| FATAWA DARI SITUS   WWW.ALMANHAJ.OR.ID | |||
| NO | PERTANYAAN | JAWABAN | |
| 1 | Jika   haid berhenti sebelum fajar lalu bersuci, maka bagaimana hukumnya .? | Puasanya   tetap sah bila wanita yakin bahwa haidnya berhenti sebelum fajar. Aisyah   berkata : "Kalian jangan tergesa-gesa sebelum kalian melihat cairan   putih". | |
| 2 | Sahkan   puasanya seorang wanita yang datang haid setelah hampir terbenam matahari .? | Puasa   tetap sah  | |
| 3 | Bolehkan   wanita memakai pil anti haid dalam bulan Ramadhan .? | Tidak   boleh, sebab ternyata menurut penelitian dokter pil-pil itu berbahaya bagi   wanita ; kandungan, urat-uratan dan darah. Segala yang membahayakan dilarang   agama. Nabi bersabda. "Tidak boleh memadaratkan diri sendiri dan diri   orang lain". | |
| 4 | Bagaimana   wanita yang datang bulan (haid) sebelum waktunya dan dengan pengobatan darah   tersebut terhenti. Namun setelah delapan hari haid tiba pada waktunya, maka   bagaimana hukumnya hari-hari yang kosong dari shalatnya .? | Wanita   tersebut tak perlu qadla atas shalatnya bila membuat sebab turunnya haid,   sebab haid itu darah. Ketika ada darah berarti ada hukum. Umpamanya ia   menelan sesuatu yang menghalangi turunnya darah haid, maka ia tetap harus   shalat dan puasa, sebab ia tak haid dan hukum itu berjalan menurut 'ilatnya.   Allah berfirman : [Al-Baqarah : 222]. Ketika ada kotoran itu maka hukumnya ada dan sebaliknya. | |
| 5 | Jika   haid telah berhenti dan ketika sudah tiba waktu shalat fajar (Shubuh) mandi   baru dilakukan, lalu shalat serta terus berpuasa, maka mestikah puasa   tersebut di qadla.? | Apabila   yang haid bersih beberapa menit menjelang terbit Fajar dan diyakini   bersihnya, maka puasa Ramadhan mesti dipenuhi dan sah serta tak wajib di   qadla, karena ia puasa dalam keadaan sudah tidak haid walau belum mandi   kecuali setelah terbit Fajar. | |
| 6 | Seorang   wanita mengakui bahwa dirinya selalu berpuasa Ramadhan, namun ketika haid tak   pernah mengqadha puasa yang ditinggalkannya selama haid tersebut, disamping   tidak tahunya jumlah hari-hari haid, maka kini ia memintakan petunjuk apa   yang wajib dilakukannya. | Hendaklah   segera bertaubat kepada Allah atas perbuatannya dengan memohon ampun dan   mengqadla atas hari-hari puasa yang ditinggalkannya secara hati-hati. | |
| 7 | Saya   seorang yang baru nikah dan dianugrahi Allah dua anak kembar. Masa nifasku   telah sampai empat puluh hari yang bertepatan dengan tanggal tujuh Ramadhan,   tetapi darahku terus mengalir dengan perubahan warnanya, maka bagaimana hukum   shalat dan puasaku .? | Jika   darah yang mengalir setelah habis masa nifas (40 hari) dianggap bertetapan   dengan kebiasaan waktu haidnya, maka hendaklah darah tersebut ditunggu sampai   tuntas (selama masa haid). Jika tak bertepatan dengan masanya haid, maka   ulama memperselisihkan hukumnya. Di antaranya ada yang berpendapat bahwa   ketika itu wanita wajib mandi bersuci, shalat dan berpuasa walau darahnya   terus mengalir, sebab sebagai darah istihadhah (penyakit). Sebagian ulama   berpendapat bahwa hal itu perlu ditunggu sampai 60 hari, sebab ada beberapa   wanita yang bernifas selama 60 hari. | |
| 8 | Jika   seorang wanita samara terhadap darah yang keluar darinya sehingga tidak bisa   membedakan antara darah haidh dengan darah istihadhah atau lainnya, apakah   yang harus dilakukan wanita tersebut ? | Pada   dasarnya darah yang keluar dari wanita adalah darah haidh dan umumnya wanita   telah mengetahui darah haidh, jika darah yang keluar itu bukan darah haidh   maka berarti darah itu adalah darah istihadhah, dan jika darah yang keluar   itu bukan darah istihadhah berarti darah itu adalah darah haidh. | |
| 9 | Pada   hari terakhir dari masa haidh seorang wanita dan sebelum habis masa haidhnya   ia tidak melihat bekas darah, haruskah wanita berpuasa pada hari itu   sementara ia belum melihat gumpalan putih atau apa yang harus ia kerjakan ? | Jika   kebiasaan wanita itu tidak melihat gumpalan putih pada akhir masa haidhnya   sebagaimana kebiasaan kaum wanita, maka ia harus melaksanakan puasa akan   tetapi jika kebiasaan wanita itu mendapatkan gumpalan putih pada akhir masa   haidhnya maka ia belum boleh melaksanakan puasa sebelum ia melihat gumpalan   putih. | |
