FATAWA DARI SITUS WWW.ALMANHAJ.OR.ID | |||
NO | PERTANYAAN | JAWABAN | |
1 | Jika haid berhenti sebelum fajar lalu bersuci, maka bagaimana hukumnya .? | Puasanya tetap sah bila wanita yakin bahwa haidnya berhenti sebelum fajar. Aisyah berkata : "Kalian jangan tergesa-gesa sebelum kalian melihat cairan putih". | |
2 | Sahkan puasanya seorang wanita yang datang haid setelah hampir terbenam matahari .? | Puasa tetap sah | |
3 | Bolehkan wanita memakai pil anti haid dalam bulan Ramadhan .? | Tidak boleh, sebab ternyata menurut penelitian dokter pil-pil itu berbahaya bagi wanita ; kandungan, urat-uratan dan darah. Segala yang membahayakan dilarang agama. Nabi bersabda. "Tidak boleh memadaratkan diri sendiri dan diri orang lain". | |
4 | Bagaimana wanita yang datang bulan (haid) sebelum waktunya dan dengan pengobatan darah tersebut terhenti. Namun setelah delapan hari haid tiba pada waktunya, maka bagaimana hukumnya hari-hari yang kosong dari shalatnya .? | Wanita tersebut tak perlu qadla atas shalatnya bila membuat sebab turunnya haid, sebab haid itu darah. Ketika ada darah berarti ada hukum. Umpamanya ia menelan sesuatu yang menghalangi turunnya darah haid, maka ia tetap harus shalat dan puasa, sebab ia tak haid dan hukum itu berjalan menurut 'ilatnya. Allah berfirman : [Al-Baqarah : 222]. Ketika ada kotoran itu maka hukumnya ada dan sebaliknya. | |
5 | Jika haid telah berhenti dan ketika sudah tiba waktu shalat fajar (Shubuh) mandi baru dilakukan, lalu shalat serta terus berpuasa, maka mestikah puasa tersebut di qadla.? | Apabila yang haid bersih beberapa menit menjelang terbit Fajar dan diyakini bersihnya, maka puasa Ramadhan mesti dipenuhi dan sah serta tak wajib di qadla, karena ia puasa dalam keadaan sudah tidak haid walau belum mandi kecuali setelah terbit Fajar. | |
6 | Seorang wanita mengakui bahwa dirinya selalu berpuasa Ramadhan, namun ketika haid tak pernah mengqadha puasa yang ditinggalkannya selama haid tersebut, disamping tidak tahunya jumlah hari-hari haid, maka kini ia memintakan petunjuk apa yang wajib dilakukannya. | Hendaklah segera bertaubat kepada Allah atas perbuatannya dengan memohon ampun dan mengqadla atas hari-hari puasa yang ditinggalkannya secara hati-hati. | |
7 | Saya seorang yang baru nikah dan dianugrahi Allah dua anak kembar. Masa nifasku telah sampai empat puluh hari yang bertepatan dengan tanggal tujuh Ramadhan, tetapi darahku terus mengalir dengan perubahan warnanya, maka bagaimana hukum shalat dan puasaku .? | Jika darah yang mengalir setelah habis masa nifas (40 hari) dianggap bertetapan dengan kebiasaan waktu haidnya, maka hendaklah darah tersebut ditunggu sampai tuntas (selama masa haid). Jika tak bertepatan dengan masanya haid, maka ulama memperselisihkan hukumnya. Di antaranya ada yang berpendapat bahwa ketika itu wanita wajib mandi bersuci, shalat dan berpuasa walau darahnya terus mengalir, sebab sebagai darah istihadhah (penyakit). Sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu perlu ditunggu sampai 60 hari, sebab ada beberapa wanita yang bernifas selama 60 hari. | |
8 | Jika seorang wanita samara terhadap darah yang keluar darinya sehingga tidak bisa membedakan antara darah haidh dengan darah istihadhah atau lainnya, apakah yang harus dilakukan wanita tersebut ? | Pada dasarnya darah yang keluar dari wanita adalah darah haidh dan umumnya wanita telah mengetahui darah haidh, jika darah yang keluar itu bukan darah haidh maka berarti darah itu adalah darah istihadhah, dan jika darah yang keluar itu bukan darah istihadhah berarti darah itu adalah darah haidh. | |
9 | Pada hari terakhir dari masa haidh seorang wanita dan sebelum habis masa haidhnya ia tidak melihat bekas darah, haruskah wanita berpuasa pada hari itu sementara ia belum melihat gumpalan putih atau apa yang harus ia kerjakan ? | Jika kebiasaan wanita itu tidak melihat gumpalan putih pada akhir masa haidhnya sebagaimana kebiasaan kaum wanita, maka ia harus melaksanakan puasa akan tetapi jika kebiasaan wanita itu mendapatkan gumpalan putih pada akhir masa haidhnya maka ia belum boleh melaksanakan puasa sebelum ia melihat gumpalan putih. | |
10 | Ada seorang wanita setelah habis masa haidhnya tidak mengalami keluarnya gumpalan putih akan tetapi ia mengeluarkan cairan berwarna kuning terus menerus, bagaimana hukumnya ini ? | Jika wanita itu tidak mengeluarkan cairan putih sebagai tanda berakhirnya masa haidh maka cairan kuning itu telah menggantikan kedudukan cairan atau gumpalan putih | |
11 | Seorang yang berpuasa telah menyetubuhi istrinya, bolehkah ia memberi makan enam puluh orang miskin sebagai kaffaratnya .? | Barangsiapa yang menyetubuhi istrinya di siang hari Ramadhan padahal ia sendiri wajib berpuasa, maka ia wajib berkaffarat berupa memerdekakan hamba sahaya ; jika tak mampu, wajib berpuasa dua bulan berturut-turut ; jika tak mampu, wajib memberi makan enam puluh orang miskin. | |
12 | Bagaimana hukum orang yang bersetubuh di siang hari Ramadhan ..? | Jika ia termasuk orang yang boleh berbuka, seperti tengah menempuh suatu perjalanan, maka tidak mengapa bersetubuh. Dan jika keduanya tidak termasuk yang boleh berbuka, maka bersetubuh haram, berdosa serta wajib qadla. Di samping wajib qadla, iapun wajib memerdekakan hamba sahaya ; jika tak mampu, wajib berpuasa dua bulan berturut-turut ; jika tak mampu, wajib memberi makan kepada enam puluh orang miskin. | |
13 | Bolehkah memberi makan kepada selain muslimin dan berpakah macam orang sakit dalam berpuasa .? | [a] sakit yang bisa diharapkan sembuh, maka hukumnya diterangkan Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 185. b] sakit yang tak kunjung sembuh, seperti kanker atau rematik, mag, pusing atau yang lainnya. [Al-Baqarah : 184] Kedua, jika orang fidyah masih menemukan orang Islam, maka berika fidyah tersebut kepada mereka. | |
14 | Saya nikah dengan seorang wanita yang punya hutang puasa Ramadlan sepuluh hari, apakah saya keluarkan fidyah untuknya karena diketahui ia bukan menjadi tanggunganku atau wajib bagi orang tuanya. Ia sendiri sekarang hamil delapan bulan, wajibkah ia berpuasa .? | Jika wanita tersebut melahirkan dan habis masa nifasnya, ia wajib berpuasa tanpa fidyah. | |
15 | Apakah yang sakit tak kunjung sembuh wajib berpuasa atau fidyah. Jika wajib fidyah, apakah boleh dikeluarkan lebih dulu dan bolehkah diberikan kepada satu orang atau beberapa orang. Jika ia sembuh, wajibkah ia qadla atau tidak .? | Jika sembuh dari penyakitnya, ia tak wajib berpuasa, sebab telah menunaikan kewajiban dan telah bebas. | |
16 | Saya terkena musibah sakit terjatuh hingga tak dapat berpuasa Ramadlan karena terus berobat tiga kali sehari. Pernah pula saya puasa dua hari namun tak mungkin meneruskannya. Akan tetapi, saya seorang pensiunan yang bergaji sekitar 83 dinar perbulan dengan seorang istri dan tak ada penghasilan lain, maka bagaimana hukumnya bila saya tak mungkin memberi makan kepad tiga puluh orang miskin selama bulan Ramadlan dan sebanyak apa yang mesti saya keluarkan .? | Jika penyakitnya bisa diharapkan sembuh pada suatu hari, maka tunggullah sampai hilang sakitnya lalu berpuasa sebagaimana firman Allah (Al-Baqarah : 185). Dan jika penyakitnya tak ada harapan sembuh, maka wajib mengeluarkan makanan kepada seorang miskin pada setiap harinya atau dibuatkan makanan lalu diundang seorang miskin untuk menikmatinya selama hari-hari puasa yang ditinggalakannya. | |
17 | Bagaimana seorang muslim yang tak menjalankan ibadah puasa beberapa bulan Ramadlan dari beberapa tahun padahal dirinya telah wajib, maka mestikah ia qadla jika taubat ..? | Yang benar, qadla tak wajib baginya bila ia telah bertaubat, | |
18 | Wajibkah qadla bagi yang tidak berpuasa beberapa hari Ramadlan tanpa alasan yang dibenarkan karena ia buta atas wajibnya berpuasa .? Juga bagaimana hukum berpuasa bukan karena ibadah, tetapi karena ikut-ikut orang berpuasa .? | Memang ia wajib qadla atas puasa yang ditinggalkannya, sebab ketidaktahuan-nya tidak bisa menggugurkan wajibnya berpuasa, yang gugur hanya dosanya. Ia tak berdosa karena tak berpuasa, tetapi tetap wajib qadla. | |
19 | Saya seorang pemuda berusia 27 tahun yang telah jauh tersesat. Sekarang telah benar-benar bertaubat kepada Allah, namun pada saat ini belum sempat berpuasa, apakah saya wajib mengqadlanya ..? | tak perlu diqadla, sebab sudah tertambal taubat. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Hendaklah shalat ketika sadar kembali". Sedangkan orang yang meninggalkan ibadah dengan sengaja hingga waktunya habis, lalu dilaksanakan bukan pada waktunya, maka tidak akan diterima. | |
20 | Bagaimana hukum menangguhkan qadla hingga tiba Ramadlan berikutnya ..? | Menurut para ulama, menangguhkan qadla Ramadlan hingga datang Ramadlan berikutnya tidak boleh | |
21 | Seorang wanita tak berpuasa beberapa hari pada Ramadlan lalu dibayarkan pada akhir-akhir Sya'ban. Tinggal satu hari lagi yang mesti diqadlanya, ia kedatangan bulannya (haid) hingga memasuki Ramadlan kedua, maka apa yang mesti dilakukannya ..? | Bagi yang menangguhkan qadla tanpa alasan yang dibenarkan, hendaklah menyadari bahwa dirinya berdosa dan wajib bertaubat dengan segera membayar puasa yang menjadi kewajibannya. | |
22 | Bagaimanakah kedudukan orang yang berpuasa enam hari di bulan Syawal padahal punya qadla Ramadlan .? | Dasar puasa enam hari Syawal adalah hadits berikut : "Artinya : Barang siapa berpuasa Ramadlan lau mengikutinya dengan enam hari Syawwal, maka ia laksanakan puasa satu tahun". Jika seseorang punya kewajiban qadla lalu berpuasa enam hari padahal ia punya kewajiban qadla enam hari, maka puasa Syawwalnya tak berpahala, kecuali jika telah mengqadla Ramadlannya. | |
23 | Ibu saya meminum obat beberapa saat setelah adzan Shubuh di bulan Ramadhan, dan saya telah memperingatkannya, bahwa jika ia minum obat saat itu maka ia harus mengqadha puasanya hari itu .? | Jika orang sakit memimun obat setelah fajar di bulan Ramadhan, maka puasanya itu tidak sah | |
24 | Seorang wanita berkata : Saya pada permulaan masa baligh berpura-pura puasa di depan keluarga saya tapi sebenarnya saya tidak berpuasa selama tiga Ramadhan, setelah menikah saya bertobat kepada kepada Allah, dan ketika saya hendak mengqadha puasa tiga bulan ini, suami saya mengatakan kepada saya : "Taubat itu menghapus yang sebelumnya, dan dengan puasamu berarti engkau mengabaikan aku dan anak-anak". Apakah saya tetap harus mengqadha puasa atau saya harus memberi makan 180 orang miskin .? | wanita ini pada dasarnya disyari'atkan untuk berpuasa akan tetapi ia tidak berpuasa pada pertengahan hari, maka wajib baginya untuk mengqadha dan tidak boleh bagi suaminya untuk mencegah istrinya, karena qadhanya itu adalah suatu kewajiban, dan tidak boleh bagi seorang suami untuk melarang istrinya mengqadha puasa yang wajib. | |
25 | Sebagian wanita memasuki bulan Ramadhan yang baru dan belum mengqadha puasa Ramadhan yang lalu, apa yang harus mereka lakukan .? | hendaknya para wanita itu bertobat kepada Allah atas apa yang telah mereka perbuat, dan mengqadha puasa tersebut setelah bulan Ramadhan kedua. | |
26 | Sekarang di Mekkah ada orang yang tak berpuasa di siang hari Ramadhan ? | Bagi mereka yang datang dan pulang beribadah umrah di Mekkah, boleh tak berpuasa. walau tidak diketahui oleh sebagian orang hingga mereka tetap menduga bahwa jika datang ke Mekkah maka seseorang tak boleh berbuka puasa, padahal bagi yang termasuk musafir berhak untuk tidak berpuasa hingga sampai ke negerinya. | |
27 | Saya seorang wanita yang dituntut oleh keadaan tertentu untuk tak berpuasa, yaitu pada saat ujian dengan materi yang sangat sulit hingga tak berpuasa enam hari, maka bagaimana hukumnya hingga saya diampuni Allah .? | Pertama, menyandarkan sesuatu kepada situasi yang diada-adakan itu hal yang keliru. Kedua, berbuka puasa lantaran mengikuti ujian termasuk langkah keliru juga, sebab ujian masih bisa diusahakan di malam hari. Karena itu, saudara wajib bertaubat dan qadla, karena telah menyepelekan ibadah puasa. | |
