Usaha

 photo cooltext934587768.png
Home » » MAJMU’ AL FATAWA LISYAIKHIL ISLAM IBNU TAIMIYAH

MAJMU’ AL FATAWA LISYAIKHIL ISLAM IBNU TAIMIYAH



JILID
JAWABAN
PERTANYAAN
NO
21/17
Dengan tayamum, Qs Al Maidah: 6
Bagaimana cara menghilangkan najis, dengan keadaan air yang sangat sedikit?
1
21/23
Boleh menurut ulama
Apakah air yang berubah warna, rasa, tapi tidak berbau bisa digunakan untuk bersuci?
2
21/23
Suci menurut jumhur ulama
Tentang sumur yang didalamnya terdapat bangkai anjing, tapi tidak berubah sifat, rasanya dan tidak bau. Apakah dapat digunakan untuk bersuci?
3
21/24
Selama tidak tercampuri oleh najis, maka boleh untuk bersuci. Air itu bersih, selama tidak tercampuri oleh najis. Ahmad 1/235
Sumur yang didalamnya terdapat bangkai anjing, babi, unta, sapi, atau domba. Tapi rambut, kulit dan dagingnya hilang (tidak berbekas). Apa yang harus dilakukan?
4
21/24
Suci menurut jumhur (imam malik dan ahmad). Apabila yakin didalamnya terdapat najis, maka air itu najis. Apabila ragu, maka ada dua pendapat.
Sumur yang didalamnya terdapat kotoran binatang, warna airnya berubah menjadi kuning. Apakah bisa untuk bersuci?
5
21/24
Selama airnya tidak berubah, boleh dan tidak najis
Sumur yang didalamnya terdapat bangkai ayam, apa hukumya?
6
21/25
Jika tidak yakin terhadap air tersebut, maka hukumnya najis. Akan tetapi Madzhab ahmad membolehkannya
Apakah boleh berwudhu dengan air sungai yang mengalir yang didalamnya terdapat kotoran binatang ?
7
21/47
Hukumnya sama. Boleh meminumnya selama tidak ada yang lainya
Apakah minum air dari ceret yang terbuat dari tembaga/perak, hukumnya sama dengan bejana dari emas?
8
21/53
Ada dua pendapat. Boleh (Abu Hanifah, Imam Syafii, Ahmad). Tidak suci (Imam Malik)
Apakah kulitt himar setelah disama’ menjadi suci?
9
21/57
Ada tiga pendapat: semuanya najis (Imam Syafii). Sebagian besar najis dan sebagiannya tidak (Imam Malik Dan Ahmad). Semua suci (Abu Hanifah). Ini pendapat yang kuat.
Bangkai binatang (tanduk, kuku, rambut dan kepalanya) najis atau tidak? ataukah sebagiannya saja?
10
21/65
Dengan tangan kiri (Imam Ahmad)
Mana yang utama, siwak dengan tangan kiri ataukah tangan kanan?
11
21/67
Dilakukan kapan saja jika ia mampu. Adapun Hukumnya sunnah Jika dilakukan hari sabtu. Imam Malik memakhruhkannya. Akan tetapi Imam Ahmad membolehkannya
Tentang khitan. Bagaimana kaifiyah (cara) dan hukumnya!
12
21/68
Jika tidak membahayakan pada dirinya, hendaknya ia khitan. Hukum khitan disyariatkan berdasarkan sunnah nabi saw dan menurut para Imam. Akan tetapi wajib menurut Imam Syafii Dan Ahmad
Seorang muslim yang berakal melakukan shalat dan puasa, tapi ia belum khitan. Apa hukumnya?
13
21/68
Betul, pada cenggernya
Apakah wanita harus khitan?
14
21/68
Tidak
Seorang anak meninggal. Ia belum khitan. Apakah ia harus dikhitan?
15
21/69
Tidak lebih dari 40 hari
Berapa batasan seseorang memotong rambut bawah?
16
21/70-71
Disyariatkan pada waktu haji dan umrah. Merupakan ijma' (boleh) untuk berobat. Tidak boleh untuk beribadah dan agar zuhud tanpa hujah, akan tetapi ada juga yang memakruhkannya
Apa hukum menggundul rambut?
