JILID | JAWABAN | PERTANYAAN | NO |
21/17 | Dengan tayamum, Qs Al Maidah: 6 | Bagaimana cara menghilangkan najis, dengan keadaan air yang sangat sedikit? | 1 |
21/23 | Boleh menurut ulama | Apakah air yang berubah warna, rasa, tapi tidak berbau bisa digunakan untuk bersuci? | 2 |
21/23 | Suci menurut jumhur ulama | Tentang sumur yang didalamnya terdapat bangkai anjing, tapi tidak berubah sifat, rasanya dan tidak bau. Apakah dapat digunakan untuk bersuci? | 3 |
21/24 | Selama tidak tercampuri oleh najis, maka boleh untuk bersuci. Air itu bersih, selama tidak tercampuri oleh najis. Ahmad 1/235 | Sumur yang didalamnya terdapat bangkai anjing, babi, unta, sapi, atau domba. Tapi rambut, kulit dan dagingnya hilang (tidak berbekas). Apa yang harus dilakukan? | 4 |
21/24 | Suci menurut jumhur (imam malik dan ahmad). Apabila yakin didalamnya terdapat najis, maka air itu najis. Apabila ragu, maka ada dua pendapat. | Sumur yang didalamnya terdapat kotoran binatang, warna airnya berubah menjadi kuning. Apakah bisa untuk bersuci? | 5 |
21/24 | Selama airnya tidak berubah, boleh dan tidak najis | Sumur yang didalamnya terdapat bangkai ayam, apa hukumya? | 6 |
21/25 | Jika tidak yakin terhadap air tersebut, maka hukumnya najis. Akan tetapi Madzhab ahmad membolehkannya | Apakah boleh berwudhu dengan air sungai yang mengalir yang didalamnya terdapat kotoran binatang ? | 7 |
21/47 | Hukumnya sama. Boleh meminumnya selama tidak ada yang lainya | Apakah minum air dari ceret yang terbuat dari tembaga/perak, hukumnya sama dengan bejana dari emas? | 8 |
21/53 | Ada dua pendapat. Boleh (Abu Hanifah, Imam Syafii, Ahmad). Tidak suci (Imam Malik) | Apakah kulitt himar setelah disama’ menjadi suci? | 9 |
21/57 | Ada tiga pendapat: semuanya najis (Imam Syafii). Sebagian besar najis dan sebagiannya tidak (Imam Malik Dan Ahmad). Semua suci (Abu Hanifah). Ini pendapat yang kuat. | Bangkai binatang (tanduk, kuku, rambut dan kepalanya) najis atau tidak? ataukah sebagiannya saja? | 10 |
21/65 | Dengan tangan kiri (Imam Ahmad) | Mana yang utama, siwak dengan tangan kiri ataukah tangan kanan? | 11 |
21/67 | Dilakukan kapan saja jika ia mampu. Adapun Hukumnya sunnah Jika dilakukan hari sabtu. Imam Malik memakhruhkannya. Akan tetapi Imam Ahmad membolehkannya | Tentang khitan. Bagaimana kaifiyah (cara) dan hukumnya! | 12 |
21/68 | Jika tidak membahayakan pada dirinya, hendaknya ia khitan. Hukum khitan disyariatkan berdasarkan sunnah nabi saw dan menurut para Imam. Akan tetapi wajib menurut Imam Syafii Dan Ahmad | Seorang muslim yang berakal melakukan shalat dan puasa, tapi ia belum khitan. Apa hukumnya? | 13 |
21/68 | Betul, pada cenggernya | Apakah wanita harus khitan? | 14 |
21/68 | Tidak | Seorang anak meninggal. Ia belum khitan. Apakah ia harus dikhitan? | 15 |
21/69 | Tidak lebih dari 40 hari | Berapa batasan seseorang memotong rambut bawah? | 16 |
21/70-71 | Disyariatkan pada waktu haji dan umrah. Merupakan ijma' (boleh) untuk berobat. Tidak boleh untuk beribadah dan agar zuhud tanpa hujah, akan tetapi ada juga yang memakruhkannya | Apa hukum menggundul rambut? | 17 |
21/72 | Rasulullah n melarang memotong jenggot yang beruban. Kemudian beliau bersabda: sesungguhnya ia cahaya seorang muslim. Imam tirmidzi 2821 | Apa hukum memotong jenggot yang beruban? | 18 |
