalan beberapa tahun, tampaknya program MAPK hasilnya cukup menggembirakan, sehingga pemerintah terus mengupayakan pembina­an clan pengembangan baik fisik maupun mental. Dengan diberlakukannya kurikulum 1994 yang merupakan.konsekuensi UUSPN Nomor 2 tahun 1989, MAPK diganti namanya menjadi Madrasah Aliyah Keagamaan (MAK). Hemat penulis, perubahan dari MAPK menjadi MAK hanyalah perubahan nama saja, bukan perubahan substansi lembaga atau kurikulum serta tujuan awal pendirian lembaga tersebut, yaitu mempersiapkan tenaga terampil yang menguasai pengetahuan agama secara baik dan mendalam. Selain itu, perubahan tersebut merupakan implikasi dikeluarkannya PP No. 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar Pasal 4 Ayat (3) bahwa MI dan MTs yang diselenggarakan oleh Departemen Agama adalah sekolah umum berciri khas agama Islam dan SK Mendikbud No. 489/U/1992 bahwa MA adalah SMU yang berciri khas agama Islam. Meskipun tidak terdapat PP atau SK yang menunjukkan perubahan nama tersebut, namun diyakini bahwa perubahan MAPK menjadi MAK merupakan dampak positif dari PP dan SK tersebut yang juga menginginkan lahirnya lembaga-lembaga kejuruan dengan penguasaan keterampilan yang lebih khusus terutama dalam bidang penguasaan ajaran agama Islam.
3.      Unifikasi Sister Pendidikan
Memasuki dekade 90-an, kebijakan pemerintah Orde Baru mengenai madrasah ditujukan secara penuh untuk membangun satu sistem pendidikan nasional yang utuh. Maksudnya adalah sistem pendidikan nasional tidak hanya bergantung kepada pendidikan jalur sekolah, tetapi juga memanfaatkan jalur luar sekolah. Untuk tujuan ini, pemerintah melakukan berbagai langkah dan terobosan. Satu di antaranya melalui penyusunan UU No. 1 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan sekaligus menggantikan UU No. 4 Tahun 1950 jo UU No. 12 Tahun 1954. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tersebut -memuat 20 bab, 59 pasal yang secara umum terdiri dari kelembagaan, peserta didik, tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, kurikulum, pembelajaran, evaluasi, dan supervisi.28 Berdasarkan undang­undang tersebut, pendidikan di Indonesia dilaksanakan secara semesta, menyeluruh, terpadu. Semesta dalam arti terbuka bagi seluruh rakyat dan berlaku di seluruh wilayah negara. Menyeluruh dalam arti mencakup jalur, jenjang dan jenis pendidikan. Sedangkan terpadu berarti keterkaitan antara pendidikan nasional dengan seluruh usaha pembangunan nasional.
Penjabaran UUSPN ini dituangkan dalam peraturan pemerintah. Di antara PP itu adalah PP No. 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah, PP No. 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar, PP No. 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah, PP No. 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, PP No. 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luau Biasa, PP No. 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah, PP No. 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan, dan PP No. 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat dalam SISPENAS.
Diundangkannya UU No. 2 Tahun 1989, memberikan efek positif terhadap pendidikan agama secara umum dan lembaga pendidikan madrasah khususnya. Indikasi ini terlihat dalam Pasal 4 bahwa pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Dalam persoalan ini, tujuan pendidikan nasional secara umum adalah mengembangkan intelektual, moral dan spiritual. Tentu dalam hal moral dan spiritual pendidikan agama mempunyai peran strategis.
Pola integrasi madrasah ke dalam sistem pendidikan nasional tampaknya dalam batas tertentu mengikuti pola sekolah-sekolah swasta Islam, seperti Muhammadiyah, al-Azhar, clan lain-lain. Lembaga ini mengembangkan kurikulum yang diatur oleh pemerintah secara nasional, di samping menambahkan muatan dari kegiatan keagamaan yang cukup banyak. Penambahan ini dibenarkan menurut UUSPN Pasal 47 Ayat 2, sebagai ciri khas pendidikan yang dikelola oleh orang/yayasan Islam.