28 | Seorang anak kecil terus berpuasa padahal mengganggu kesehatannya, dapatkah ia dipaksa agar berbuka .? | Anak kecil dan belum dewasa tak wajib berpuasa. Tetapi jika ia mampu dan tak ada masalah bagi kesehatannya, ia hendaknya disuruh | |
29 | Apa yang mesti dilakukan oleh yang sakit merana .? | Jika penyakit itu bisa diharapkan sembuhnya, maka orang mesti mengqadla puasa yang tertinggal selama sakitnya. Jika penyakitnya tak ada harapan sembuh, maka hendaklah ia memberikan makanan seperempat sha' gandum atau setengah sha' lainnya kepada seorang miskin tiap harinya | |
30 | Seseorang punya ayah dan ibu yang sakit tak harapan sembuh hingga tak sempat berpuasa, maka apa yang wajib bagi keduanya dan bagaimana cara shalatnya.? | Yang sakit tak ada harapan sembuh, tak wajib berpuasa karena dianggap tak mampu, tetapi ia wajib menggantinya dengan memberi makanan seorang miskin pada setiap harinya, yakni ia termasuk yang berakal dewasa. Sedangkan dalam hal shalat, ia wajib melakukan dengan sekuatnya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada Imran bin Hashin : "Artinya : Shalatlah sambil berdiri ; jika tak mampu, sambil duduk dan jika tak mampu pula, sambil berbaring". | |
31 | Saya seorang pemuda, saya pernah mencampuri istri saya di siang hari Ramadhan, apakah saya harus membeli kurma untuk saya sedekahkan .? | Jika ia seorang pemuda maka berarti ia sanggup untuk berpuasa selama dua bulan berturut-turut | |
32 | Seorang pria menyetubuhi istrinya pada siang hari Ramadhan tanpa mengeluarkan mani, bagaimana hukumnya ..? Dan bagaimana pula hukumnya jika istri tidak mengerti hal itu .? | Bersetubuh di siang hari Ramadhan saat suami berpuasa dan tidak dalam perjalanan maka dia dikenakan Kaffarah. Tapi bila seseorang tengah berpuasa dan muqim (bukan musafir) jika bersetubuh maka ia dikenakan lima hal yaitu. Berdosa, Puasanya rusak, Wajib meneruskan puasa hari itu Wajib mengqadha puasa hari itu Wajib melaksanakan kaffarah | |
33 | Bolehkah orang yang sedang puasa memeluk istrinya dan mencumbuinya di atas ranjang pada bulan Ramadhan .? | Ya, boleh bagi orang yang sedang berpuasa untuk mencium dan mencumbui istrinya dalam keadaan berpuasa, baik di bulan Ramadhan maupun bukan di bulan Ramadhan | |
34 | Bolehkah zakat fithri ditunaikan pada awal-awal Ramadhan dan berupa uang .? | Tidak boleh. Sabda rasul saw, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, menetapkan zakat fithri sebesar satu sha' tamar (kurma) atau satu sha' sya'ir (gandum)". | |
35 | Bolehkah zakat fithri dengan uang dan apa alasan hukumnya .? | Zakat fihtri hanya boleh berupa makanan saja, tidak boleh dengan harganya (uang). Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan zakat fithri satu sha' berupa makanan, buah kurma atau gandum | |
36 | Bagaimana hukumnya orang dipaksa mengeluarkan zakat fithri harus dengan uang dan apakah hal ini memenuhi kewajibannya .? | Yang jelas menurut kami, hendaklah ia mengeluarkannya jangan sampai terlihat menentang pengurus setempat. Namun di samping itu, untuk menjaga keutuhan hubungan dengan Allah, hendaklah mengeluarkan fithri sesuai dengan perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, berupa satu sha' makanan, sebab tuntunan pengurus setempat tidak sejalan dengan perintah syara'. | |
37 | Sebagian orang desa tidak punya makanan untuk zakat fithri, maka bolehkan mereka menyembelih binatang lalu dibagikan dagingnya kepada para fakir .? | Hal seperti itu tidak boleh dilakukan, sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, telah menetapkan bahwa zakat fithri harus berupa satu sha' makanan. Biasanya daging itu ditimbang, sedang makanan di takar | |
38 | Apa hukumnya mengeluarkan zakat fithri pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan ? | Yang paling afdhal (paling utama) dalam mengeluarkan zakat fithri adalah pada hari Idul Fithri sebelum melakukan shalat Ied. Akan tetapi boleh dilakukan sebelum Ied satu atau dua hari, untuk melonggarkan orang yang memberi maupun yang menerima, adapun sebelum itu maka pendapat yang kuat dari para ulama menegaskan bahwa tidak diperbolehkan, dengan dasar ini zakat fithri memiliki dua waktu ; waktu yang diperbolehkan yakni sebelum Ied satu atau dua hari dan waktu utama yakni pada hari Ied sebelum shalat, penundaannya sampai sesudah shalat adalah haram hukumnya | |
39 | Bolehkan menambah zakat fithri dengan niat sedekah ? | Ya, diperbolehkan bagi seseorang untuk menambah zakat fithri dan berniat sedekah pada tambahannya itu | |
40 | Seseorang yang berada di Makkah sedangkan keluarganya berada di Riyadh, bolehkah dia mengeluarkan zakat fithri dari keluarganya di Makkah ? | Boleh saja seseorang menyerahkan zakat fithri dari keluarganya apabila mereka tidak tinggal bersamanya di satu daerah | |
41 | "Seorang musafir (dalam perjalanan) ketika sampai di Mekkah dalam keadaan berpuasa, bolehkah ia berbuka puasa agar kuat menunaikan umrah ?" | Yang hendak umrah tetap dipandang sebagai musafir walau sudah tiba di Mekkah, ia tak wajib imsak setibanya di sana, bahkan menurut kami sebaiknya ia jangan berpuasa agar kuat melakukan umrah, sebab umrah sangat melelahkan. | |
42 | Perjalanan apa yang membolehkan buka puasa .? | Perjalanan yang membolehkan buka puasa dan qashar shalat adalah perjalanan berjarak sekitar 83 setengah Km. | |
43 | Seseorang tiba di Mekkah dari Abha pada malam hari. Di pagi harinya, ia dibisikkan syaithan hingga bersenggama dengan istrinya, maka bagaimana hukumnya .? | Orang yang datang ke Mekkah bersama istrinya untuk beribadah umrah pada malam hari dan di pagi harinya berpuasa serta pada pagi tersebut terlanjur melakukan hubungan suami istri, maka menurut kami mereka tidak dikenakan kewajiban selain mengqadha puasanya. Mereka tak berdosa dan tak wajib kaffarat, sebab orang yang tengah menempuh suatu perjalanan dibolehkan menghentikan puasanya, baik dengan cara makan, minum atau bersenggama. Berpuasa tidak wajib bagi yang menempuh perjalanan | |
44 | Seseorang berkata : "Jika saya menempuh suatu perjalanan pada bulan Ramadhan, maka saya akan berbuka. Ketika sampai di suatu negeri yang akan saya singgahi beberapa hari, maka saya akan menahan diri (imsak) pada hari pertama datang dan hari-hari berikutnya, apakah bagiku ada keringanan (rukhsah) untuk berbuka pada hari-hari tersebut .? | Memang boleh berbuka puasa bagi yang sedang menempuh perjalanan. Dalam hal seperti itu tak ada kesempitan baginya sebagaimana telah di contohkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika dalam perjalanan. | |
45 | Adakah hukum tertentu bagi wanita hamil yang takut atas keselamatan dirinya atau kandungannya bila berpuasa .? | Wanita hamil tak luput dari kedua hal ; [1] wanita yang segar dan kuat berpuasa sehingga tak akan mengganggu dirinya dan kandungannya. Maka ia wajib berpuasa ; [2] wanita hamil yang tak sanggup berpuasa karena kandungannya atau lemah fisiknya. Maka sebaiknya tak berpuasa apalagi sampai memadaratkan bayinya. | |
46 | Perlukah wanita yang sudah tua renta berpuasa padahal dapat mengganggu kesehatannya .? | Jika berpuasa dapat mendatangkan masalah seperti yang diajukan penanya, maka puasa tak perlu dilakukan, karena Allah berfirman : .[An-Nisaa : 29] | |
47 | Bagaimana dan kapan seorang supir berpuasa ketika menempuh perjalanan jauh .? | Menanggapi pertanyaan di atas, kami sampaikan bahwa Allah telah menetapkan hukumnya : [Al-Baqarah : 185] | |
48 | Puasa bagi yang hilang atau kurang ingatan, anak-anak dan orang gila. | Seseorang wajib beribadah bila ia ahli untuk beribadah, yakni berakal. Karena itu, ibadah tak berlaku bagi yang gila, anak kecil atau yang belum mumayyiz. Ini sebagai rahmat Allah. | |
49 | Apa pendapat Anda tentang wanita yang mengkonsumsi pil pencegah haidh hanya untuk bisa berpuasa bersama orang-orang lainnya di bulan Ramadhan .? | Saya peringatkan untuk tidak melakukan hal-hal semacam ini, karena pil-pil pencegah haid ini mengandung bahaya yang besar | |
50 | Saya seorang wanita yang mendapatkan haidh di bulan yang mulia ini, tepatnya sejak tanggal dua lima Ramadhan hingga akhir bulan Ramadhan, jika saya mendapatkan haidh maka saya akan kehilangan pahala yang amat besar, apakah saya harus menelan pil pencegah haidh karena saya telah bertanya kepada dokter lalu ia menyatakan bahwa pil pencegah haidh itu tidak membahayakan diri saya ..? | Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Aisyah yang kala itu sedang haidh : "Artinya : Sesungguhnya haidh itu adalah sesuatu yang telah Allah tetapkan kepada kaum wanita". Maka kepada wanita ini kami katakan, bahwa haidh yang dialami oleh dirinya adalah suatu yang telah Allah tetapkan bagi kaum wanita, maka hendaklah wanita itu bersabar dan janganlah menjerumuskan dirinya ke dalan bahaya | |
51 | Apakah iti'kaf pada bulan Ramadlan termasuk sunnat mu'akkad dan apa syaratnya pada selain Ramadlan .? | Iti'kaf pada bulan Ramadlan adalah sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam serta para istrinya setelah beliau tiada. Bahkan ulama sepakat bahwa itikaf disunnatkan. | |
52 | Bolehkah beritikaf pada selain ketiga masjid dan apa dasar hukumnya .? | Beritikaf pada selain ketiga masjid (Masjidil Haram, Masjid Nabi dan Masjid Aqsha) adalah boleh berdasarkan makna umum firman Allah : [Al-Baqarah : 187] | |
53 | Sahkah orang yang sedang beri'tikaf mengajarkan ilmu kepada seseorang .? | Sebaiknya orang yang beritikaf mengkhususkan dirinya untuk melakukan ibadah-ibadah tertentu seperti dzikir, shalat, membaca Al-Qur'an atau hal lainnya. Namun jika dibutuhkan, tak ada halangan baginya mengajari seseorang, sebab inipun termasuk ke dalam makna dzikir kepada Allah. | |
54 | Bolehkah yang sedang beri'tikaf berkomunikasi melalui telpon untuk memenuhi kebutuhan kaum muslimin ..? | Memang dibolehkan bagi yang sedang beri'tikaf mengadakan komunikasi melalui telpon dalam memenuhi kebutuhan sebagian kaum muslimin, bila telpon itu berada di dalam masjid tempat i'tikafnya, | |
55 | Seorang wanita biasanya mengalami masa haidh selama enam hari, kemudian pada suatu bulan ia mengalami masa haidh melebihi masa haidh bisa selama beberapa hari ? | Jika masa hadih seorang wanita biasanya selama enam hari kemudian pada bulan tertentu masa-masa haidh itu bertambah panjang hingga mencapai sembilan hari atau sepuluh hari, maka hukum haidh tetap berlaku pada dirinya. Allah berfirman. [Al-Baqarah : 222] | |
56 | Seorang wanita biasa mengalami masa haidh di awal bulan, kemudian tiba-tiba ia mengalami haidh di akhir bulan, bagaimanakah pendapat Anda tentang hal ini ? | Maka pendapat yang benar adalah, jika ia melihat darah bearti ia sedang haidh, dan bila ia tidak lagi melihat darah keluar berarti ia telah suci | |
57 | Sahkah memberikan zakat harta atau zakat fithri kepada saudara-saudaraku yang fakir yang pendidikannya ditanggung ibu setelah ditinggal wafat ayah kami, rahimahullah, dan sah pulakah memberikannya kepada saudara kami yang tidak fakir namun kami rasa merekapun membutuhkannya karena banyak orang lain yang memberinya .? | Memberikan zakat kepada keluarga adalah lebih utama ketimbang kepada yang lain, sebab berzakat kepada keluarga punya dua nilai, nilai sedekah dan nilai shilaturahmi kecuali jika keluarga tersebut telah menjadi tanggungan biaya hidup yang berzakat itu sendiri, maka tidak boleh diberi zakat | |
58 | Bolehkah menyalurkan hasil zakat emas kepada para pejuang Afghanistan ..? | Memang hal itu dibolehkan, baik berupa zakat emas, uang dirham, perdagangan atau zakat lainnya, sebab para pejuang Afganistan termasuk para pejuang di jalan Allah. Jihad di jalan Allah merupakan salah satu pos yang berhak mendapatkan penyaluran zakat sebagaimana firman-Nya At-Taubah : 60] | |