| 10 | Ada   seorang wanita setelah habis masa haidhnya tidak mengalami keluarnya gumpalan   putih akan tetapi ia mengeluarkan cairan berwarna kuning terus menerus,   bagaimana hukumnya ini ? | Jika   wanita itu tidak mengeluarkan cairan putih sebagai tanda berakhirnya masa   haidh maka cairan kuning itu telah menggantikan kedudukan cairan atau   gumpalan putih | |
| 11 | Seorang   yang berpuasa telah menyetubuhi istrinya, bolehkah ia memberi makan enam   puluh orang miskin sebagai kaffaratnya .? | Barangsiapa   yang menyetubuhi istrinya di siang hari Ramadhan padahal ia sendiri wajib   berpuasa, maka ia wajib berkaffarat berupa memerdekakan hamba sahaya ; jika   tak mampu, wajib berpuasa dua bulan berturut-turut ; jika tak mampu, wajib   memberi makan enam puluh orang miskin. | |
| 12 | Bagaimana   hukum orang yang bersetubuh di siang hari Ramadhan ..? | Jika   ia termasuk orang yang boleh berbuka, seperti tengah menempuh suatu   perjalanan, maka tidak mengapa bersetubuh. Dan jika keduanya tidak termasuk   yang boleh berbuka, maka bersetubuh haram, berdosa serta wajib qadla. Di   samping wajib qadla, iapun wajib memerdekakan hamba sahaya ; jika tak mampu,   wajib berpuasa dua bulan berturut-turut ; jika tak mampu, wajib memberi makan   kepada enam puluh orang miskin. | |
| 13 | Bolehkah   memberi makan kepada selain muslimin dan berpakah macam orang sakit dalam   berpuasa .? | [a]   sakit yang bisa diharapkan sembuh, maka hukumnya diterangkan Allah dalam   surat Al-Baqarah ayat 185. b] sakit yang tak kunjung sembuh, seperti kanker   atau rematik, mag, pusing atau yang lainnya. [Al-Baqarah : 184] Kedua, jika   orang fidyah masih menemukan orang Islam, maka berika fidyah tersebut kepada   mereka.  | |
| 14 | Saya   nikah dengan seorang wanita yang punya hutang puasa Ramadlan sepuluh hari,   apakah saya keluarkan fidyah untuknya karena diketahui ia bukan menjadi   tanggunganku atau wajib bagi orang tuanya. Ia sendiri sekarang hamil delapan   bulan, wajibkah ia berpuasa .? | Jika   wanita tersebut melahirkan dan habis masa nifasnya, ia wajib berpuasa tanpa   fidyah. | |
| 15 | Apakah   yang sakit tak kunjung sembuh wajib berpuasa atau fidyah. Jika wajib fidyah,   apakah boleh dikeluarkan lebih dulu dan bolehkah diberikan kepada satu orang   atau beberapa orang. Jika ia sembuh, wajibkah ia qadla atau tidak .? | Jika   sembuh dari penyakitnya, ia tak wajib berpuasa, sebab telah menunaikan   kewajiban dan telah bebas. | |
| 16 | Saya   terkena musibah sakit terjatuh hingga tak dapat berpuasa Ramadlan karena   terus berobat tiga kali sehari. Pernah pula saya puasa dua hari namun tak   mungkin meneruskannya. Akan tetapi, saya seorang pensiunan yang bergaji   sekitar 83 dinar perbulan dengan seorang istri dan tak ada penghasilan lain,   maka bagaimana hukumnya bila saya tak mungkin memberi makan kepad tiga puluh   orang miskin selama bulan Ramadlan dan sebanyak apa yang mesti saya keluarkan   .? | Jika   penyakitnya bisa diharapkan sembuh pada suatu hari, maka tunggullah sampai hilang   sakitnya lalu berpuasa sebagaimana firman Allah (Al-Baqarah : 185). Dan jika   penyakitnya tak ada harapan sembuh, maka wajib mengeluarkan makanan kepada   seorang miskin pada setiap harinya atau dibuatkan makanan lalu diundang   seorang miskin untuk menikmatinya selama hari-hari puasa yang   ditinggalakannya. | |
| 17 | Bagaimana   seorang muslim yang tak menjalankan ibadah puasa beberapa bulan Ramadlan dari   beberapa tahun padahal dirinya telah wajib, maka mestikah ia qadla jika   taubat ..? | Yang   benar, qadla tak wajib baginya bila ia telah bertaubat, | |
| 18 | Wajibkah   qadla bagi yang tidak berpuasa beberapa hari Ramadlan tanpa alasan yang   dibenarkan karena ia buta atas wajibnya berpuasa .? Juga bagaimana hukum   berpuasa bukan karena ibadah, tetapi karena ikut-ikut orang berpuasa .? | Memang   ia wajib qadla atas puasa yang ditinggalkannya, sebab ketidaktahuan-nya tidak   bisa menggugurkan wajibnya berpuasa, yang gugur hanya dosanya. Ia tak berdosa   karena tak berpuasa, tetapi tetap wajib qadla. | |