21/73 | Disyariatkan oleh al quran dan sunnah, dalil Qs Al Maidah: 6. begitu juga menurut madzhab Abu Hanifah, Syafii, Ahmad, dan imam Malik | Hukum mengusap kepala ketika wudhu! | 19 |
21/76 | Tidak. Baik dari nabi n maupun para shahabat, tabiin, dan ulama salaf | Apakah ada riwayat yang menjelaskan tentang mengusap leher ketika wudhu ? | 20 |
21/81 | Wajib secara mutlak (Imam Malik, Ahmad, Syafii qoulul qadim). Wajib tidak mutlak (Abu Hanifah, Imam Syafii qoulul jadid). Wajib kecuali karena udzur (Imam Malik, Imam Ahmad). Dalil Qs At Taghabun: 16 | Apa hukum wudhu? | 21 |
21/98 | Tidak apa-apa Apabila ia ragu-ragu ketika bersuci, seperti membasuh lebih dari tiga kali. Hukum memakai sajadah adalah Bidah bila menganggapnya sebagai bentuk ibadah. Maka hendaknya dilarang. | Tentang membasuh anggata wudhu lebih dari tiga kali, dan memakai sajadah ketika shalat! | 22 |
21/99 | Terus-menerus. Hadits tentang bilal | Mana yang lebih utama, wudhu terus menerus atau tidak? | 23 |
21/123 | Boleh | Hukum membasuh khauf (sepatu) | 24 |
21/125 | Tidak. Tapi yang lebih baik hendaknya ditinggalkan | Apakah melepas jabirah membatalkan wudhu? | 25 |
21/125 | Tidak boleh | Tentang membasuh diatas 'ishabah | 26 |
21/127 | Tidak | Seseorang yang dari penisnya keluar nanah yang tidak berhenti, apakah shalatnya batal? | 27 |
21/127 | Tidak, selama tidak ragu. | Seseorang yang wudhu kemudian melakukan shalat dan ia merasa mendengar kentut, apakah membatalkan shalat? | 28 |
21/131 | Tidak. Tapi yang lebih utama wudhu | Apakah mimisan membatalkan wudhu? | 29 |
21/132 | Tidak (menurut 4 madzhab) | Apakah tidur dalam keadaan duduk membatalkan wudhu? | 30 |
21/133 | Tidak | Apa memegang kelamin hewan membatalkan wudhu? | 31 |
21/133 | Tidak | Seseorang yang tidak sengaja memegang kemaluan. Apakah membatalkan wudhu? | 32 |
21/134 | Wajib wudhu | Seorang suami yang mencium istri dan berkumpul dengannya dan keluar cairan seperti madzi. Apakah wajib wudhu? | 33 |
21/134-139 | Tidak. Jika dengan syahwat maka wajib wudhu. Wudhu baginya lebih baik tapi shalatnya tidak batal | Apakah menyentuh wanita wajib wudhu? | 34 |
21/149 | Tidak tapi Dianjurkan untuk berwudhu | Apakah memakan daging unta membatalkan wudhu? | 35 |
21/152 | Boleh membacanya, tapi tidak menyentuhnya. | Seseorang membaca al quran dalam keadaan hadats. | 36 |
21/155 | bila dengan lengan bajunya tidak mengapa. Tapi tidak boleh menyentuhnya | Seseorang membawa quran dengan lengan bajunya dan hendak membacanya tapi ia dalam keadaan hadats | 37 |
21/153 | Dengan kain | Bagaiman cara seseorang membawa quran sedangkan ia dalam keadaan hadats? | 38 |
21/169 | Hukumnya fardhu. Dan tidak boleh shalat kecuali setelah ia mandi | Apa hukum mandi jinabat (mandi besar), dan apakah seseorang boleh shalat dalam keadaan janabat? | 39 |
21/169 | Wajib mandi kalau dengan syahwat. Dan tidak diwajibkan dalam keadaan sakit dan tanpa syahwat | Suami bercanda dengan istri kemudian keluar mani. Apakah wajib mandi? | 30 |
21/171 | Tidak. Tapi Yang utama adalah wudhu dulu kemudian mandi tanpa harus mengulanginya | Seseorang mandi jinabat, apakah ia tetap harus wudhu? | 31 |
21/194 | Maksiat atau berdosa | Hukum melihat aurat seseorang | 32 |
21/241 | Benar, karena tujuannya untuk bersuci | Apakah kedudukan tayamum itu sama dengan wudhu? | 33 |