59 | Jika seorang saudara tak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya namun ia sendiri termasuk perokok berat sehingga setengah kebutuhan hidupnya habis oleh biaya rokok, bolehkah ia diberi hasil zakat harta dan dibayarkan hutangnya..? | Tak diragukan bahwa merokok itu haram. Orang yang membiasakan merokok, berarti ia senantiasa berbuat maksiat. sebaiknya harta zakat diberikan langsung kepada istrinya agar dibelikan kepada kebutuhan hidupnya. Atau bisa saja diberikan kepada perokok tadi dengan syarat ditanya dulu apakah harta zakat itu akan dibelikan kepada kebutuhan pokok atau tidak .? Qs Al-Maidah : 2] | |
60 | Suatu jama'ah telah mengangkat seorang wakil agar membeli gandum untuk dibagikan sebagai zakat fithri di Afganistan, bagaimana hukumnya ..? | Yang mashur dari madzhab Hanabilah dalam masalah ini tidak boleh, sebab zakat fithri tidak boleh dipindahkan dari tempat asal diwajibkannya kecuali jika pada tempat tersebut tidak ada yang berhak menerimanya | |
61 | Ketika seseorang berada di negeri Mekkah, bolehkah ia mengeluarkan zakat fithri di negerinya sendiri .? | Zakat fithri itu mengikuti orangnya. Jika datang waktu zakat, dan kamu berada pada suatu negeri, hendaklah tunaikan zakat tersebut di negeri yang kamu berada. | |
62 | Bolehkah seorang fakir yang ingin diberi zakat mewakilkan seseorang untuk menerimanya pada saat penyerahan ..? | Hal itu boleh | |
63 | Seorang wanita melahirkan di bulan Ramadhan dan setelah Ramadhan itu ia tidak mengqadha puasanya karena kekhawatirannya pada si bayi yang sedang menyusu, kemudian wanita itu hamil dan melahirkan pada bulan Ramadhan selanjutnya, bolehkan bagi wanita itu untuk membagikan uang sebagai pengganti puasa .? | Yang wajib bagi wanita ini adalah mengqadha puasanya selama hari-hari puasa yang ia tinggalkan di bulan Ramadhan walaupun puasa itu di qadha di hari-hari setelah Ramadhan yang kedua | |
64 | Apa hukumnya bagi wanita hamil dan menyusui jika ia tidak berpuasa di bulan Ramadhan .? | Tidak boleh bagi wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa pada siang hari Ramadhan kecuali ada udzur (halangan), jika wanita itu tidak berpuasa karena ada suatu udzur, maka wajib bagi kedua wanita itu untuk mengqadha puasanya berdasarkan firman Allah tentang orang sakit. [Al-Baqarah : 185] | |
65 | Saya menggunakan alat-alat kecantikan modern saat berpuasa, apakah saya dikenakan sesuatu karena menggunakannya .? | Tidak membatalkannya | |
66 | Apakah boleh menggunakan inai pada saat berpuasa dan saat shalat, karena saya telah mendengar pendapat yang menyatakan bahwa inai dapat membatalkan puasa .? | Pendapat itu tidak benar, karena sesungguhnya menggunakan inai saat puasa tidak membatalkan puasa dan tidak berdampak apa pun bagi orang yang berpuasa | |
67 | Kapan yang beri'tikaf meninggalkan i'tikafnya, apakah sesudah terbenam mentari di malam hari raya atau setelah fajar hari rayanya .? | Masalah i'tikaf itu berakhir dengan berakhirnya Ramadhan | |
68 | Bagaimana hukum seseorang yang tak diizinkan beri'tikaf oleh orang tuanya karena sebab-sebab yang tak dapat diterima..? | I'tikaf itu sunnat hukumnya. Sedang berbakti kepada kedua orang tua adalah wajib. Perkara sunnat tak bisa menggugurkan yang wajib, sebab yang wajib mesti diutamakan | |
69 | Seseorang beri'tikaf selama dua puluh lima hari Ramadlan dengan meninggalkan tugas kewajibannya sebagai pegawai, maka bagaimana hukumnya .? | Tidak diragukan bahwa orang yang beri'tikaf dengan meninggalkan kewajibannya sebagai pegawai berarti telah berijtihad. Akan tetapi, ijtihad tanpa hukum syara' adalah perbuatan keliru. Memang seseorang akan diberi pahala bila ia berijtihad dan menginginkan suatu kebenaran, tetapi hendaknya ijtihad itu didasarkan atas Kitab dan Sunnah. | |
70 | Seseorang pergi ke Mekkah pada sepuluh hari terakhir Ramadlan, maka bolehkah baginya berbuka puasa, mengqashar shalat dan meninggalkan sunnat rawatib..? | Orang yang pergi ke Mekkah di sepuluh hari terakhir Ramadlan, maka ia berada dalam hukum orang yang sedang dalam perjalanan (musafir). | |
71 | Apa hukum safar (mengadakan suatu perjalanan) kaitannya dengan qashar shalat dan berbuka puasa ..? | Safar merupakan salah satu sebab bolehnya bahkan menuntut meringkas shalat empat raka'at menjadi dau raka'at, baik wajib atau dianjurkan (mandub) menurut perbedaan pendapat yang ada. Tetapi yang benar, qashar shalat itu dianjurkan, bukan wajib | |
72 | "Jika saya membaca ayat sajdah, wajibkah saya sujud atau tidak ..?" | Sujud tilawah adalah sunnat mu'akkad, tak pantas ditinggalkan. Jika seseorang membaca ayat sajdah, baik dalam mushaf atau dalam hati, di dalam shalat atau di luar shalat, hendaklah ia sujud. | |
73 | "Kapan wajibnya sujud sahwi, sebelum atau sesudah salam..?" | Sujud sahwi adalah dua kali sujud yang dilakukan orang shalat untuk menambal kekurangsempurnaan shalatnya lantaran terkena lupa. Sebab kelupaan ada tiga ; kelebihan, kekurangan dan keraguan. | |
74 | "Bagaimana hukumnya seseorang shalat fardhu pada satu tempat lalu ia melakukan shalat sunnat (nafilah) pada tempat itu sendiri .?" | Hal ini tidak ada masalah. Tapi yang lebih baik ia pindah. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan agar shalat jangan disambung dengan shalat lainnya hingga yang melakukannya keluar dulu atau berkata-kata". | |
75 | Bagi kaum wanita khsususnya yang melakukan umrah di bulan Ramadhan, dalam pelaksanaan shalat, baik itu shalat fardhu ataupun shalat tarawih, manakah yang lebih utama bagi mereka, melaksanakan di rumah atau di Masjidil Haram ? | Sunnah Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam menunjukkan bahwa yang lebih utama bagi seorang wanita adalah melaksanakan shalat di dalam rumahnya, di mana saja ia berada, baik di rumahnya, di Mekkah ataupun di Madinah, karena itulah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. | |
76 | Manakah yang lebih utama bagi seorang wanita, melaksanakan shalat pada malam-malam Ramadhan di rumahnya atau di masjid, dengan pertimbangan bahwa jika seorang wanita melakukan shalat di masjid maka ia akan medapatkan siraman-siraman rohani dari penceramah masjid. Dan apa saran Anda bagi kaum wanita yang melaksanakan shalat di masjid-masjid ? | Yang lebih utama dan lebih baik bagi seorang wanita adalah melaksanakan shalat di rumahnya | |
77 | Seorang ikhwan bertanya hukum KB tanpa udzur, dan adakah Udzur yang membolehkannya?" | Para ulama telah menegaskan bahwa memutuskan keturunan sama sekali adalah haram. Maka seseorang tidak boleh melakukan sebab/usaha yang memutuskan keturunan sama sekali. Allahumma, kecuali dikarenakan darurat, seperti : [a] Seorang Ibu jika hamil dikhawatirkan akan binasa atau meninggal dunia. [b] Juga seperti wanita tertimpa penyakit di rahimnya | |
78 | Kapan seorang wanita diperbolehkan memakai pil-pil pencegah kehamilan, dan kapan hal itu diharamkan ? Adakah nash yang tegas atau pendapat di dalam fiqih dalam masalah KB? Dan bolehkah seorang muslim melakukan azal kerika berjima tanpa sebab?" | Seyogyanya bagi kaum msulimin untuk memperbanyak keturunan sebanyak mungkin. Boleh dengan ijin istri | |
79 | Kami termasuk kelompok yang diutus ke suatu negeri. Di antara kami ada yang diutus untuk satu tahun dan ada pula yang dua, tiga bahkan empat tahun. Maka ketika berpuasa, berlakukah untuk kami hukum yang sedang dalam perjalanan.? | Empat imam madzhab berpendapat bahwa mereka berkedudukan sebagai orang yang berada di tempatnya sendiri (muqimin), yakni tak berlaku hukum musafir. Sedangkan sebagian ulama menganggap mereka berada pada hukum orang yang sedang dalam perjalanan (musafir). Pedapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim dengan memegang zahirnya nas yang tidak menentukan jarak tempuh suatu perjalanan. | |
90 | Apa hukum melubangi telinga dan hidung bayi perempuan untuk perhiasan ? | Pendapat yang benar adalah, melubangi telinga tidak masalah, karena tujuan di balik itu untuk perhiasan yang dibolehkan. | |
91 | Apa hukum menindik telinga dan hidung perempuan untuk tujuan berhias ? | Menindik telinga hukumnya boleh, karena tujuannya adalah untuk berhias. | |
92 | Jika seorang wanita mendapat kesucian dari haid atau dari nifas sebelum fajar dan tidak mandi kecuali setelah fajar, apakah puasanya sah atau tidak ? | Ya, sah puasa wanita itu yang mendapat kesucian dari haidh sebelum fajar dan belum mandi kecuali setelah terbitnya fajar, begitu pula wanita yang mendapat kesuciannya dari nifas | |
93 | Bolehkah wanita haid dan wanita nifas makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadhan ? | Ya, boleh bagi keduanya untuk makan dan minum di siang hari bulan Ramadhan, akan tetapi yang lebih utama adalah dilakukan secara tersembunyi | |
94 | Apa hukum mengenakan pakaian yang bergambar ? | Seseorang dilarang untuk mengenakan pakaian yang bergambar hewan atau manusia, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan hal itu dengan sabdanya. “Malaikat enggan memasuki rumah yang didalamnya terdapat lukisan” [Hadits Riwayat Al-Bukhari, bab Bad’ul Khalq 3226, Muslim bab Al-Libas 2106] | |
95 | Apa hukum menyimpan gambar atau foto sebagai kenangan ? | Menyimpan gambar atau foto untuk dijadikan sebagai kenangan adalah haram, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa malaikat enggan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar. | |
96 | "Bagaimana cara orang sakit shalat dan bersuci ..?" | [1] Yang sakit wajib bersuci dengan air, [2] Jika tak mampu menggunakan air karena takut bertambah sakit atau terlambat sembuh, hendaklah ia bertayamum. Firman Allah Qs . [Al-Hajj : 78], [Al-Baqarah : 187], [At Taghaabun : 16] Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda " Sesungguhnya agama itu mudah". | |
97 | "Bagaimana pendapat yang shahih mengenai orang yang shalat sendirian di belakang imam .?" | Ada beberapa pendapat tentang shalat sendirian di belakang shaf imam : [1] Shalatnya sah tetapi menyalahi sunnah, Inilah yang terkenal dari ketiga imam madzhab ; Malik, Abu Hanifah, dan Al-Syafi'i, dari riwayat Imam Ahmad bin Hanbal. Mereka menafsirkan hadits kepada ketidaksempurnaan, bukan ketidaksahan : "Artinya : Tidak sempurna shalatnya orang sendirian di belakang shaf". [2] Shalatnya batal, baik shaf yang di depannya penuh atau tidak. Dasar hukumnya adalah hadits : "Artinya : Tidak sah shalat bagi yang sendirian di belakang imam". [3] Pendapat moderat ; jika barisan shalat penuh, maka shalat munfarid di belakang imam boleh dan sah. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. [At-Taghaabun : 16. Maka menurutku pendapat yang terkuat adalah jika shaf shalat telah penuh lalu seseorang shalat di belakang shaf dengan berjama'ah adalah lebih baik dan shalatnya sah. | |
98 | Bagaiamana pendapat anda tentang seseorang yang berwasiat jika nanti mati agar di kubur di tempatnya si fulan, apakah hal ini harus dilaksanakan ? | Ia ditanya dulu. Jika wasiatnya tentang yang haram, maka tidak diperbolehkan. | |
99 | Kapan waktu untuk mentalqin (membimbing orang yang hendak mati dengan kalimat tauhid) ? | Talqin diajarkan saat seseorang, sudah berada di ambang kematian. Ia ditalqin dengan kaliamt : “La ilaha illallah” | |
100 | Apa hukumnya membelanjakan zakat untuk pembangunan masjid ? Siapakah orang fakir itu ? | Pembelanjaan (penyaluran) zakat tidak boleh dilakukan kecuali kepada delapan golongan yang telah disebutkan oleh Allah. [At-Taubah : 60] | |
101 | Bolehkah zakat digunakan untuk membangun masjid, melaksanakan firman Allah Ta’ala tentang keadaan ahli zakat ‘wa fi sabilillah’ [At-Taubah : 60] ? | Maksud fie sabilillah adalah jihad | |
102 | Apa yang lazim dan yang wajib dilakukan orang yang berpuasa ? | Yang lazim bagi orang yang berpuasa adalah memperbanyak ketaatan dan menghindari semua larangan | |
103 | Adakah nilai sosial dalam ibadah puasa ? | Ada. Puasa memiliki nilai-nilai sosial, di antaranya melahirkan rasa persamaan di antara sesama kaum muslimin, bahwa mereka adalah umat yang sama | |