| 19 | Saya   seorang pemuda berusia 27 tahun yang telah jauh tersesat. Sekarang telah   benar-benar bertaubat kepada Allah, namun pada saat ini belum sempat   berpuasa, apakah saya wajib mengqadlanya ..? | tak   perlu diqadla, sebab sudah tertambal taubat. Nabi Shallallahu 'alaihi wa   sallam bersabda : "Hendaklah shalat ketika sadar kembali".   Sedangkan orang yang meninggalkan ibadah dengan sengaja hingga waktunya   habis, lalu dilaksanakan bukan pada waktunya, maka tidak akan diterima. | |
| 20 | Bagaimana   hukum menangguhkan qadla hingga tiba Ramadlan berikutnya ..? | Menurut   para ulama, menangguhkan qadla Ramadlan hingga datang Ramadlan berikutnya   tidak boleh | |
| 21 | Seorang   wanita tak berpuasa beberapa hari pada Ramadlan lalu dibayarkan pada   akhir-akhir Sya'ban. Tinggal satu hari lagi yang mesti diqadlanya, ia   kedatangan bulannya (haid) hingga memasuki Ramadlan kedua, maka apa yang   mesti dilakukannya ..? | Bagi   yang menangguhkan qadla tanpa alasan yang dibenarkan, hendaklah menyadari   bahwa dirinya berdosa dan wajib bertaubat dengan segera membayar puasa yang   menjadi kewajibannya. | |
| 22 | Bagaimanakah   kedudukan orang yang berpuasa enam hari di bulan Syawal padahal punya qadla   Ramadlan .? | Dasar   puasa enam hari Syawal adalah hadits berikut : "Artinya : Barang siapa   berpuasa Ramadlan lau mengikutinya dengan enam hari Syawwal, maka ia   laksanakan puasa satu tahun". Jika seseorang punya kewajiban qadla lalu   berpuasa enam hari padahal ia punya kewajiban qadla enam hari, maka puasa   Syawwalnya tak berpahala, kecuali jika telah mengqadla Ramadlannya. | |
| 23 | Ibu   saya meminum obat beberapa saat setelah adzan Shubuh di bulan Ramadhan, dan   saya telah memperingatkannya, bahwa jika ia minum obat saat itu maka ia harus   mengqadha puasanya hari itu .? | Jika   orang sakit memimun obat setelah fajar di bulan Ramadhan, maka puasanya itu   tidak sah | |
| 24 | Seorang   wanita berkata : Saya pada permulaan masa baligh berpura-pura puasa di depan   keluarga saya tapi sebenarnya saya tidak berpuasa selama tiga Ramadhan,   setelah menikah saya bertobat kepada kepada Allah, dan ketika saya hendak   mengqadha puasa tiga bulan ini, suami saya mengatakan kepada saya :   "Taubat itu menghapus yang sebelumnya, dan dengan puasamu berarti engkau   mengabaikan aku dan anak-anak". Apakah saya tetap harus mengqadha puasa   atau saya harus memberi makan 180 orang miskin .? | wanita   ini pada dasarnya disyari'atkan untuk berpuasa akan tetapi ia tidak berpuasa   pada pertengahan hari, maka wajib baginya untuk mengqadha dan tidak boleh   bagi suaminya untuk mencegah istrinya, karena qadhanya itu adalah suatu   kewajiban, dan tidak boleh bagi seorang suami untuk melarang istrinya   mengqadha puasa yang wajib. | |
| 25 | Sebagian   wanita memasuki bulan Ramadhan yang baru dan belum mengqadha puasa Ramadhan   yang lalu, apa yang harus mereka lakukan .? | hendaknya   para wanita itu bertobat kepada Allah atas apa yang telah mereka perbuat, dan   mengqadha puasa tersebut setelah bulan Ramadhan kedua. | |
| 26 | Sekarang   di Mekkah ada orang yang tak berpuasa di siang hari Ramadhan ? | Bagi   mereka yang datang dan pulang beribadah umrah di Mekkah, boleh tak berpuasa.   walau tidak diketahui oleh sebagian orang hingga mereka tetap menduga bahwa   jika datang ke Mekkah maka seseorang tak boleh berbuka puasa, padahal bagi   yang termasuk musafir berhak untuk tidak berpuasa hingga sampai ke negerinya. | |
| 27 | Saya   seorang wanita yang dituntut oleh keadaan tertentu untuk tak berpuasa, yaitu   pada saat ujian dengan materi yang sangat sulit hingga tak berpuasa enam   hari, maka bagaimana hukumnya hingga saya diampuni Allah .? | Pertama,   menyandarkan sesuatu kepada situasi yang diada-adakan itu hal yang keliru.   Kedua, berbuka puasa lantaran mengikuti ujian termasuk langkah keliru juga,   sebab ujian masih bisa diusahakan di malam hari. Karena itu, saudara wajib   bertaubat dan qadla, karena telah menyepelekan ibadah puasa. | |