B.     Analisis Fakta Sejarah
Melihat alaur sejarah pendidikan Islam di Indonesia sebagaimana tersebut diatas maka penuiis mengambii satu anaiisis bahwa pendidikan Islam pada masa orde baru merupakan tahap awal munculnya kesadaran bangsa Indonesia akan pentingnya penanaman nilai-nilai keagamaan pada masyarakat Indonesia sehingga bangsa Indonesia dapat menyongsong masa akan datang bukan hanya dengan IPTEK melainkan juga di imbang o'ten hV11AV, meskipun Dada awainya untie mewujudkan pendidikan dalam bentuk madrasah yang memiliki kesetaraan dengan pendidikan umum adaiah proses yang sangat peiik. hai tersebut dapat delight clan fact sejarah yang penulis ungkapkan di atas ketika awal orde baru terkesan mengaanaktirikan pendidikan Islam Balkan hampir menghanuskannya. ham tersebut dibuktikan dengan beberapa keputusan yang diberikan oleh pemerintah terhadap pendidikan. Sepertihalnya keputusan presiden yang Nomor S4 tanggal 18 April tahun 1y%1, tentang "Tanggung Jawab Fungsional Pendidikan dan Latihan", yang dianggap mengisolasi pendidikan Islam ham tersebut dikarenakan di dalam kenutusan tersebut mengarah kepada penyerahan kewenangan pendidikan Islam kepada Depdikbud, yang seharusnya tetap diberikan kepada menteri Agama karena menteri agamaiah yang memiliki kewenangan serta memahami mengenai aspek keagamaan dibandingkan Dendikbud, hai tersebutiah yang menladi saiah satu hambatan lagi bagi pendidikan Islam yang akhirnya bangkitlah umat Islam ketika itu untuk mengusulakn agar kewenangan pendidikan Isiam kembaii diberikan kepada Depot.
Begitu banyak lika-liku perjuangan pendidikan Islam di Indonesia pada masa awai kemerdekaan hingga orde baru, hinge Dada akhirnya dari situlah awal berjayanya pendidikan Islam di mata pemerintah hal tersebut dapat dilihat dari fakta seiarah yang menyebutkan bahwa madras telah disetarakan dengue pendidikan umum, septa terdapat pula pendidikan madrasah yang diusung guna untuk mernbangkitkan serta memunculkan para generasi ulama-ulama yang berkompeten tetapi tidak tertinggal dalam hal pendidikan umum yakni dengan adanya MAPK atau MAK, yang memberikan porsi pendidikan agama lebih bank tetapi tidal meninggalkan pendidikan umum.

BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Diawali dari proses penegerian sejumlah madrasah oleh pemerintah RI pada masa Orde Baru yaitu pada tahun 1967, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, clan Madrasah Aliyah, selangkah telah terlihat kebijakan pemerintah yang berkontribusi positif terhadap pendidikan Islam yang kemudian disusul dengan munculnya SKB Tiga Menteri tahun 1975 tentang peningkatan mutu madrasah dengan diakuinya ijazah madrasah yang memiliki nilai yang sama dengan ijazah sekolah umum, lulusan madrasah dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah umum setingkat lebih atas dan siswa madrasah dapat berpindah ke sekolah umum yang setingkat.
Kebijakan berikutnya terlihat dari SKB 2 Menteri yang memprioritaskan pada penyempurnaan kurikulum madrasah dan sekolah umum. Di sini madrasah sudah menjadi sekolah umum dengan menjadikan mata pelajaran agama sebagai ciri khas kelembagaannya. Namun persoalan yang muncul adalah penguasaan siswa madrasah baik secara kualitas maupun kuantitas terhadap pelajaran umum dan agama menjadi serba tanggung. Untuk mengantisipasi hal ini, maka pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan mendirikan MAPK yang akhirnya diubah namanya dengan MAK agar substansi lembaga pendidikan madrasah sebagai lembaga tafaqquh fiddin tetap dapat ci.lestarikan. Akhirnya, untuk lebih menyempurnakan sebuah sistem pendidikan r_asional yang utuh, maka dikeluarkanlah kebijakan­kebijakan yang tertuang dalam UUSPN No. 2 Tahun 1989 sehingga men­jadikan madrasah (pendidikan Islam) benar-benar terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional.
B.     Saran
Dari kesimpulan di atas penulis memberikan saran kepada penulis sendiri dan para pembaca sekalian untuk dapat memahami serta menghayati dan mengambil pelajaran dari beberapa kisah perjuangan pendidikan Islam, terutama pada masa orde baru, tentang bagaimana perjuangan mereka untuk dapat mneyetarakan serta meningkatkan Pendidikan Agama Islam ketika itu. Sehingga hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi diri kita tentang bagaimana perjuangan kita untuk pendidikan agama islam pada saat ini sudahkah seperti mereka? Pertayaan akan bisa kita jawab sendiri ketika memahami materi di atas.