104 | Apa cara yang paling baik dalam menjalankan puasa enam hari bulan Syawal ? | Cara yang paling utama adalah berpuasa pada enam hari awal bulan syawal sesudah hari Idul Fithri secara langsung, berturut-turut | |
105 | Bagaimana pendapat anda tentang puasa enam hari bulan Syawal bagi orang yang berkewajiban membayar hutang puasa wajib ? | Boleh dan tidak diperselisihkan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Artinya : Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan enam hari dari bulan Syawal, seolah-olah dia berpuasa sepanjang masa”[ | |
106 | Apakah masih ada beban-beban syar’i bagi orang yang kehilangan ingatan dan orang yang pingsan ? | Orang yang hilang akalnya karena pingsan disebabkan sakit atau semisalnya maka menurut kebanyakan ahli ilmu ia tidak wajib shalat. Jika pingsannya sampai satu hari atau dua hari maka ia tidak wajib mengqadhanya, karena ia tidak berakal. Ia tidak seperti orang tidur yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentangnya. “Artinya : Barangsiapa yang tertidur dari melakukan shalat atau terlupa maka hendaklah ia shalat saat telah ingat” | |
107 | Ada seorang lelaki yang tidak sadar selama 2 bulan dan ia tidak shalat dan tidak puasa ramadhan selama itu. Kiranya apa yang harus ia kerjakan setelahnya ? | Ia tidak mempunyai kewajiban apa-apa karena hilangnya ingatannya, namun jika Allah mentakdirkannya siuman kembali maka ia harus mengqadha puasanya. Adapun untuk shalat, para ulama berbeda menjadi dua pendapat : [1]. Pendapat jumhur ulama yaitu tidak ada qadha [2]. Dia wajib mengqadhanya, dan ini adalah madzhab ulama sekarang dan madzhab Hambali. | |
108 | Jika seorang pria mencampuri istrinya di siang hari pada bulan Ramadhan, yang mana hal itu dilakukan karena dipaksa suaminya. Perlu diketahui, bahwa kedua orang itu tidak sanggup memerdekakan budak dan tidak mampu berpuasa selama dua bulan berturut-turut karena kesibukan keduanya dalam mencari nafkah, apakah tebusannya cukup dengan memberi makan kepada orang miskin dan berapa ukurannya serta apa jenisnya .? | Jika seorang pria memaksa istrinya untuk bersenggama saat keduanya berpuasa, maka puasa sang istri sah dan tidak dikenakan kaffarah (tebusan) baginya, namun sang suami dikenakan kaffarah karena persetubuhan yang ia lakukan itu jika dilakukan pada siang hari di bulan Ramadhan | |
109 | Pada bulan Ramadhan lalu saya menderita beberapa penyakit hingga saya tidak sanggup berpuasa, maka saya tidak berpuasa dan saya memaksakan istri saya yang menemani saya selama masa penyembuhan untuk tidak berpuasa pula, dan apakah cukup saya memberi makan kepada orang miskin karena saya tidak sanggup berpuasa .? Apakah boleh bagi saya melakukan itu terhadap istri saya, bolehkah saya memberi makan orang miskin sebagai kaffarah saya dan bolehkah saya memberi makan orang miskin atas nama istri saya, karena sekarang ia sedang menyusui anak kami .? | Sakitnya sang suami merupakan udur. Tapi pelarangan terhadap istri untuk tidak berpuasa adalah tidak boleh. Maka jika istri tidak puasa ia wajib qadha' dan memberi makan | |
110 | Seorang wanita haidh sebelum thawaf ifadhah dan dia berasal dari luar Suadi Arabia, yang waktu kepulangannya telah tiba dan tidak dapat ditunda serta mustahil kembali lagi ke Saudi Arabia. Bagaimana hukum dalam hal yang demikian ini ? | Jika seorang wanita haidh sebelum thawaf ifadhah dan tidak dapat tinggal di Mekkah atau kembali lagi ke Mekkah kalau dia pulang sebelum thawaf ifadhah, maka dia boleh memilih salah satu dari dua hal, yaitu suntik untuk menghentikan darah haidh lalu dia thawaf, atau menyumbat darah haidh sehingga darahnya tidak menetes di masjid dan dia thawaf karena dharurat. | |
111 | Apakah wanita yang haidh boleh duduk di tempat sa'i ? | Ya. bagi wanita yang sedang haidh boleh duduk di tampat sa'i. Sebab tempat sa'i tidak termasuk Masjidil Haram | |
112 | Saya seorang pemuda yang bersemangat melaksanakan shalat, hanya saja sering larut malam, maka saya mensetting jam (weikker) pada jam tujuh pagi, yakni setelah terbitnya matahari, lalu saya shalat, baru kemudian saya berangkat kuliah. Kadang-kadang pada hari Kamis atau Jum’at, saya bangun lebih telat lagi, yaitu sekitar satu atau dua jammsebelum Zhuhur lalu saya shalat Shubuh saat bangun tidur. Perlu diketahui pula, bahwa keseringan saya shalat di kamar asrama, padahal masjid asrama tidak jauh dari tempat tinggal saya. Pernah ada seseorang yang mengingatkan saya karena hal itu tidak boleh. Saya berharap Syaikh bisa menjelaskan hukum tersebut. Jazakumullah khairan. | Barangsiapa yang sengaja mensetting jam weikker pada waktu setelah terbit matahari sehingga tidak melaksanakan shalat Shubuh pada waktunya maka dianggap telah sengaja meninggalkannya, maka ia kafir karena perbuatannya itu menurut kesepakatan ahlul ilmi, semoga Allah melepaskan kebiasannya sengaja meninggalkan shalat. Demikian juga orang yang sengaja menangguhkan shalat Shubuh hingga menjelang Zhuhur, kemudian shalat Shubuh pada waktu Zhuhur. Adapun orang yang ketiduran sehingga terlewatkan waktunya, maka itu tidak mengapa, | |
113 | Ada seorang pemuda multazim, Alhamdulillah, namun ia sering kelelahan karena pekerjaannya sehingga ia tidak dapat melaksanakan shalat Shubuh pada waktunya karena sangat kelelahan dan kecapaian. Bagaimana hukumnya menurut Syaikh tentang orang yang kondisinya seperti itu, dan apa pula nasehat Syaikh untuknya ? Jazzkumullah khaiaran. | Yang wajib baginya adalah meninggalkan pekerjaan yang menyebabkan menangguhkan shalat Shubuh | |
114 | Bgaiaman tata cara shalat ‘Ied ? | Imam berdiri mengimami manusia melakukan shalat dua rakaat. Dimulai dengan takbiratul ihram, setelah itu bertakbir 6 kali, lalu membaca Al-Fatihah dilanjutkan dengan membaca surat Al-Qaf. Pada rakaat ke dua setelah bangkit dari sujud dengan mngucap takbir lalu dilanjutkan dengan bertakbir 5 kali. Kemudian membaca surat Al-Fatihah dan surat Al-Qamar. Setelah itu dilanjutkan dengan khutbah | |
115 | Bagaimana hukum banyaknya tempat shalat ‘ied di sebuah daerah ? Berilah kami fatwa, Allah akan membalasi anda. | Bila memang kondisi membutuhkan maka tidak mengapa, sebagaimana bila diperlukan pula dalam shalat Jum’at, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. [Al-Hajj ; 78] | |
116 | Bagaimana cara yang benar sesuai tuntunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang tata cara memandikan mayat ? | hendaknya yang memandikan mulai dengan membersihkan kemaluan mayat, kemudian mulai memandikannya, dimulai dengan anggota wudhu. Ia mewudhukannya tetapi tidak memasukkan air ke mulut dan hidung, tetapi cukup membasahi sehelai kain lalu membersihkan hidung dan giginya dengannya, kemudian ia memandikan semua tubuh dengan sidir, dihaluskan lalu dicampur dengan air. | |
117 | Aku dengar ada beberapa waktu siang hari yang dimakruhkan untuk melakukan shalat, apa sebabnya ..? | Sehabis waktu Fajar (Subuh) sehingga matahari mencapai tinggi 1 (satu) meter (setumbak), yakni kira-kira seperempat jam setelah terbit ; ketika matahari berada tepat di pertengahan siang hari sehingga tergelincir kira-kira lima menit lamanya ; setelah shalat Ashar sampai terbenam. Jika seseorang telah shalat Ashar, maka ia haram melakukan shalat hingga matahari terbenam kecuali pada shalat fardhu yang belum dilaksanakan berdasarkan umumnya makna hadits berikut : "Artinya : Barangsiapa tertidur atau lupa belum shalat, hendaklah melakukannya ketika ia sadar". | |
118 | Apakah hukum wudhunya orang yang menggunakan kutek pada kuku-kukunya ? | Sesungguhnya kutek itu tidak boleh dipergunakan wanita jika ia hendak shalat, karena kutek tersebut akan menghalangi mengalirnya air dalam bersuci | |
119 | Apa hukum melakukan kebiasaan tersembunyi (onani) ? | Mengeluarkan mani dengan tangan atau lainnya hukumnya adalah haram berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Sunnah serta penelitian yang benar. Firman Allah, [Al-Mu’minun : 5- | |
120 | Saya mempunyai seorang istri yang sedang hamil, pada bulan kedua dari masa kehamilannya ia mengalami keguguran karena banyaknya darah yang dikeluarkan, dan darah itu masih tetap mengalir hingga saat ini, apakah diwajibkan baginya untuk melakukan shalat dan puasa ? Atau apa yang harus ia lakuykan ? | Jika wanita hamil mengalami keguguran kandungan pada bulan kedua dari masa kehamilannya, maka sesungguhnya darah yang dikeluarkan ini adalah darah penyakit, bukan darah haidh dan bukan pula dari nifas, maka dari itu diwajibkan bagi wanita untuk berpuasa dan puasanya sah, wajib baginya melaksanakan shalat dan shalatnya adalah sah, boleh bagi suaminya untuk menyetubuhinya dan tidak ada dosa baginy | |
121 | Di Sudan, banyak terjadi berbagai kemungkaran, bid’ah dan ritual-ritual, umpamanya tentang ritual, kami jumpai wanita-wanita yang meratapi mayat di keranda sekitar rumah duka. Bagaimana hukum syari’at mengenai hal ini ? | Perkumpulan-perkumpulan yang diselenggarakan setelah meninggalnya si mayat yang mengandung jeritan dan ratapan, semuanya haram dan berdosa besar. | |
122 | Suamiku melemparkan sumpah talak kepada saya, dengan ucapannya : “Kamu haram bagiku sebagiaman ibuku dan saudariku”. Maka terjadi hal tersebut kemudian kami rujuk kembali sedangkan saya dalam keadaan hamil di bulan ketujuh dan keluargaku menghukuminya untuk memberi makan tiga puluh orang fakir miskin sebelum saya melahirkan. Sekarang saya telah melahirkan sejak dua bulan yang lalu sedangkan keadaan suamiku dalam keadaan sulit padahal dia berniat untuk dengan keharusan memberi makan 30 orang fakir miskin tapi ia belum mampu memberi makan mereka sampai sekarang. Sedangkan saya seorang wanita muslimah yang beragama dan takut akan adzab Allah, takut terjerumus ke dalam sesuatu yang haram bersama suamiku. Saya meminta penjelasan dari pertanyaan ini. | Kata-kata yang dinyatakan oleh suami kepada anda bukanlah talak tetapi zhihar karena dia berkata : “Kamu haram untukku sebagaimana ibuku dan saudariku” Zhihar –seperti telah digambarkan oleh Allah Azza wa Jalla- adalah kata-kata kemunkaran dan dusta, maka suami anda harus bertaubat kepada Allah atas apa yang diperbuatnya dan ia tidak boleh untuk bersenggama dengan anda hingga ia melakukan apa yang telah diperintahkan oleh Allah Azza wa Jalla. Allah telah berfirman dalam masalah kafarat zhihar. [Al-Mujadilah : 2-3] | |
123 | Kenapa tidak boleh mewasiatkan warisan lebih dari sepertiganya ? | Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Sepertiganya. Sepertiganya itu cukup banyak. Sesungguhnya jika engkau meninggalkan para ahli warismu dalam keadaan kaya (cukup) itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga meminta-minta kepada orang lain” | |
124 | Apa alasan dilarangnya pengkhususan hari Jum'at untuk berpuasa ? Apakah termasuk juga puasa pengganti (pembayaran hutang puasa) ? | Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda. " Janganlah kalian mengkhususkan puasa pada hari Jum'at, kecuali jika berpuasa sehari sebelum atau setelahnya" | |
125 | Apakah shalatnya seorang wanita di rumah lebih utama ataukah di Masjidil Haram ? | Shalat sunnah di rumah adalah lebih utama baik bagi kaum pria ataupun bagi kaum wanita, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. " Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat-shalat fardhu" | |
126 | Jika seorang wanita mendapatkan haid jam satu siang umpamanya, saat itu ia belum melaksanakan shalat Zhuhur, apakah duharuskan baginya untuk mengqadha shalat Zhuhur itu pada saat habis masa haidnya ? | Untuk berhati-hati maka yang lebih baik baginya adalah mengqadha shalat tersebut, karena yang perlu diqadha adalah satu shalat itu saja, yang tidak akan menyulitkannya. | |
127 | Haruskah wanita yang bekerja sebagai pembantu di rumah berhijab dari majikan laki-lakinya ? | Benar, ia diwajibkan berhijab dari majikannya dan tidak boleh menampakkan perhiasan di hadapannya, dan diharamkan bagi mereka berduaan berdasarkan keumuman dalil yang melarang 'khalwat'. | |