17
21/72
Rasulullah n melarang memotong jenggot yang beruban. Kemudian beliau bersabda: sesungguhnya ia cahaya seorang muslim. Imam tirmidzi 2821
Apa hukum  memotong jenggot yang beruban?
18
21/73
Disyariatkan oleh al quran dan sunnah, dalil Qs Al Maidah: 6. begitu juga menurut madzhab Abu Hanifah, Syafii, Ahmad, dan imam Malik
Hukum mengusap kepala ketika wudhu!
19
21/76
Tidak. Baik dari nabi n maupun para shahabat, tabiin, dan ulama salaf
Apakah ada riwayat yang menjelaskan tentang mengusap leher ketika wudhu ?
20
21/81
Wajib secara mutlak (Imam Malik, Ahmad, Syafii qoulul qadim). Wajib tidak mutlak (Abu Hanifah, Imam Syafii qoulul jadid). Wajib kecuali karena udzur (Imam Malik, Imam Ahmad). Dalil Qs At Taghabun: 16
Apa hukum wudhu?
21
21/98
Tidak apa-apa Apabila ia ragu-ragu ketika bersuci, seperti membasuh lebih dari tiga kali. Hukum memakai sajadah adalah Bidah bila menganggapnya sebagai bentuk ibadah. Maka hendaknya dilarang.
Tentang membasuh anggata wudhu lebih dari tiga kali, dan memakai sajadah ketika shalat!
22
21/99
Terus-menerus. Hadits tentang bilal
Mana yang lebih utama, wudhu terus menerus atau tidak?
23
21/123
Boleh
Hukum membasuh khauf (sepatu)
24
21/125
Tidak. Tapi yang lebih baik hendaknya ditinggalkan
Apakah melepas jabirah membatalkan wudhu?
25
21/125
Tidak boleh
Tentang membasuh diatas 'ishabah
26
21/127
Tidak
Seseorang yang dari penisnya keluar nanah yang tidak berhenti, apakah shalatnya batal?
27
21/127
Tidak, selama tidak ragu.
Seseorang yang wudhu kemudian melakukan shalat dan ia merasa mendengar kentut, apakah membatalkan shalat?
28
21/131
Tidak. Tapi yang lebih utama wudhu
Apakah mimisan membatalkan wudhu?
29
21/132
Tidak (menurut 4 madzhab)
Apakah tidur dalam keadaan duduk membatalkan wudhu?
30
21/133
Tidak
Apa memegang kelamin hewan membatalkan wudhu?
31
21/133
Tidak
Seseorang yang tidak sengaja memegang kemaluan. Apakah membatalkan wudhu?
32
21/134
Wajib wudhu
Seorang suami yang mencium istri dan berkumpul dengannya dan keluar cairan seperti madzi. Apakah wajib wudhu?
33
21/134-139
Tidak. Jika dengan syahwat maka wajib wudhu. Wudhu baginya lebih baik tapi shalatnya tidak batal
Apakah menyentuh wanita wajib wudhu?
34
21/149
Tidak tapi Dianjurkan untuk berwudhu
Apakah memakan daging unta membatalkan wudhu?
35
21/152
Boleh membacanya, tapi tidak menyentuhnya.
Seseorang membaca al quran dalam keadaan hadats.
36
21/155
bila dengan lengan bajunya tidak mengapa. Tapi tidak boleh menyentuhnya
Seseorang membawa quran dengan lengan bajunya dan hendak membacanya tapi ia dalam keadaan hadats
37
21/153
Dengan kain
Bagaiman cara seseorang membawa quran sedangkan ia dalam keadaan hadats?
38
21/169
Hukumnya fardhu. Dan tidak boleh shalat kecuali setelah ia mandi
Apa hukum mandi jinabat (mandi besar), dan apakah seseorang boleh shalat dalam keadaan janabat?
39
21/169
Wajib mandi kalau dengan syahwat. Dan tidak diwajibkan dalam keadaan sakit dan tanpa syahwat
Suami bercanda dengan istri kemudian keluar mani. Apakah wajib mandi?