| 28 | Seorang   anak kecil terus berpuasa padahal mengganggu kesehatannya, dapatkah ia   dipaksa agar berbuka .? | Anak   kecil dan belum dewasa tak wajib berpuasa. Tetapi jika ia mampu dan tak ada   masalah bagi kesehatannya, ia hendaknya disuruh | |
| 29 | Apa   yang mesti dilakukan oleh yang sakit merana .? | Jika   penyakit itu bisa diharapkan sembuhnya, maka orang mesti mengqadla puasa yang   tertinggal selama sakitnya. Jika penyakitnya tak ada harapan sembuh, maka   hendaklah ia memberikan makanan seperempat sha' gandum atau setengah sha'   lainnya kepada seorang miskin tiap harinya | |
| 30 | Seseorang   punya ayah dan ibu yang sakit tak harapan sembuh hingga tak sempat berpuasa,   maka apa yang wajib bagi keduanya dan bagaimana cara shalatnya.? | Yang   sakit tak ada harapan sembuh, tak wajib berpuasa karena dianggap tak mampu,   tetapi ia wajib menggantinya dengan memberi makanan seorang miskin pada   setiap harinya, yakni ia termasuk yang berakal dewasa. Sedangkan dalam hal   shalat, ia wajib melakukan dengan sekuatnya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa   sallam berkata kepada Imran bin Hashin : "Artinya : Shalatlah sambil   berdiri ; jika tak mampu, sambil duduk dan jika tak mampu pula, sambil   berbaring". | |
| 31 | Saya   seorang pemuda, saya pernah mencampuri istri saya di siang hari Ramadhan,   apakah saya harus membeli kurma untuk saya sedekahkan .? | Jika   ia seorang pemuda maka berarti ia sanggup untuk berpuasa selama dua bulan   berturut-turut | |
| 32 | Seorang   pria menyetubuhi istrinya pada siang hari Ramadhan tanpa mengeluarkan mani,   bagaimana hukumnya ..? Dan bagaimana pula hukumnya jika istri tidak mengerti   hal itu .? | Bersetubuh   di siang hari Ramadhan saat suami berpuasa dan tidak dalam perjalanan maka   dia dikenakan Kaffarah. Tapi bila seseorang tengah berpuasa dan muqim (bukan   musafir) jika bersetubuh maka ia dikenakan lima hal yaitu. Berdosa, Puasanya   rusak, Wajib meneruskan puasa hari itu Wajib mengqadha puasa hari itu Wajib melaksanakan kaffarah | |
| 33 | Bolehkah   orang yang sedang puasa memeluk istrinya dan mencumbuinya di atas ranjang   pada bulan Ramadhan .? | Ya,   boleh bagi orang yang sedang berpuasa untuk mencium dan mencumbui istrinya   dalam keadaan berpuasa, baik di bulan Ramadhan maupun bukan di bulan Ramadhan | |
| 34 | Bolehkah   zakat fithri ditunaikan pada awal-awal Ramadhan dan berupa uang .? | Tidak   boleh. Sabda rasul saw, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam,   menetapkan zakat fithri sebesar satu sha' tamar (kurma) atau satu sha' sya'ir   (gandum)". | |
| 35 | Bolehkah   zakat fithri dengan uang dan apa alasan hukumnya .? | Zakat   fihtri hanya boleh berupa makanan saja, tidak boleh dengan harganya (uang).   Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan zakat fithri satu   sha' berupa makanan, buah kurma atau gandum | |
| 36 | Bagaimana   hukumnya orang dipaksa mengeluarkan zakat fithri harus dengan uang dan apakah   hal ini memenuhi kewajibannya .? | Yang   jelas menurut kami, hendaklah ia mengeluarkannya jangan sampai terlihat   menentang pengurus setempat. Namun di samping itu, untuk menjaga keutuhan   hubungan dengan Allah, hendaklah mengeluarkan fithri sesuai dengan perintah   Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, berupa satu sha' makanan, sebab tuntunan   pengurus setempat tidak sejalan dengan perintah syara'. | |
| 37 | Sebagian   orang desa tidak punya makanan untuk zakat fithri, maka bolehkan mereka   menyembelih binatang lalu dibagikan dagingnya kepada para fakir .? | Hal   seperti itu tidak boleh dilakukan, sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,   telah menetapkan bahwa zakat fithri harus berupa satu sha' makanan. Biasanya   daging itu ditimbang, sedang makanan di takar | |