128 | Apa hukum berdiam di rumah bersama pembantu laki-laki tapi tanpa ber-khlawat ? | selama pembantu tersebut mengenakan hijab secara sempurna, maka diperbolehkan baginya untuk berdiam di rumah selama tidak berduaan dan tidak membuka apa yang seharusnya ditutupi. | |
129 | Apa hukum membelah rambut di pinggir?" | Yang disunnahkan dalam membelah rambut adalah di tengah-tengah, dari depan ke ubun-ubun. | |
130 | "Kapan wajib shalat di pesawat ? Bagaimana tata cara shalat fardhu padanya ? Dan bagaimana pula cara shalat sunnah padanya ? | Hendaknya orang itu berdiri menghadap kiblat lalu bertakbir, membaca fatihah dan sebelumnya membaca do'a iftitah, sedang sesudahnya membaca surat Al-Qur'an, lalu ruku', lalu bangkit dari ruku', lalu bersujud. Bila tidak bisa bersujud cukup dengan duduk seraya menundukkan kepala sebagai pengganti sujud. | |
131 | Apakah sedekah dan Zakat hanya dikhususkan pada bulan Ramadhan saja ? | Sedekah tidak hanya dikhususkan pada bulan Ramadhan saja, namun dia adalah amalan sunat dan disyariatkan di setiap waktu. Zakat diwajibkan atas manusia untuk mengeluarkannya apabila haul hartanya telah sempurna, tidak perlu menunggu Ramadhan | |
132 | Bagaimana pendapat anda tentang hukum orang yang melarang para sopir yang sedang sibuk bekerja pada mereka di rumah untuk mengikuti shalat jama’ah di masjid, lalu menyuruh para sopir itu untuk shalat di rumah dan tidak mengizinkan keluar kecuali jika mereka atau anggota keluarganya hendak pergi keluar ? | Seharusnya menekankan mereka untuk shalat jama’ah, karena di situ terkandung pahala dan kebaikan yang banyak, dan ini termasuk katagori tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Allah Azza wa Jalla telah berfirman. [Al-Ma’idah : 2]. Maka dalam kondisi seperti itu dibolehkan, karena ia terhalangi bukan karena kehendaknya, yaitu karena jika ia meninggalkan pekerjaannya maka akan menimbulkan bahaya | |
133 | Apakah diharamkan bagi orang yang sedang junub, atau haidh untuk menyentuh buku-buku serta majalah-majalah yang didalamnya terdapat ayat-ayat suci Al-Qur'an ? | Tidak diharamkan bagi orang yang sedang junub atau sedang haidh atau yang tidak berwudhu untuk menyentuh buku atau majalah yang didalamnya terdapat ayat-ayat Al-Qur'an , karena buku-buku dan majalah-majalah itu bukan Al-Qur'an . | |
134 | “Apa yang harus dilakukan oleh seseorang, apabila ia telah menyuruh keluarganya untuk mengerjakan shalat namun mereka tidak memperdulikannya, apa ia tetap tinggal bersama mereka dan bergaul dengan mereka atau keluar dari rumah itu ?” | Jika keluarganya tidak mau melaksanakan shalat selamanya, berarti mereka kafir,murtad, keluar dari Islam, maka ia tidak boleh tinggal bersama mereka. Namun demikian ia wajib menda’wahi mereka dan terus menerus mengajak mereka | |
135 | Apakah boleh bekerjanya kaum wnaita di kantor-kantor, yaitu jika bekerjanya itu di kantor urusan agama dan perwakafan ? | Bekerjanya kaum wanita di kantor-kantor tidak terlepas dari dua kemungkinan. Pertama. Di kantor-kantor khusus wanita, misalnya kantor pembinaan sekolah-sekolah puteri dan sejenisnya yang hanya dikunjungi oleh kaum wanita. Bekerjanya wanita di kantor semacama ini tidak apa-apa. Kedua. Jika dikantornya terjadi campur baur antara kaum laki-laki dengan kaum wanita, maka wanita tidak boleh bekerja di sana dengan mitra kerja laki-laki yang sama-sama bekerja di satu tempat bekerja. Demikian ini karena bisa terjadi fitnah akibat bercampur baurnya kaum laki-laki dengan kaum wanita | |
136 | Apakah keluarnya angin dari kemaluan wanita menyebabkan batalnya wudhu atau tidak ? | Tidak membatalkan wudhu karena angin itu tidak keluar dari tempat najis sebagaimana keluarnya angin dari dubur. | |
137 | Kami pernah mendengar fatwa Anda yang menyatakan bahwa yang lebih utama bagi seorang wanita haid adalah tidak membaca Al-Qur'an kecuali untuk suatu kebutuhan, mengapa tidak membaca Al-Qur'an yang lebih utama, sementara dalil-dalil yang ada menunjukkan hal yang bertentangan dengan yang Anda katakan ? | Tidak membaca Al-Qur'an kecuali jika hal itu dibutuhkan, tidak membaca Al-Qur'an kecuali jika hal itu dibutuhkan, seperti seorang guru wanita atau seorang pelajar putri atau situasi-situasi lain yang serupa dengan guru dan pelajar itu. | |
138 | Pembicaraan seputar berjual beli secara kredit lagi marak. Oleh karena itu, mohon kepada yang mulia untuk menjelaskan hukum mejual dengan kredit ! | Menjual dengan kredit artinya bahwa seseorang menjual sesuatu (barang) dengan harga tangguh yang dilunasi secara berjangka. Hukum asalnya adalah dibolehkan berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. [Al-Baqarah : 282] | |
139 | Seorang wanita mengalami masa haidnya itu lebih lama dua hari dari masa haidh yang biasanya, bagaimana hukum yang berlaku bagi wanita ini pada dua hari lebih itu ? | Darah haid adalah darah alami yang Allah ciptakan pada diri seorang wanita jika ia telah siap untuk hamil, karena darah haidh itu diciptakan untuk makan janin yang berada dalam perut ibunya, karena itu, wanita hamil tidak dapat haidh, sebab dengan izin Allah darah itu berubah menjadi makanan janin, lalu jika darah haidh itu adalah darah biasa maka darah itu akan keluar menjadi kotoran jika tidak ada janin bayi dalam rahim seorang wanita, dan Allah telah mensifati darah ini dengan menyebutnya sebagai kotoran, Allah berfirman. [Al-Baqarah : 222]. Karena darah itu adalah kotoran maka darah itu adalah najis | |
140 | Saya mendengar dari sebagian orang bahwa seseorang dapat mengasuransikan harta miliknya dan bilamana terjadi petaka terhadap harta yang telah diasuransikan tersebut, perusahaan bersangkutan akan membayar ganti rugi atas harta-harta yang mengalami kerusakan tersebut. Saya berharap adanya penjelasan dari Syaikh mengenai hukum asuransi ini, apakah ada di antara asuransi-asuransi tersebut yang dibolehkan dan yang tidak ? | Asuransi yang didalamnya terdapat Transaksi-transaksi yang menjadikan seseorang berada dalam lingkaran antara Al-Ghunm (meraih keuntungan) dan Al-Ghurm (mendapat kerugian)- semacam ini adalah diharamkan. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli barang yang tidak jelas [manipulatif]. [Hadits Riwayat Muslim, Kitabul Buyu' (1513)] | |
141 | Apa hukum mengasuransikan jiwa dan harta milik ? | Asuransi atas jiwa tidak boleh hukumnya karena bila malaikat maut datang menjemput orang yang mengasuransikan jiwanya tersebut, dia tidak dapat mewakilkannya kepada perusahaan asuransi | |
142 | Seorang laki-laki melamar seorang gadis, lalu akad pun dilaksanakan. Sebelum bercampur, laki-laki tersebut meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan tapi tidak mempunyai anak atau kerabat ataupun ahli waris lainnya selain istri yang telah akad nikah dengannya itu. Apakah si isteri itu berhak mendapat warisan walaupun belum bercampur ? | Ya, ia berhak mewarisinya walaupun belum bercampur.Hal ini karena keumuman firman Allah Ta’ala. [An-Nisa’ : 12] | |
143 | Saya bekerja pada seorang pengusaha yang tidak mudah menyelesaikan urusan kecuali dengan sogokan. Saya mengurusi keuangannya, mengawasi pekerjaan dan ikut mengurusi semuanya dengan mendapat upah darinya. Apakah saya berdosa karena bekerja padanya ? | sogokan yang haram adalah yang bisa mengantarkan seseorang kepada sesuatu yang batil. Jika orang tersebut memberikan uang untuk memperoleh haknya, maka anda tidak berdosa dan tidak mengapa tetap berkerja padanya. | |
144 | Saya merasa mantap dengan pensyari’atan hijab yang menutup seluruh badan, saya pun telah melaksanakannya dengan mengenakan hijab tersebut sejak beberapa tahun. Saya pernah membaca beberapa buku yang membahas hijab, terutama buku-buku tafsir pada bagian yang membahas hijab saat menafsirkan sebagian surat Al-Qur’an, seperti An-Nur dan Al-Ahzab. Tapi saya tidak tahu bagaimana memadukan antara pakaian kaum muslimat pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, para Khulafaur Rasyidin, para Khalifah Bani Umayyah dan urgensi hijab yang hampir saya anggap wajib atas semua wanita ? | Pertama : Masa sebelum diwajibkan hijab. Kedua : Masa setelah diwajibkannya hijab, yaitu setelah tahun keenam. Saat itu kaum wanita diwajibkan berhijab | |
145 | Apa hukum bekerja di bank-bank ribawi dan transaksi yang ada di dalamnya ? | Bekerja di sana diharamkan karena dua alasan. Pertama : Membantu melakukan riba. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau : “Artinya : melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya. Kedua : Bila tidak membantu, berarti setuju dengan perbuatan itu dan mengakuinya. | |
146 | Seorang pemuda masih melanjutkan studi di Amerika dan terpaksa menyimpan uangnya di bank ribawi. Oleh karena itu, sebagai imbalannya, bank memberinya bunga ; apakah boleh dia mengambilnya, lalu mengalokasikannya ke berbagai proyek amal (kebajikan) ? Sebab, bila dia tidak mengambilnya, maka bank tersebut akan menggunakannya untuk kepentingannya. | Tidak boleh. [Al-Baqarah : 278-279] | |
147 | Kenapa Islam melarang wasiat untuk ahli waris ? | Islam melarang wasiat untuk ahli waris karena akan melanggar ketentuan-ketentuan Allah Azza wa Jalla, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menetapkan hukum-hukum pembagian waris, sebagaimana firmanNya. [An-Nisa 13-14] | |
148 | Jika seorang wanita meninggal dan memiliki harta tapi tidak mempunyai ahli waris, sementara orang yang paling dekat hubungannya hanya orang yang pernah disusuinya, baik laki-laki maupun perempuan, apakah yang pernah disusuinya itu berhak terhadap harta warisannya atau harta warisan itu harus diserahkan ke baitul mal ? | Hubungan kekeluargaan akibat penyusuan tidak menjadi sebab warisan. Adapun penyusuan tidak termasuk penyebab warisan. Karena itu, harta peninggalan wanita tersebut menjadi hak baitul mal dan harus diserahkan ke baitul mal. Sedangkan anak yang pernah disusuinya itu tidak mempunyai hak. | |
149 | Apkah semua orang yang mengulurkan tangannya meminta zakat berhak menerima zakat ? | Tidak semua orang yang mengulurkan tangannya meminta zakat berhak menerimanya, karena di antara manusia ada orang yang mengulurkan tangannya minta uang, padahal dia orang kaya | |
150 | Apa hukum menyewakan kios-kios dagang dan gudang-gudang kepada orang yang menjual sesuatu yang diharamkan seperti alat-alat musik dan kios-kios penjualan lagu-lagu, kedai yang menjual rokok dan majalah-majalah yang menentang syari’at Allah atau Salon-salon pangkas rambut yang banyak tesebar ? | Menyewakan kios-kios dan gudang-gudang, kepada orang yang menjual atau menyimpan sesuatu yang diharamkan adalah haram hukumnya sebab hal itu termasuk ke dalam katagori bertolong-menolong di dalam berbuat dosa dan pelanggaran yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana dalam firmanNya. [Al-Maidah : 2] | |
151 | Apa hukumnya bila seorang ayah menghendaki putranya menikah dengan seorang wanita yang tidak shalihah ? Dan apa pula hukumnya kalau ayah menolak menikahkan putranya dengan seorang wanita shalihah ? | Seorang ayah tidak boleh memaksa putranya menikah dengan wanita yang tidak disukainya, apakah itu karena cacad yang ada pada wanita itu, seperti kurang beragama, kurang cantik atau kurang berakhlaq. | |
152 | Apakah malam Lailatul Qadar itu suah pasti pada suatu malam ataukah berpindah dari suatu malam ke malam lainnya pada setiap tahunnya ? | Tidak diragukan lagi bahwa Lailatul Qadar terjadi pada bulan Ramadhan. Allah berfirman. [Al-Qadar : 1], [Al-Baqarah : 185]. Rasulullah pernah beri'tikaf pada sepuluh malam pertama bulan Ramadhan untuk mencari Lailatul Qadar, lalu beri'tikaf pada sepuluh malam pertengahan, hingga beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat Lailatul Qadar ini pada sepuluh malam terkahir pada bulan Ramadhan. Kemudian terjadi persamaan mimpi di antara beberapa sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa ia terjadi tujuh malam terakhir dari Ramadhan. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda. "Artinya : Carilah Lailatul Qadar pada hari ganjil di sepuluh malam terakhir dari Ramadhan" | |