21/241 | Wajib bagi setiap muslim tepat waktu. Tapi ia diberi kemudahan sesuai dengan kemampuannya. Qs At Taghabun: 16, Al Baqarah: 286, 233, Al Maidah: 6 | Seseorang melakukan jimak dan ia hendak mandi tapi tidak mendapatkannya kecuali air dingin. Dan ia khawatir membahayakan terhadap dirinya. Sedangkan kamar mandi jauh darinya. Jika seandainya ia kesana maka waktu shalat usai. Apakah ia jika tayamum karena jinabat dan wudhu untuk shalat tepat waktu, ia harus mengulanginya ataukah ia berdosa karena tayamumnya? | 34 |
21/248 | Dibolehkannya walaupun waktu itu ada air atau khawatir sakitnya semakin parah dengan memakainya | Seseorang tidak mendapatkan air, dan ia udzur karena sakit, dan ia khawatir jika pakai air dingin membahayakan dirinya. Apakah ia harus tayamum? | 35 |
21/261 | Hendaknya mandi sesuai dengan kemampuannya. Apabila khawatir terhadap matanya akanmengalami sakit yang lebih parah maka ada 2 pendapat: dengan tayamum (madzhab syafii. Ahmad). Tidak tayamum (abu hanifah, malik) | Apa yang harus dilakukan seorang yang matanya sakit sedangkan ia dalam keadaan janabat, dan ia sedang sakit. Ia tidak mampu bersuci dengan air dingin. Akan tetapi ia mampu wudhu | 36 |
21/262 | Ada 3 pendapat: boleh tayamum, shalatnya sah, dan tidak wajib mandi. Iapun juga boleh menjadi imam. Sebagian pendapat mengatakan ia harus Mengulangi shalatnya sedangkan makmum tidak wajib | Seseorang melakukan safar bersama temannya, dan ia sebagai imam. Waktu itu ia mimpi basah (ihtilam). sedangkan suasana pada waktu itu sangat dingin sekali. Ia khawatir pada dirinya jika terjadi sesuatu yang membahayakan jiwanya. kemudian ia melakukan tayamum dan shalat bersama mereka. Apakah wajib baginya mengulangi shalat dan juga makmum? | 37 |
21/265 | Hendaknya ia mandi dulu dan shalat tepat waktu, tidak mengakhirkan mandinya. Apabila belum bangun sedangkan sudah terbit matahari. Para ulama berbeda pendapat: mandi dulu kemudian shalat walaupun matahari sudah terbit. Dan tidak shalat dalam kondisi junub | Seseorang yang bangun tidur dalam keadaan junub. Sedangkan waktu fajar sudah mulai nampak. Ia hendak mandi tapi khawatir terbit matahari, kemudian ia melakukan wudhu dan shalat. Setelah shalat ia mandi. Apakah shalatnya sah? | 38 |
21/265 | Mandi dulu dan tidak shalat dengan tayamum dan dalam kondisi junub | Tentang junub. Ketika seseorang merasa was-was setelah bangun tidur dan ia sadar bahwa waktu shalat belum usai. Apakah ia harus tayamum dan shalat tepat waktu ataukah mandi dulu dan shalat setelah waktunya usai? | 39 |
21/265 | Apabila ia bangun dan air jauh darinya dan khawatir waktunya usai. Maka boleh tayamum (jumhur dan imam ahmad) | Apabila masuk waktu shalat seseorang masih junub. Ia khawatir jika mandi waktu shalat usai. Apakah boleh baginya tayamum? | 40 |
Dinukil Dari Kitab Majmu’ Fatawa Lisyaikhil Islam Ibnu Taimiyah Juz 21 |
Labels
- Adab (4)
- akb (2)
- akbid (21)
- Akhbar (14)
- Amerika (2)
- Aqidah (4)
- Blog Tutorial (8)
- Cinta (3)
- Daftar Isi (2)
- download (2)
- Fikrah (5)
- Fiqih (22)
- Jihad (12)
- Kampus (77)
- Kesehatan (30)
- Kisah (43)
- Komputer (2)
- Milis (5)
- Nasyid (1)
- Parenting (9)
- Peluang Bisnis Rumahan (1)
- Peluang Usaha Online (1)
- Pembelajaran (12)
- Perangkat Sekolah (16)
- Qowaid Fiqhiyah (5)
- Resonansi Jiwa (9)
- RPP (1)
- Tauhid (1)
- Teknologi (8)
- Tips (5)
- Ummat Islam (2)
- Ushul Fiqih (3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar yang sopan