| 38 | Apa   hukumnya mengeluarkan zakat fithri pada sepuluh hari terakhir dari bulan   Ramadhan ? | Yang   paling afdhal (paling utama) dalam mengeluarkan zakat fithri adalah pada hari   Idul Fithri sebelum melakukan shalat Ied. Akan tetapi boleh dilakukan sebelum   Ied satu atau dua hari, untuk melonggarkan orang yang memberi maupun yang   menerima, adapun sebelum itu maka pendapat yang kuat dari para ulama   menegaskan bahwa tidak diperbolehkan, dengan dasar ini zakat fithri memiliki   dua waktu ; waktu yang diperbolehkan yakni sebelum Ied satu atau dua hari dan   waktu utama yakni pada hari Ied sebelum shalat, penundaannya sampai sesudah   shalat adalah haram hukumnya | |
| 39 | Bolehkan   menambah zakat fithri dengan niat sedekah ? | Ya,   diperbolehkan bagi seseorang untuk menambah zakat fithri dan berniat sedekah   pada tambahannya itu | |
| 40 | Seseorang   yang berada di Makkah sedangkan keluarganya berada di Riyadh, bolehkah dia   mengeluarkan zakat fithri dari keluarganya di Makkah ? | Boleh   saja seseorang menyerahkan zakat fithri dari keluarganya apabila mereka tidak   tinggal bersamanya di satu daerah | |
| 41 | "Seorang   musafir (dalam perjalanan) ketika sampai di Mekkah dalam keadaan berpuasa,   bolehkah ia berbuka puasa agar kuat menunaikan umrah ?" | Yang   hendak umrah tetap dipandang sebagai musafir walau sudah tiba di Mekkah, ia   tak wajib imsak setibanya di sana, bahkan menurut kami sebaiknya ia jangan berpuasa   agar kuat melakukan umrah, sebab umrah sangat melelahkan. | |
| 42 | Perjalanan   apa yang membolehkan buka puasa .? | Perjalanan   yang membolehkan buka puasa dan qashar shalat adalah perjalanan berjarak   sekitar 83 setengah Km. | |
| 43 | Seseorang   tiba di Mekkah dari Abha pada malam hari. Di pagi harinya, ia dibisikkan   syaithan hingga bersenggama dengan istrinya, maka bagaimana hukumnya .? | Orang   yang datang ke Mekkah bersama istrinya untuk beribadah umrah pada malam hari   dan di pagi harinya berpuasa serta pada pagi tersebut terlanjur melakukan   hubungan suami istri, maka menurut kami mereka tidak dikenakan kewajiban   selain mengqadha puasanya. Mereka tak berdosa dan tak wajib kaffarat, sebab   orang yang tengah menempuh suatu perjalanan dibolehkan menghentikan puasanya,   baik dengan cara makan, minum atau bersenggama. Berpuasa tidak wajib bagi   yang menempuh perjalanan | |
| 44 | Seseorang   berkata : "Jika saya menempuh suatu perjalanan pada bulan Ramadhan, maka   saya akan berbuka. Ketika sampai di suatu negeri yang akan saya singgahi   beberapa hari, maka saya akan menahan diri (imsak) pada hari pertama datang   dan hari-hari berikutnya, apakah bagiku ada keringanan (rukhsah) untuk   berbuka pada hari-hari tersebut .? | Memang   boleh berbuka puasa bagi yang sedang menempuh perjalanan. Dalam hal seperti   itu tak ada kesempitan baginya sebagaimana telah di contohkan Nabi   Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika dalam perjalanan. | |
| 45 | Adakah   hukum tertentu bagi wanita hamil yang takut atas keselamatan dirinya atau   kandungannya bila berpuasa .? | Wanita   hamil tak luput dari kedua hal ; [1] wanita yang segar dan kuat berpuasa   sehingga tak akan mengganggu dirinya dan kandungannya. Maka ia wajib berpuasa   ; [2] wanita hamil yang tak sanggup berpuasa karena kandungannya atau lemah   fisiknya. Maka sebaiknya tak berpuasa apalagi sampai memadaratkan bayinya. | |
| 46 | Perlukah   wanita yang sudah tua renta berpuasa padahal dapat mengganggu kesehatannya .? | Jika   berpuasa dapat mendatangkan masalah seperti yang diajukan penanya, maka puasa   tak perlu dilakukan, karena Allah berfirman : .[An-Nisaa : 29] | |
| 47 | Bagaimana   dan kapan seorang supir berpuasa ketika menempuh perjalanan jauh .? | Menanggapi   pertanyaan di atas, kami sampaikan bahwa Allah telah menetapkan hukumnya :   [Al-Baqarah : 185] | |
| 48 | Puasa   bagi yang hilang atau kurang ingatan, anak-anak dan orang gila. | Seseorang   wajib beribadah bila ia ahli untuk beribadah, yakni berakal. Karena itu,   ibadah tak berlaku bagi yang gila, anak kecil atau yang belum mumayyiz. Ini   sebagai rahmat Allah. | |