153 | "Seorang wanita telah lama menikah dan tidak dikaruniai anak. Dari hasil pemeriksaan medis ternyata yang mandul adalah suaminya dan tidak mungkin bisa mempunyai keturunan. Apakah boleh wanita tersebut menuntut talak?". | Apabila ternyata yang mandul adalah suami, maka istri dibolehkan mengajukan tuntutan talak dan jika suami menolak, maka hakim pengadilan bisa memaksa laki-laki tersebut untuk menjatuhkan talak | |
154 | Ada seorang lelaki yang ingin bepergian keluar negeri sebagai delegasi. Oleh karena itu ia ingin menyelamatkan dirinya (dari perbuatan haram) maka ia berniat akan menikah di luar negeri untuk masa waktu tertentu (dengan perempuan di negera yang ia tuju), kemudian ia akan menceraikannya tanpa ia memberitahukan terlebih dahulu kepada perempuan tersebut tentang rencana perceraiannya. Bagaimanakah hukumnya .? | Pertama : Di dalam akan ada syarat bahwa ia akan menikahinya hanya untuk satu bulan, satu tahun atau hingga studinya selesai. Maka ini adalah nkah mu’tah dan hukumnya haram. Kedua : Nikah dengan niat talak namun tanpa ada syarat, maka hukumnya menurut madzhab yang masyhur dari Hanabilah adalah haram dan akadnya rusak. | |
155 | Saat saya berumur empat belas tahun dan saya telah mengalami haidh, tahun itu saya tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena ketidaktahuan saya dan keluarga saya, itupun karena kami tinggal di tempat yang jauh dari pada ahli ilmu, sementara kami tidak mengetahui tentang hal itu. Kemudian pada umur lima belas tahun saya telah melaksanakan puasa, dan saya pun telah mendengar dari sebagian pemberi fatwa, bahwa jika seorang wanita telah mengalami haid maka wajib baginya untuk berpuasa, bahkan walaupun umurnya itu belum mencapai usia baligh, saya mohon keterangan tentang hal ini ..? | Maka tidak ada dosa baginya meninggalkan puasa pada tahun itu karena tidak mengetahuinya, sebab tidak ada dosa bagi orang yang tidak mengetahui hukum. Akan tetapi jika ia telah mengetahui bahwa wajib bagi dirinya untuk berpuasa, maka hendaknya ia bersegera untuk mengqadha puasa Ramadhan yang dialaminya setelah ia mengalami haidh, karena jika seorang wanita telah baligh maka wajib baginya untuk berpuasa. Seorang wanita dianggap baligh jika telah mengalami satu diantara empat hal dibawah ini, yaitu : [1] Umurnya telah mencapai lima belas tahun [2] Telah tumbuh bulu di sekitar kemaluannya [3] Mengeluarkan air mani [4] Mengalami masa haidh | |
156 | Apa hukum makan dan minum ketika muadzin mengumandangkan adzan atau sesaat setelah adzan, terutama bila terbitnya fajar tidak diketahui dengan pasti ? | Batas yang menghalangi seseorang yang berpuasa dari makan dan minum adalah terbitnya fajar, berdasarkan firman Allah Ta’ala. [Al-Baqarah ; 187]. Maka seorang muadzin hendaknya senantiasa bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menempuh cara kehati-hatian yang benar berdasarkan Al-Kitab dan As-Sunnah. | |
157 | Ada suatu tradisi yang membudaya, yaitu perempuan atau orang tuanya menolak lamaran orang yang melamarnya karena alasan ingin meyelesaikan sekolahnya di SMU atau Perguruan Tinggi, atau bahkan karena anak (perempuan) ingin belajar beberapa tahun lagi. Bagaimana hukum masalah ini, apa nasehat Syaikh kepada orang-orang yang melakukan hal seperti itu, yang kadang-kadang anak perempuan itu sampai berusia 30 tahun belum menikah. | Hukumnya adalah bahwa hal seperti itu bertentangan dengan perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebab beliau bersabda. “Artinya : Apabila datang (melamar) kepada kamu lelaki yang kamu ridhai akhlak dan (komitmennya kepada) agamanya, maka kawinkanlah ia (dengan putrimu). | |
156 | Bagaimana pandangan hukum agama menurut Syaikh terhadap para ayah (orang tua) yang enggan menikahkan putri-putrinya karena masih ingin mendapat bagian dari gaji putri-putri mereka ? | Keenganan bapak (orang tua) atau lainnya menikahkan putri-putrinya karena (agar) tetap mendapat bagian dari gaji putrinya adalah haram hukumnya. Jika yang enggan menikahkan itu selain bapak (ayah) maka tidak ada hak baginya mengambil harta perempuan asuhannya sedikitpun | |
157 | "Al-Qur'an memberi batasan bahwa suami tidak boleh meninggalkan istri lebih dari empat bulan, saya telah mengadakan kontrak kerja, dan tidak ada libur kecuali jika sudah lewat setahun atau mungkin juga lebih, bagaimana hukumnya ?" | Dibolehkan suami pergi meninggalkan istrinya, lebih dari empat bulan, enam bulan, setahun atau dua tahun dengan syarat tempat tinggal istri aman dan rela ditinggalkan, jika tempat tinggalnya tidak aman atau tempat aman tapi istri tidak merelakan, maka dalam kondisi seperti itu, suami tidak boleh meninggalkan istrinya. Wajib bagi setiap suami untuk menggauli istrinya secara baik. | |
158 | Apakah boleh bagi perempuan yang dilamar tampil dihadapan lelaki yang melamarnya dengan menggunakan celak, perhiasan dan parfum ? Apa pula hukum bingkisan ? Kami memohon penjelasannya, semoga Allah membalas Syaikh yang mulia dengan kebaikan. | Sebelum akad nikah terselenggara, maka perempuan yang dilamar tetap merupakan perempuan asing bagi calon suminya. Jadi, ia seperti perempuan-perempuan yang ada di pasar. Akan tetapi agama memberikan keringanan bagi laki-laki yang melamarnya untuk melihat apa yang membuatnya tertarik untuk menikahinya, karena hal itu diperlukan | |
159 | Apa hukum wanita mengenakan wewangian, berdandan dan keluar dari rumahnya langsung ke sekolahnya. Apa boleh ia melakukannya ? Dandan seperti apa yang dibolehkan bagi wanita jika hendak berjumpa dengan sesama wanita, maksud saya, hiasan yang boleh ditampakkan kepada sesama wanita ? | Keluarnya wanita ke pasar dengan mengenakan wewangian hukumnya haram, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Artinya : Apabila seorang wanita mengenakan wewangian lalu melewati orang-orang, maka ia demikian dan demikian” | |
160 | Apakah hikmah dari diwajibkannya pausa ? | Agar bertakwa. [Al-Baqarah : 183] | |
161 | Apa sajakah adab (tata cara) berpuasa ? | Termasuk salah satu adab berpuasa adalah membiasakan diri bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan mengerjakan perintah-perintahNya dan menjauhi larangan-laranganNya | |
162 | Beberapa hari ini ramai dipublikasikan di berbagai mass media acara ‘Tutup Buku’ yang akan dilakukan oleh ‘Riyadh Bank’, apakah boleh hukumnya ikut menanamkan saham di dalamnya ? Apa peran ulama, da’i dan penceramah terhadap hal ini ? Apa pendapat Fadhilatusy Syaikh mengenai hukum bekerja di ‘Riyadh Bank’ dan bank-bank sejenisnya yang bertransaksi dengan bunga bank ? | Sebagaimana telah diketahui bahwa bank terbangun atas pondasi riba. Misalnya, dengan cara memberi seribu lalu mengambil seribu dua ratus, atau mengambil seribu lalu memberi seribu dua ratus ; dengan begitu berarti ia telah memakan riba dan memberi makan dengannya, sekalipun terkadang bank tersebut memiliki transaksi-transaksi lain tanpa riba akan tetapi pondasi asalnya adalah terbangun di atas riba tersebut. Inilah realitas yang telah dikenal darinya. Berdasarkan hal ini, maka tidak halal hukumnya menanamkan saham di dalamnya | |
163 | Jika wanita hamil tidak berpuasa karena khawatir terhadap janinnya, apa yang harus ia lakukan, apakah ada perbedaan antara kekhawatiran terhadap dirinya dan kekhawatiran terhadap janinnya menurut Imam Ahmad .? | Pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad adalah bahwa, jika seorang wanita hamil tidak berpuasa karena khawatir terhadap anaknya saja, maka ia harus mengqadha puasanya karena ia tidak berpuasa, dan bagi orang yang bertanggung jawab pada anaknya harus memberi makan seorang miskin setiap harinya. Sebagian ulama berpendapat : Yang wajib bagi wanita hamil itu adalah mengqadha puasanya saja | |
164 | Apakah seorang laki-laki boleh belajar di universitas atau hall yang dihadiri oleh kaum laki-laki dan wanita ? Perlu diketahui, bahwa laki-laki itu mempunyai kepentingan dakwah. | Tidak boleh belajar di universitas-universitas yang membiarkan terjadinya ikhtilat, | |
165 | Saya mewarisi harta dari seorang kerabat. Dalam hal ini ikut pula mewarisi seorang putrinya dan dua orang istrinya. Selang beberapa waktu, baru diketahui bahwa yang meninggal itu mempuyai banyak utang, namun para ahli waris yang lain enggan ikut melunasi utang-utang tersebut, sementara saya merasa kasihan terhadap yang telah meninggal itu karena kelak akan dimintai pertanggung jawab di hadapan Allah, maka saya memutuskan untuk berbisnis dengan harta yang ada pada saya agar bisa berkembang lalu saya bisa melunasi utang-utangnya, karena utang-utang tersebut melebihi harta yang ada pada saya. Bagaimana hukumnya.? | Para ahli waris tidak berhak mendapat bagian warisan kecuali setelah dilunasi utang-utang tersebut, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyebutkan tentang warisan. [An-Nisa : 11] | |
166 | Mempunyai utang puasa selama dua ratus hari karena ketidak tahuannya dan sekarang sedang sakit | Maka ia harus memberi makan kepada seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya sebanyak hari tersebut | |
167 | Jika seorang wanita mendapatkan kesuciannya tepat setelah waktu shubuh, apakah ia harus tetap berpuasa pada hari itu, ataukah ia harus mengqadha puasa hari itu di hari lain ? | Pendapat Pertama : Diwajibkan baginya berpuasa pada hari itu, akan tetapi puasanya itu tidak mendapat imbalan, bahkan wajib baginya untuk mengqadha puasa, ini adalah pendapat yang masyhur di kalangan madzhab Imam Ahmad Rahimahullah. Pendapat Kedua: Tidak wajib baginya berpuasa pada hari itu, karena pada permulaan hari itu ia dalam keadaan haid yang menjadikan bukan termasuk golongan orang-orang yang wajib berpuasa. Menurut pendapat kami inilah (pendapat kedua) pendapat yang lebih kuat dari pendapat yang mewajibkan wanita itu untuk berpuasa. Kedua pendapat itu mengharuskan qadha puasa hari tersebut | |
168 | "Bolehkah istri saya mengatur rambut dengan cara modern tapi tidak bermaksud untuk mengikuti orang-orang kafir, tapi untuk berhias di hadapan suaminya?. Perlu diketahui bahwa istri saya tersebut -Alhamdulillah- adalah orang yang taat pada agama". | Mengatur rambut dengan cara itu memakan biaya yang tidak sedikit, sehingga termasuk menyia-nyiakan harta. Namun apabila ia pergi ke tukang rambut untuk mengaturnya dengan biaya yang ringan, dengan maksud untuk berhias untuk suaminya, maka perbuatan itu tidak apa-apa. | |
169 | Membagikan harta warisan ketika pemiliknya masih hidup | Sikap yang terbaik adalah membiarkan harta anda tetap di tangan anda, karena anda tidak tahu apa yang akan terjadi dalam kehidupan anda. Jangan anda catatkan harta anda untuk siapapun, sebab jika Allah mentaqdirkan anda meninggal, maka para ahli waris anda akan mewarisi harta anda sesuai dengan ketentuan Allah Subhanahu wa Ta’ala. | |
170 | Seorang lelaki berdomisili di luar negeri. Bagaimana ia cara mengeluarkan zakatnya ? Apakah ia mengirim zakatnya tersebut ke negeri asalnya ? Ataukah cukup membagikannya di negeri ia berdomisili ? Atau bolehkah sebagai wakilnya ia menugasi keluarganya untuk membagi-bagikan zakatnya ? | Hendaknya ia melihat cara manakah yang paling bermanfaat bagi para penerima zakat. Apakah lebih bermanfaat ia bagikan zakatnya itu di negeri asalnya, atau yang lebih bermanfaat ia kirimkan kepada kaum fakir di negeri lain ? Jika keduanya sama bermanfaat, maka sebaiknya ia membagikan di negeri tempat ia berdomisili. | |
171 | Apakah diwajibkan bagi seorang wanita untuk mengqadha shalat yang ia tinggalkan selama masa haidh dan bolehkah baginya sekedar membasuh rambut ketika haidh .? | Wanita haidh tidak mengqadha shalatnya berdasarkan nash dan ijna', juga berdasarkan sabda Nabi Sjallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya : Bukankah jika seorang wanita sedang haidh ia tidak shalat dan tidak puasa" | |