SOAL-SOAL


1.      Keputusan mengeri Agama No. 73 Tahun 1987, yang berkeinginan mendirikan lembaga pendidikan yang bersifat khusus menghasilkan ...
a.       MAN
b.      MA
c.       MAPK
d.      MTs
2.      Tujuan Utama Pembentukan lembaga pendidkan yang bersifat khussu di dalam Madrasah adalah ...
a.       Agar umat Islam menguasai teknologi
b.      Membentuk calon-calon ulama yang berkompeten
c.       Agar mat Islam mengejar ketertinggalan dalam bidang teknologi
d.      Untuk mengesampingkan pendidikan umum
3.      Pada masa awal pemerintah orde baru, lembaga pendidikan madrasah dikembangkan dlama rangka ...
a.       Mengedepankan pendidikan umum
b.      Pemerataan kesempatan dan peningkatan mutu pendidikan
c.       Pengkususkan pendidikan agama
d.      Mengarahkan pendidikan Islam ke dalam pendidikan umum
4.       Apa alasan Madrasah pada masa orde baru belum dipandang sebagai bagian sistem pendidikan Nasional ...
a.       Belum didominasinya pendidikan agama di madrasah
b.      Belum adanya semangat umat Islam ketika itu
c.       Masih lemahnya sistem pemerintahan
d.      Kurangnya ketertarikan pemerintah dalam bidang agama
5.      Presentasi awal yang diberikan pemerintah untuk MA antara pendidikan umum dengan agama adalah ...
a.       70 % agama 30% umum
b.      30% agama 70% umum
c.       100% agama
d.      50% agama 50% umum
6.      Apa langkah pertama yang dilakukan Menteri Agama untuk pembaharuan pendidikan madrasah ketika masa orde baru ...
a.       Meningkatkan sumber daya manusia
b.      mMebentuk sebuah institusi Islam
c.       Formalisasi dan strukturrisasi madrasah
d.      Memadukan antara sistem pendidikan umum dengan agama
7.      Langkah pemerintah yang dianggap mengisolasi pendidikan Islam pada masa orde baru adalah ...
a.       Dikeluarkannya SKB tiga menteri
b.      Keputusan Presiden (Kepres) tentang "Tanggung Jawab Fungsional Pendidikan dan Latihan
c.       Menetapkan pendidikan agama menjadi mata pelajaran di Sekolah-Sekolah
d.      Mendirikan beberapa institusi umum
8.      Berikut ini yang tidak termasuk bentuk realisasi SKB tiga menteri adalah ...
a.       Merubah status PGAN menjadi MA atau MAN
b.      Merubah status sekolah persiapan IAIN menjadi MAN
c.       Membentuk MP3A (Majlis Pertimbangan Pendidikan dan Pengajaran Agama)
d.      PGA-PGA yang diselenggarakan oleh pihak swasta, juga harus diubah menjadi MTs/MA
9.      Di dalam kurikulum MAPK presentasi atnara pendidikan umum dengan agama adalah ...
a.       70% agama 30% umum
b.      30% agama 70% umum
c.       100% agama
d.      50% agama 50% umum
10.  Usulan yang diberikan oleh MP3A mengenai pendidikan Islam kepada pemerintah adalah ...
a.       Agar kewenangan pendidkan Islam diberikan kepada Depag
b.      Agar pendidikan Islam diformalkan
c.       Agar lulusan pendidikan Islam diberikan kesemaptan untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi
d.      Agar wewenang pendidkan Islam diberikan sepenuhnya kepada setiap lembaga pendidikan

KUNCI JAWABAN


No
Jawaban
No
Jawaban
1
C
6
C
2
B
7
B
3
B
8
C
4
A
9
A
5
B
10
A

Share this games :

1 komentar:

Komentar yang sopan