| 49 | Apa   pendapat Anda tentang wanita yang mengkonsumsi pil pencegah haidh hanya untuk   bisa berpuasa bersama orang-orang lainnya di bulan Ramadhan .? | Saya   peringatkan untuk tidak melakukan hal-hal semacam ini, karena pil-pil   pencegah haid ini mengandung bahaya yang besar | |
| 50 | Saya   seorang wanita yang mendapatkan haidh di bulan yang mulia ini, tepatnya sejak   tanggal dua lima Ramadhan hingga akhir bulan Ramadhan, jika saya mendapatkan   haidh maka saya akan kehilangan pahala yang amat besar, apakah saya harus   menelan pil pencegah haidh karena saya telah bertanya kepada dokter lalu ia   menyatakan bahwa pil pencegah haidh itu tidak membahayakan diri saya ..? | Nabi   Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Aisyah yang kala itu sedang   haidh : "Artinya : Sesungguhnya haidh itu adalah sesuatu yang telah   Allah tetapkan kepada kaum wanita". Maka kepada wanita ini kami katakan, bahwa haidh yang dialami oleh dirinya adalah suatu yang telah Allah tetapkan bagi kaum wanita, maka hendaklah wanita itu bersabar dan janganlah menjerumuskan dirinya ke dalan bahaya | |
| 51 | Apakah   iti'kaf pada bulan Ramadlan termasuk sunnat mu'akkad dan apa syaratnya pada   selain Ramadlan .? | Iti'kaf   pada bulan Ramadlan adalah sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam serta   para istrinya setelah beliau tiada. Bahkan ulama sepakat bahwa itikaf disunnatkan. | |
| 52 | Bolehkah   beritikaf pada selain ketiga masjid dan apa dasar hukumnya .? | Beritikaf   pada selain ketiga masjid (Masjidil Haram, Masjid Nabi dan Masjid Aqsha)   adalah boleh berdasarkan makna umum firman Allah : [Al-Baqarah : 187] | |
| 53 | Sahkah   orang yang sedang beri'tikaf mengajarkan ilmu kepada seseorang .? | Sebaiknya   orang yang beritikaf mengkhususkan dirinya untuk melakukan ibadah-ibadah   tertentu seperti dzikir, shalat, membaca Al-Qur'an atau hal lainnya. Namun   jika dibutuhkan, tak ada halangan baginya mengajari seseorang, sebab inipun   termasuk ke dalam makna dzikir kepada Allah. | |
| 54 | Bolehkah   yang sedang beri'tikaf berkomunikasi melalui telpon untuk memenuhi kebutuhan   kaum muslimin ..? | Memang   dibolehkan bagi yang sedang beri'tikaf mengadakan komunikasi melalui telpon   dalam memenuhi kebutuhan sebagian kaum muslimin, bila telpon itu berada di   dalam masjid tempat i'tikafnya, | |
| 55 | Seorang   wanita biasanya mengalami masa haidh selama enam hari, kemudian pada suatu   bulan ia mengalami masa haidh melebihi masa haidh bisa selama beberapa hari ? | Jika   masa hadih seorang wanita biasanya selama enam hari kemudian pada bulan   tertentu masa-masa haidh itu bertambah panjang hingga mencapai sembilan hari   atau sepuluh hari, maka hukum haidh tetap berlaku pada dirinya. Allah berfirman.  [Al-Baqarah : 222] | |
| 56 | Seorang   wanita biasa mengalami masa haidh di awal bulan, kemudian tiba-tiba ia   mengalami haidh di akhir bulan, bagaimanakah pendapat Anda tentang hal ini ? | Maka   pendapat yang benar adalah, jika ia melihat darah bearti ia sedang haidh, dan   bila ia tidak lagi melihat darah keluar berarti ia telah suci | |
| 57 | Sahkah   memberikan zakat harta atau zakat fithri kepada saudara-saudaraku yang fakir   yang pendidikannya ditanggung ibu setelah ditinggal wafat ayah kami,   rahimahullah, dan sah pulakah memberikannya kepada saudara kami yang tidak   fakir namun kami rasa merekapun membutuhkannya karena banyak orang lain yang   memberinya .? | Memberikan   zakat kepada keluarga adalah lebih utama ketimbang kepada yang lain, sebab   berzakat kepada keluarga punya dua nilai, nilai sedekah dan nilai   shilaturahmi kecuali jika keluarga tersebut telah menjadi tanggungan biaya   hidup yang berzakat itu sendiri, maka tidak boleh diberi zakat | |
| 58 | Bolehkah   menyalurkan hasil zakat emas kepada para pejuang Afghanistan ..? | Memang   hal itu dibolehkan, baik berupa zakat emas, uang dirham, perdagangan atau   zakat lainnya, sebab para pejuang Afganistan termasuk para pejuang di jalan   Allah. Jihad di jalan Allah merupakan salah satu pos yang berhak mendapatkan   penyaluran zakat sebagaimana firman-Nya At-Taubah : 60] | |