172 | Jika seorang wanita telah bersuci lalu memandikan anaknya, apakah diwajibkan baginya untuk mengulang wudhunya ? | Maka tidak wajib bagi wanita itu untuk mengulang wudhunya, akan tetapi cukup baginya untuk mencuci kedua tangannya saja, karena memegang kemaluannya tanpa syahwat tidak membatalkan wudhu | |
173 | Seorang wanita yang junub lalu mandi wajib, apakah ia harus mencuci rambutnya hingga air masuk dan menyentuh kulit kepalanya ? | Maka tidak boleh bagi wanita hanya sekedar mencuci rambutnya saja, akan tetapi wajib baginya untuk mengalirkan air itu hingga ke tempat tumbuhnya rambut termasuk kulit kepala, akan tetapi bila rambutnya itu berlilit, maka tidak wajib membukanya, hanya saja ia wajib mengalirkan air pada setiap lilitan rambut, yang dengan meletakkan lilitan itu dibawah tuangan air, kemudian rambut itu diperas hingga air masuk ke seluruh rambutnya. | |
174 | Saya seroang wanita bersuami dan alhamdulillah Allah telah mengaruniakan dua orang anak. Setelah habis empat puluh hari dari masa melahirkan tepatnya hari ketujuh dari bulan Ramadhan, saya masih tetap mengeluarkan darah, akan tetapi darah yang keluar itu telah berubah dan tidak seperti darah yang keluar sebelum empat puluh hari, apakah saya harus puasa dan shalat ? Sebab saya melaksanakan puasa setelah melewati empat puluh hari itu dan saya selalu mandi setiap kali akan shalat, apakah puasa saya itu sah atau tidak ? | Seorang wanita nifas jika ia tetap mengeluarkan darah setelah melewati empat puluh hari dan darah itu tidak berubah, maka jika masa yang lebih dari empat puluh hari itu sesuai dengan masa haidh yang biasanya, maka ia harus meninggalkan shalat, dan jika masa yang lebih dari empat puluh hari itu tidak sesuai dengan masa haid yang biasanya, maka para ulama berbeda pendapat, di antara ulama ada yang berpendapat : Hendaknya wanita itu mandi, shalat dan puasa | |
175 | Sebagian ulama kaum muslimin mencela orang yang berpuasa tai tidak shalat, karena shalat itu tidak termasuk puasa. Saya ingin berpuasa agar dimasukkan ke dalam golongan orang-orang yang masuk surga melalui pintu Ar-Rayyan. Dan sebagaimana diketahui, bahwa antara Ramadhan dengan Ramadhan berikutnya adalah penghapus dosa-dosa di antara keduanya. Saya mohon penjelasanya. Semoga Allah menunjukki anda. | Orang-orang yang mencela anda karena anda puasa tapi tidak shalat, mereka benar dalam mencela anda, karena shalat itu tianggnya agama Islam, dan Islam itu tidak akan tegak kecuali dengan shalat. Orang yang meninggalkan shalat berarti kafir, keluar dari agama Islam, dan orang kafir itu, Allah tidak akan menerima puasanya, shadaqahnya, hajinya dan amal-amal shalih lainnya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala. [At-Taubah : 54] | |
176 | Bolehkah mengeluarkan zakat kepada anak perempuan yang sudah menikah dan dalam keadaan membutuhkan ? | Setiap orang mempunyai ciri-ciri golongan yang berhak mendapatkan zakat pada dasarnya boleh memberikan zakat kepadanya, berdasarkan ini, jika seseorang tidak mampu memberi infak kepada anak perempuannya dan kepada anak laki-lakinya, maka hendaknya zakat tersebut diberikan kepada anak perempuannya, dan yang lebih baik dan lebih selamat adalah memberikan zakat tersebut kepada suami anaknya itu. | |
177 | Jika seorang wanita merasakan adanya darah dan darah itu belum keluar sebelum terbenamnya matahari atau ia merasakan sakit yang biasanya ia alami pada masa hiad, apakah puasanya itu sah ataukah ia harus mengqadha puasanya pada hari itu ? | Jika seorang wanita suci merasakan akan datang masa haidnya saat ia berpuasa, akan tetapi darah itu tidak keluar kecuali setelah terbenamnya matahari, atau ia merasakan sakit haidh akan tetapi darah haidh itu belum keluar kecuali setelah terbenamnya matahri, maka puasanya pada hari itu adalah sah dan tidak ada ketetapan mengqadha puasa pada hari itu jika ia sedang melaksanakan puasa wajib, dan jika ia sedang melaksanakan puasa unnat maka kondisi itu tidak menghilang pahala puasanya. | |
178 | Apakah boleh bermain catur dengan syarat-syarat sebagai berikut : Tidak terus menerus (kontinyu) tapi hanya pada waktu luang saja. Tidak saling mengejek Selama pemainan. Tidak melalaikan shalat-shalat wajib ? Mohon penjelasannya ! | Jika permainan catur tanpa menggunakan uang atau tnap berjudi saja hukumnya haram, apalagi bila permainan itu disertai dengan perjudian. | |
179 | Apakah wanita yang telah diceraikan oleh suaminya yang kemudian meninggal tiba-tiba setelah menceraikannya mendapat bagian warisan, sementara ia masih dalam masa iddah, atau setelah habis masa iddah ? | Wanita yang ditalak, jika suaminya meninggal ketika masih dalam masa iddah, ada dua kemungkinan, yaitu talak raj’i (yang bisa di rujuk) dan bukan raj’i (tidak bisa di rujuk). Jika itu talak raj’i maka statusnya masih sebagai istri sehingga iddahnya berubah dari iddah talak ke iddah wafat (iddah karena ditinggal mati suami). Talak raj’i yang terjadi setelah campur tanpa iwadh (pengganti talak), baik talak pertama maupun talak yang kedua kali, jika suaminya meninggal, maka si wanita berhak mewarisinya | |
180 | Seorang pemuda masih melanjutkan studi di Amerika dan terpaksa menyimpan uangnya di bank ribawi. Oleh karena itu, sebagai imbalannya, bank memberinya bunga ; apakah boleh dia mengambilnya, lalu mengalokasikannya ke berbagai proyek amal (kebajikan) ? Sebab, bila dia tidak mengambilnya, maka bank tersebut akan menggunakannya untuk kepentingannya. | Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah ketidakbolehan mengambilnya. Dan inilah pendapat yang saya pegang dan saya fatwakan. Bilamana ia benar, maka hal itu semata berasal dari Allah, Dia-lah Yang menganugrahkannya dan segala puji bagi Allah atas hal itu. Jika ia keliru, maka semata ia berasal dari diri saya akan tetapi saya berharap ia adalah pendapat yang benar sesuai dengan hikmah-hikmah dan dalil-dalil Sam’iy (nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah) yang telah saya sebutkan. | |
181 | Apa hukum permainan kartu dan catur ? | Para ulama telah menggariskan bahwa kedua permainan tersebut hukumnya haram. Ini disebabkan permainan tersebut dapat membuat kita lalai dan menghalangi kita untuk mengingat Allah, dan dimungkinkan permainan itu dapat menimbulkan permusuhan di kalangan pemain. Selain itu, permainan tersebut mengandung unsur perjudian | |
182 | "Apa hukum menindik telinga dan hidung anak perempuan untuk tujuan berhias?". | Menindik telinga hukumnya boleh, karena tujuannya adalah untuk berhias. telah diriwayatkan bahwa para istri-istri shahabat mempunyai anting-anting yang mereka pergunakan di telinga mereka. | |
183 | Apa hukum keluarnya wanita ke tempat shalat Ied, terutama di zaman kita sekarang ini yang banyak terjadi fitnah, sementara sebagian wanita keluar rumah dengan berhias dan mengenakan wewangian. Jika kami mengatakan boleh, apa pendapat anda tentang ucapan Aisyah Radhiyallahu ‘anha : “Seandainya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat apa yang dilakukan oleh para wanita, tentulah beliau melarangnya?” | Bahwa para wanita diperintahkan untuk keluar ke tempat shalat Ied agar dapat menyaksikan kebaikan dan ikut serta bersama kaum muslimin lainnya dalam shalat dan dakwah mereka, akan tetapi seharusnya mereka keluar dengan sederhana, tidak berhias dan tidak pula mengenakan wewangian | |
184 | Apa hukum shalat Ied ? | Shalat ‘ied adalah fardhu a’in, sehingga tidak boleh bagi kaum laki-laki untuk meninggalkannya | |
185 | Apakah menyentuh wanita membatalkan wudhu?". | Yang benar adalah bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu kecuali jika keluar sesuatu dari kemaluannya, hal ini berdasarkan riwayat shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya : "Rasullah mencium salah seorang istrinya lalu beliau melaksanakan shalat tanpa mengulang wudhu beliau". | |
186 | Apakah ada batasan waktu tertentu untuk masa haidh tercepat dan masa haidh terlama dengan hitungan hari. | Tidak ada batasan tertentu dengan jumlah hari untuk masa haidh tercepat dan masa haidh terlama, berdasrkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. [Al-Baqarah : 222] | |
187 | Saya mahasiswa tahun-tahun pertama di fakultas Syari'ah, kami banyak menemukan permasalahan yang mengandung perbedaan pendapat, dan terkadang pendapat yang rajih dalam sebagian masalah, ternyata bertolak belakang dengan sebagian pendapat ulama sekarang. Atau kadang kami menemukan masalah-masalah tapi tidak ada satu pun yang rajih, sehingga kami bingung dalam hal ini. Apa yang harus kami lakukan berkenaan dengan masalah yang mengandung perbedaan pendapat atau ketika kami ditanya oleh orang lain? Semoga Allah memberi kebaikan pada Syaikh. | Hendaknya ia mengikuti pendapat yang dipandangnya lebih mendekati kebenaran, yaitu berdasarkan keluasan ilmunya dan kekuatan imannya. Jika ada dua pendapat yang dipandangnya sama, atau tidak dapat menguatkan salah satu pendapat yang berbeda itu, maka menurut para ulama, hendaknya ia mengikuti pendapat yang lebih tegas. Yang benar adalah mengikuti yang mudah, karena hal itu sesuai dengan konsep mudahnya agama Islam, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. [Al-Baqarah: 185] | |
188 | Ada seorang perempuan yang keguguran saat janin berumur 6 bulan. Ia bekerja di tempat yang berat dan melelahkan, meskipun demikian ia masih tetap melaksanakan puasa Ramadhan. Ia khawatir jika penyebab keguguran itu adalah pekerjaannya yang berat ini. Dan janin itu dikuburkan tanpa dishalati, bagaimana hukum tidak menshalatinya ? Dan apakah yang harus dikerjakan wanita itu agar keraguan yang menyelimuti hatinya bahwa penyebab keguguran adalah dirinya bisa dihilangkan ? | Apabila keguguran telah mencapai usia 4 bulan maka ia harus dimandikan, dikafani dan dishalati, karena jika telah mencapai 4 bulan berarti ruhnya telah ditiupkan ke janin | |
189 | Tentang hukum menguburkan mayat di dalam masjid ? | Tidak boleh. Karena masjid-masjid kepunyaan Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka hendaknya terbebas dari fenomena-fenomena kesyirikan, sehingga di dalamnya bisa dilaksanakan ibadah hanya untuk Allah semata. [Al-Jin : 18] | |
190 | Mengupah pembaca al-qur’an untuk si mayat | Ini termasuk bid’ah, tidak ada pahalanya baik untuk si pembaca maupun si mayat, karena pembaca itu bertujuan untuk mendapatkan materi saja, sebab setiap amal shalih yang hanya bertujuan mendapatkan keduniaan tidak dapat mendekatkan diri kepada Allah dan tidak ada pahalanya di sisi Allah. | |
191 | Apa hukum memakai cincin tunangan?" | Hukum memakai cincin tunangan adalah haram, karena berhubungan dengan keyakinan yang tidak ada dasarnya dan bahwasannya ia dapat mempererat keduannya | |
192 | "Apa hukum memakai cincin tunangan bila terbuat dari perak, emas atau logam berharga lainnya?" | Memakai emas, baik cincin atau jenis lainnya, tidak diperbolehkan bagi lelaki | |
193 | "Bagaimana hukum berkhitan bagi laki-laki dan perempuan?" | khitan hukumnya wajib bagi laki-laki dan sunah bagi perempuan, dan letak perbedaan antara keduanya adalah khitan bagi laki-laki memiliki kemaslahatan yang berhubungan dengan syarat diterimanya shalat yaitu thaharah, Sedangkan bagi perempuan, berkhitan hanya merupakan tujuan yang di dalamnya terdapat faedah, yaitu untuk mengurangi syahwat | |
194 | Apakah menurunkan pakaian melewati kedua matakaki (Isbal) bila dilakukan tanpa sombong dianggap suatu yang haram atau tidak ? | Haram. Sabda nabi saw, "Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari kiamat, tidak dibersihkan dari dosa serta mereka akan mendapatkan azab yang pedih." | |