30
21/171
Tidak. Tapi Yang utama adalah wudhu dulu kemudian mandi tanpa harus mengulanginya
Seseorang mandi jinabat, apakah ia tetap harus wudhu?
31
21/194
Maksiat atau berdosa
Hukum melihat aurat seseorang
32
21/241
Benar, karena tujuannya untuk bersuci
Apakah kedudukan tayamum itu sama dengan wudhu?
33
21/241
Wajib bagi setiap muslim tepat waktu. Tapi ia diberi kemudahan sesuai dengan kemampuannya. Qs At Taghabun: 16, Al Baqarah: 286, 233, Al Maidah: 6
Seseorang melakukan jimak dan ia hendak mandi tapi tidak mendapatkannya kecuali air dingin. Dan ia khawatir membahayakan terhadap dirinya. Sedangkan kamar mandi jauh darinya. Jika seandainya ia kesana maka waktu shalat usai. Apakah ia jika tayamum karena jinabat dan wudhu untuk shalat tepat waktu, ia harus mengulanginya ataukah ia berdosa karena tayamumnya?
34
21/248
Dibolehkannya walaupun waktu itu ada air atau khawatir sakitnya semakin parah dengan memakainya
Seseorang tidak mendapatkan air, dan ia udzur karena sakit, dan ia khawatir jika pakai air dingin membahayakan dirinya. Apakah ia harus tayamum?
35
21/261
Hendaknya mandi sesuai dengan kemampuannya. Apabila khawatir terhadap matanya akanmengalami sakit yang lebih parah maka ada 2 pendapat: dengan tayamum (madzhab syafii. Ahmad). Tidak tayamum (abu hanifah, malik)
Apa yang harus dilakukan seorang yang matanya sakit sedangkan ia dalam keadaan janabat, dan ia sedang sakit. Ia tidak mampu bersuci dengan air dingin. Akan tetapi ia mampu wudhu
36
21/262
Ada 3 pendapat: boleh tayamum, shalatnya sah, dan tidak wajib mandi. Iapun juga boleh menjadi imam. Sebagian pendapat mengatakan ia harus Mengulangi shalatnya sedangkan makmum tidak wajib
Seseorang melakukan safar bersama temannya, dan ia sebagai imam. Waktu itu ia mimpi basah (ihtilam). sedangkan suasana pada waktu itu sangat dingin sekali. Ia khawatir pada dirinya jika terjadi sesuatu yang membahayakan jiwanya. kemudian ia melakukan tayamum dan shalat bersama mereka. Apakah wajib baginya mengulangi shalat dan juga makmum?
37
21/265
Hendaknya ia mandi dulu dan shalat tepat waktu, tidak mengakhirkan mandinya. Apabila belum bangun sedangkan sudah terbit matahari. Para ulama berbeda pendapat: mandi dulu kemudian shalat walaupun matahari sudah terbit. Dan tidak shalat dalam kondisi junub
Seseorang yang bangun tidur dalam keadaan junub. Sedangkan waktu fajar sudah mulai nampak. Ia hendak mandi tapi khawatir terbit matahari, kemudian ia melakukan wudhu dan shalat. Setelah shalat ia mandi. Apakah shalatnya sah?
38
21/265
Mandi dulu dan tidak shalat dengan tayamum dan dalam kondisi junub
Tentang junub. Ketika seseorang merasa was-was setelah bangun tidur dan ia sadar bahwa waktu shalat belum usai. Apakah ia harus tayamum dan shalat tepat waktu ataukah mandi dulu dan shalat setelah waktunya usai?
39
21/265
Apabila ia bangun dan air jauh darinya dan khawatir waktunya usai. Maka boleh tayamum (jumhur dan imam ahmad)
Apabila masuk waktu shalat seseorang masih junub. Ia khawatir jika mandi waktu shalat usai. Apakah boleh baginya tayamum?
40
Dinukil Dari Kitab Majmu’ Fatawa Lisyaikhil Islam Ibnu Taimiyah Juz 21


Share this games :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar yang sopan