| 59 | Jika   seorang saudara tak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya namun ia sendiri   termasuk perokok berat sehingga setengah kebutuhan hidupnya habis oleh biaya   rokok, bolehkah ia diberi hasil zakat harta dan dibayarkan hutangnya..? | Tak   diragukan bahwa merokok itu haram. Orang yang membiasakan merokok, berarti ia   senantiasa berbuat maksiat. sebaiknya harta zakat diberikan langsung kepada   istrinya agar dibelikan kepada kebutuhan hidupnya. Atau bisa saja diberikan   kepada perokok tadi dengan syarat ditanya dulu apakah harta zakat itu akan   dibelikan kepada kebutuhan pokok atau tidak .? Qs Al-Maidah : 2] | |
| 60 | Suatu   jama'ah telah mengangkat seorang wakil agar membeli gandum untuk dibagikan   sebagai zakat fithri di Afganistan, bagaimana hukumnya ..? | Yang   mashur dari madzhab Hanabilah dalam masalah ini tidak boleh, sebab zakat   fithri tidak boleh dipindahkan dari tempat asal diwajibkannya kecuali jika   pada tempat tersebut tidak ada yang berhak menerimanya | |
| 61 | Ketika   seseorang berada di negeri Mekkah, bolehkah ia mengeluarkan zakat fithri di   negerinya sendiri .? | Zakat   fithri itu mengikuti orangnya. Jika datang waktu zakat, dan kamu berada pada   suatu negeri, hendaklah tunaikan zakat tersebut di negeri yang kamu berada. | |
| 62 | Bolehkah   seorang fakir yang ingin diberi zakat mewakilkan seseorang untuk menerimanya   pada saat penyerahan ..? | Hal   itu boleh | |
| 63 | Seorang   wanita melahirkan di bulan Ramadhan dan setelah Ramadhan itu ia tidak   mengqadha puasanya karena kekhawatirannya pada si bayi yang sedang menyusu,   kemudian wanita itu hamil dan melahirkan pada bulan Ramadhan selanjutnya,   bolehkan bagi wanita itu untuk membagikan uang sebagai pengganti puasa .? | Yang   wajib bagi wanita ini adalah mengqadha puasanya selama hari-hari puasa yang   ia tinggalkan di bulan Ramadhan walaupun puasa itu di qadha di hari-hari   setelah Ramadhan yang kedua | |
| 64 | Apa   hukumnya bagi wanita hamil dan menyusui jika ia tidak berpuasa di bulan   Ramadhan .? | Tidak   boleh bagi wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa pada siang hari Ramadhan   kecuali ada udzur (halangan), jika wanita itu tidak berpuasa karena ada suatu   udzur, maka wajib bagi kedua wanita itu untuk mengqadha puasanya berdasarkan   firman Allah tentang orang sakit.    [Al-Baqarah : 185] | |
| 65 | Saya   menggunakan alat-alat kecantikan modern saat berpuasa, apakah saya dikenakan   sesuatu karena menggunakannya .? | Tidak   membatalkannya | |
| 66 | Apakah   boleh menggunakan inai pada saat berpuasa dan saat shalat, karena saya telah   mendengar pendapat yang menyatakan bahwa inai dapat membatalkan puasa .? | Pendapat   itu tidak benar, karena sesungguhnya menggunakan inai saat puasa tidak   membatalkan puasa dan tidak berdampak apa pun bagi orang yang berpuasa | |
| 67 | Kapan   yang beri'tikaf meninggalkan i'tikafnya, apakah sesudah terbenam mentari di   malam hari raya atau setelah fajar hari rayanya .? | Masalah   i'tikaf itu berakhir dengan berakhirnya Ramadhan | |
| 68 | Bagaimana   hukum seseorang yang tak diizinkan beri'tikaf oleh orang tuanya karena   sebab-sebab yang tak dapat diterima..? | I'tikaf   itu sunnat hukumnya. Sedang berbakti kepada kedua orang tua adalah wajib.   Perkara sunnat tak bisa menggugurkan yang wajib, sebab yang wajib mesti   diutamakan | |
| 69 | Seseorang   beri'tikaf selama dua puluh lima hari Ramadlan dengan meninggalkan tugas   kewajibannya sebagai pegawai, maka bagaimana hukumnya .? | Tidak   diragukan bahwa orang yang beri'tikaf dengan meninggalkan kewajibannya   sebagai pegawai berarti telah berijtihad. Akan tetapi, ijtihad tanpa hukum   syara' adalah perbuatan keliru. Memang seseorang akan diberi pahala bila ia   berijtihad dan menginginkan suatu kebenaran, tetapi hendaknya ijtihad itu   didasarkan atas Kitab dan Sunnah. | |