195 | Jika seorang wanita yang sedang haji haidh sebelum thawaf ifadhah, apakah dia boleh pulang kepada keluarganya kemudian kembali lagi untuk thawaf ifadhah, ataukah wajib menunggu hingga dia suci kemudian thawaf ? | Jika wanita haidh sebelum thawaf ifadhah maka mahramnya menunggu dia hingga suci. Tapi jika demikian itu tidak memungkinkan, maka dia boleh pergi. Lalu jika dia telah suci, maka dia harus merampungkan hajinya, dan ketika sebelum dia thawaf ifadhah maka suaminya tidak boleh menggaulinya. Tapi jika tidak memungkinkan dia kembali ke Masjidil Haram untuk thawaf setelah suci karena betempat tinggal di daerah jauh, maka dia boleh menyumbat darah haidhnya dan thawaf karena darurat | |
196 | saya setiap tahun pergi ke Mekkah untuk umrah dalam bulan Ramadhan. Pada suatu ketika saya niat umrah untuk bapak saya dan pada kesempatan lain saya niat umrah untuk ibu saya. Tapi dalam kesempatan terakhir saya niat umrah untuk keduanya. Maka ketika saya bertanya tentang umrah terkahir saya ini dijawab bahwa umrah saya dinilai untuk saya sendiri dan tidak untuk kedua orang tua saya. Apakah demikian itu benar ? | Ya itu benar. Ulama menyatakan bahwa satu umrah tidak dapat diniatkan untuk dua orang | |
197 | Apa hukumnya berjalan di sela-sela kubur dengan mengenakan sanda ? Apakah shahih dalil yang melarang hal itu ? Yaitu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Hai orang yang mengenkan sandal, lepaskanlah sandalmu itu!" | Ahli ilmu berpendapat bahwa berjalan disela-sela kubur dengan memakai sandal hukumnya makruh | |
198 | Apakah hukumnya jika seorang wanita mendapatkan haidh beberapa saat setelah masuknya waktu shalat, apakh wajib baginya untuk mengqadha shalat itu pada saat suci, begitu juga jika seorang wanita mendapatkan kesuciannya beberapa saat sebelum habisnya waktu shalat, wajibkah ia melaksanakan shalat itu ? | Pertama : Jika seorang wanita mendapatkan haidh beberapa saat setelah masuknya waktu shalat dan ia belum melaksanakan shalat itu sebelum datangnya haid maka wajib baginya untuk mengqadha shalat itu jika ia telah suci, Kedua : Jika ia mendapatkan kesuciannya dari haidh beberapa saat sebelum habisnya waktu shalat, maka wajib baginya untuk mengqadha shalat itu, walaupun ia mendapatkan kesuciannya bebeara saat sebelum terbitnya matahari | |
199 | Seorang wanita berkata, "Ibu saya di Maroko dan saya bekerja di Saudi Arabia. Saya ingin mengirim surat agar ibu datang untuk melaksanakan haji, tapi dia tidak mempunyai mahram karena bapak telah meninggal dan saudara-saudara saya tidak mempunyai kemampuan melaksanakan kewajiban haji. Bolehkah pergi haji sendiri tanpa disertai mahram ?" | Dia tidak boleh datang sendiri ke Saudi untuk haji. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Wanita tidak boleh bepergian, kecuali bersama mahramnya" [Hadits Riwayat Bukhari] | |
200 | Apakah boleh melafazkan niat untuk melaksanakan umrah, haji, thawaf, atau sa'i ? Dan kapan noleh mengucapkan niat ? | Melafazkan niat tidak terdapat keterangan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam baik dalam shalat, thaharah, puasa, bahkan dalam semua ibadah yang dilakukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam termasuk haji dan umrah | |
201 | Membaca al-qur'an di atas kuburan orang yang telah meninggal, mendoakannya, melakukan puasa, shalat dan haji untuknya. | Membaca Al-Qur'an di atas kuburan merupakan perbuatan bid'ah. Mendoakan mayat di kuburnya tidak mengapa. Adapun seoorang berdoa di atas kuburan untuk mendoakan dirinya sendiri, maka perbuatan ini termasuk bid'ah. Mengenai puasa untuk orang yang meninggal, shalat untuknya, membaca Al-Qur'an baginya dan sejenisnya, sesungguhnya ada empat macam ibadah yang manfaatnya bisa sampai kepada orang yang telah meninggal, menurut ijma' ulama, yaitu : Do'a, kewajiban yang bisa diwakilkan, sedekah dan membebaskan budak. | |
202 | Seseorang ingin umrah pada bulan Ramadhan, tapi dia tidak mampu berpakaian ihram sebab dia sakit dan jimpe. Apakah dia dapat umrah dengan bajunya biasa dan wajib membayar kifarat ? | Jika seseorang tidak mampu berpakaian ihram maka dia memakai pakaian lain yang sesuai dan dia wajib membayar kifara | |
203 | Apa hukum mendengarkan musik dan lagu ? Apa hukum menyaksikan sinetron yang di dalamnya terdapat para wanita pesolek ? | Mendengarkan musik dan nyanyian haram dan tidak disangsikan keharamannya. Telah diriwayatkan oleh para sahabat dan salaf shalih bahwa lagu bisa menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam hati. Lagu termasuk perkataan yang tidak berguna. | |
204 | "Di antara para pelajar yang mempunyai rambut panjang mengikat rambut mereka dengan cara khusus yang biasa dilakukan para wanita. Apa hukum melakukannya .? Perlu diketahui bahwa cara ini berasal dari barat yang biasanya muncul di majalah-majalah.? | Para ulama mengatakan bahwa dibolehkan untuk mengikat rambut, jika cara mengikatnya tidak menyerupai cara wanita kafir. tidak sepantasnya bagi wanita muslimat untuk memperhatikan mode-mode ini, dan tidak sepantasnya pula berkeinginan untuk melihat-lihat majalah tersebut hanya untuk melihat apa yang diperbuat oleh wanita-wanita kafir, kemudian meniru mereka. Wanita tidak diciptakan untuk menjadi gambar, akan tetapi diciptakan Allah untuk beribadah kepada-Nya | |
205 | Apakah orang yang mempunyai utang boleh melaksanakan haji wajib karena belum pernah haji sebelumnya, atau pernah haji tapi ingin melaksankan haji sunnah ? | Jika seseorang mempunyai utang senilai semua hartanya, maka tidak wajib haji. Sebab Allah mewajibkan haji hanya kepada orang yang mampu. Firman-Nya. [Ali-Imran : 97] | |
206 | Sebagian orang yang thawaf mendorong istrinya untuk mencium Hajar Aswad. Manakah yang utama, mencium Hajar Aswad ataukah menjauhi berdesak-desakan dengan laki-laki ? | Mencium Hajar Aswad adalah salah satu dari beberapa yang disunnahkan dalam thawaf. Kemudian di sunnahkan mencium Hajar Aswad adalah bila tidak mendatangkan mudharat bagi orang yang thawaf atau orang lain. Jika dalam mencium Hajar Aswad ada unsur bahaya bagi orang yang thawaf atau kepada lainnya maka kita pindah kepada tingkat kedua yang diajarkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada kita, yaitu agar seseorang mengusap Hajar Aswad dengan tangan lalu mencium tangannya. | |
207 | Seorang wanita ingin mewakilkan seseorang yang dipercayai kredibilatas dan keilmuan untuk menggantikan hajinya. Demikian itu karena sedikitnya pengetahuan wanita tersebut tentang manasik haji, takut atas dirinya dari kondisi adat masyarakat dan yang lainnya, juga agar dia dapat mendidik dan merawat anak-anaknya di rumah dengan baik. Apakah demikian itu diperbolehkan dalam tinjauan syar'i ? | Pertama, dalam haji wajib. Jika dalam haji wajib, maka seseorang tidak boleh mewakilkan kepada orang lain kecuali jika dalam kondisi yang tidak memungkinkan dirinya dapat sampai ke Masjidil Haram, karena sakit yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya, usia tua, dan lain-lain. Tapi jika seseorang sakit tapi dapat diharapkan kesembuhannya, maka dia menunggu hingga Allah memberikan kesehatan kepadanya, dan mampu melaksanakan haji sendiri. Kedua, menggantikan haji sunnah. Artinya jika seseorang telah melaksanakan haji dan ingin haji lagi dengan mewakilkan kepada orang lain untuk haji dan umrah atas namanya. Maka demikian itu terdapat perselisihan pendapat di antara ulama. Di antara mereka ada yang melarangnya. Dan pendapat yang mendekati kebenaran menurut saya adalah pendapat yang mengatakan bahwa seseorang tidak boleh mewakilkan haji atau umrah sunnah kepada orang lain jika dia masih mampu melakukannya sendiri. | |
208 | Saya mempunyai seorang ibu berumur enam puluh lima tahun dan selama sembilan belas tahun ini ia tidak mendapatkan anak. Ia mengalami pendarahan selama tiga tahun, dan tampaknya hal itu adalah penyakit. Karena dia akan menghadapi puasa, maka mohon dengan hormat apa nasehat yang perlu Anda sampaikan untuknya ? Dan apa yang harus ia lakukan .? | Wanita seperti ini, yang menderita pendarahan, hukumnya yaitu meninggalkan shalat dan puasa pada masa-masa haidhnya dahulu sebelum datangnya penyakit yang ia derita saat ini. Jika kebiasaan haidhnya datang di awal bulan selama enam hari misalnya, maka ia harus meninggalkan puasa dan shalat setiap awal bulan selama enam hari, selesai enam hari itu ia harus mandi, shalat dan berpuasa | |
209 | Apa lahan pekerjaan yang diperbolehkan bagi perempuan muslimah yang mana ia bisa bekerja di dalamnya tanpa bertentangan dengan ajaran-ajaran agamanya ? | Pekerjaan yang dikhususkan untuknya seperti pekerjaan mengajar anak-anak perempuan baik secara administratif ataupun secara pribadi, pekerjaan menjahit pakaian wanita di rumahnya dan sebagainya. | |
210 | "Manakah waktu yang paling afdhal untuk melaksanakan shalat ? Apakah shalat diawal waktu itu lebih utama ? | Melaksanakan shalat sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh syar'i adalah lebih sempurna oleh karena itu Nabi n bersabda ketika menjawab pertanyaan yang dilontarkan kepadanya : ' Amalan apakah yang paling dicintai Allah ? Beliau menjawab : Shalat tepat pada waktunya' | |
211 | Seorang wanita mengatakan : Bahwa ia berkewajiban menjalankan puasa maka ia berpuasa, akan tetapi tidak pernah mengqadha puasa yang tidak dijalaninya karena haidh, dan dikarenakan ia tidak tahu jumlah hari yang harus diqadha, maka ia meminta petunjuk tentang apa yang harus ia lakukan .? | Hendaknya wanita ini bertaubat kepada Allah dan memohon ampun atas apa yang telah diperbuatnya, dan hendaknya pula ia memperkirakan hari-hari yang telah ia tinggalkan karena haidh kemudian mengqadha jumlah hari puasa itu, dengan demikian terlepaslah ia dari tanggung jawabnya | |
212 | Apakah perayaan ulang tahun anak termasuk tasyabbuh (tindakan menyerupai) dengan budaya orang barat yang kafir ataukah semacam cara menyenangkan dan menggembirakan hati anak dan keluarganya ? | Perayaan ulang tahun anak tidak lepas dari dua hal ; dianggap sebagai ibadah, atau hanya adat kebiasaan saja. Kalau dimaksudkan sebagai ibadah, maka hal itu termasuk bid’ah dalam agama Allah. Padahal peringatan dari amalan bid’ah dan penegasan bahwa dia termasuk sesat. Namun jika dimaksudkan sebagai adat kebiasaan saja, maka hal itu mengandung dua sisi larangan. Pertama. Menjadikannya sebagai salah satu hari raya yang sebenarnya bukan merupakan hari raya (‘Ied). Tasabuh. | |
KETERANGAN | |||
FATWA INI DARI SITUS WWW.ALMANHAJ.OR.ID YANG DINUKIL DARI BERBAGAI MARAJI', DIANTARANYA ADALAH: | |||
1 | Disalin dari buku 257 Tanya Jawab Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 196-199, terbitan Gema Risalah Press, alih bahasa Prof.Drs.KH.Masdar Helmy | ||
2 | Durus Wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Ibnu Al-Utsaimin | ||
3 | 52 Su’alan an Ahkamil Haidh, Syaikh Ibnu Al-Utsaimin | ||
4 | Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq | ||
5 | Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah | ||
6 | Majmu Fatawa wa Rasa’il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin | ||
7 | Fatawa Nur'ala Ad-Darb, Syaikh Ibnu Utsaimin | ||
8 | Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-1, Darul Haq | ||
9 | Syaikh Ibnu Utsaimin Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhammad Al-Musnad | ||
10 | Disalin dari kitab Tadzkiirusy Syabaab Bimaa Jaa’a Fii Isbaalis Siyab, edisi Indonesia Hukum Isbal Menurunkan Pakaian Dibawah Mata Kaki, alih bahasa Muhammad Ali bin Ismail, hal 25- 29 Terbitan Maktabah Adz-Dzahabi | ||
11 | Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i hal. 45 - 48, penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc. | ||
Labels
- Adab (4)
- akb (2)
- akbid (21)
- Akhbar (14)
- Amerika (2)
- Aqidah (4)
- Blog Tutorial (8)
- Cinta (3)
- Daftar Isi (2)
- download (2)
- Fikrah (5)
- Fiqih (22)
- Jihad (12)
- Kampus (77)
- Kesehatan (30)
- Kisah (43)
- Komputer (2)
- Milis (5)
- Nasyid (1)
- Parenting (9)
- Peluang Bisnis Rumahan (1)
- Peluang Usaha Online (1)
- Pembelajaran (12)
- Perangkat Sekolah (16)
- Qowaid Fiqhiyah (5)
- Resonansi Jiwa (9)
- RPP (1)
- Tauhid (1)
- Teknologi (8)
- Tips (5)
- Ummat Islam (2)
- Ushul Fiqih (3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar yang sopan