| 70 | Seseorang   pergi ke Mekkah pada sepuluh hari terakhir Ramadlan, maka bolehkah baginya   berbuka puasa, mengqashar shalat dan meninggalkan sunnat rawatib..? | Orang   yang pergi ke Mekkah di sepuluh hari terakhir Ramadlan, maka ia berada dalam   hukum orang yang sedang dalam perjalanan (musafir). | |
| 71 | Apa   hukum safar (mengadakan suatu perjalanan) kaitannya dengan qashar shalat dan   berbuka puasa ..? | Safar   merupakan salah satu sebab bolehnya bahkan menuntut meringkas shalat empat   raka'at menjadi dau raka'at, baik wajib atau dianjurkan (mandub) menurut   perbedaan pendapat yang ada. Tetapi yang benar, qashar shalat itu dianjurkan,   bukan wajib | |
| 72 | "Jika   saya membaca ayat sajdah, wajibkah saya sujud atau tidak ..?" | Sujud   tilawah adalah sunnat mu'akkad, tak pantas ditinggalkan. Jika seseorang   membaca ayat sajdah, baik dalam mushaf atau dalam hati, di dalam shalat atau   di luar shalat, hendaklah ia sujud. | |
| 73 | "Kapan   wajibnya sujud sahwi, sebelum atau sesudah salam..?" | Sujud   sahwi adalah dua kali sujud yang dilakukan orang shalat untuk menambal   kekurangsempurnaan shalatnya lantaran terkena lupa. Sebab kelupaan ada tiga ;   kelebihan, kekurangan dan keraguan. | |
| 74 | "Bagaimana   hukumnya seseorang shalat fardhu pada satu tempat lalu ia melakukan shalat   sunnat (nafilah) pada tempat itu sendiri .?" | Hal   ini tidak ada masalah. Tapi yang lebih baik ia pindah. Nabi Shallallahu   'alaihi wa sallam telah memerintahkan agar shalat jangan disambung dengan   shalat lainnya hingga yang melakukannya keluar dulu atau berkata-kata". | |
| 75 | Bagi   kaum wanita khsususnya yang melakukan umrah di bulan Ramadhan, dalam   pelaksanaan shalat, baik itu shalat fardhu ataupun shalat tarawih, manakah   yang lebih utama bagi mereka, melaksanakan di rumah atau di Masjidil Haram ? | Sunnah   Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam menunjukkan bahwa yang lebih utama bagi   seorang wanita adalah melaksanakan shalat di dalam rumahnya, di mana saja ia   berada, baik di rumahnya, di Mekkah ataupun di Madinah, karena itulah Nabi   Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. | |
| 76 | Manakah   yang lebih utama bagi seorang wanita, melaksanakan shalat pada malam-malam   Ramadhan di rumahnya atau di masjid, dengan pertimbangan bahwa jika seorang   wanita melakukan shalat di masjid maka ia akan medapatkan siraman-siraman   rohani dari penceramah masjid. Dan apa saran Anda bagi kaum wanita yang   melaksanakan shalat di masjid-masjid ? | Yang   lebih utama dan lebih baik bagi seorang wanita adalah melaksanakan shalat di   rumahnya | |
| 77 | Seorang   ikhwan bertanya hukum KB tanpa udzur, dan adakah Udzur yang   membolehkannya?" | Para   ulama telah menegaskan bahwa memutuskan keturunan sama sekali adalah haram.   Maka seseorang tidak boleh melakukan sebab/usaha yang memutuskan keturunan   sama sekali. Allahumma, kecuali dikarenakan darurat, seperti : [a] Seorang   Ibu jika hamil dikhawatirkan akan binasa atau meninggal dunia. [b] Juga   seperti wanita tertimpa penyakit di rahimnya | |
| 78 | Kapan   seorang wanita diperbolehkan memakai pil-pil pencegah kehamilan, dan kapan   hal itu diharamkan ? Adakah nash yang tegas atau pendapat di dalam fiqih   dalam masalah KB? Dan bolehkah seorang muslim melakukan azal kerika berjima   tanpa sebab?" | Seyogyanya   bagi kaum msulimin untuk memperbanyak keturunan sebanyak mungkin. Boleh dengan   ijin istri | |
| 79 | Kami   termasuk kelompok yang diutus ke suatu negeri. Di antara kami ada yang diutus   untuk satu tahun dan ada pula yang dua, tiga bahkan empat tahun. Maka ketika   berpuasa, berlakukah untuk kami hukum yang sedang dalam perjalanan.? | Empat   imam madzhab berpendapat bahwa mereka berkedudukan sebagai orang yang berada   di tempatnya sendiri (muqimin), yakni tak berlaku hukum musafir. Sedangkan   sebagian ulama menganggap mereka berada pada hukum orang yang sedang dalam   perjalanan (musafir). Pedapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu   Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim dengan memegang zahirnya nas yang tidak   menentukan jarak tempuh suatu perjalanan. | |
| 90 | Apa   hukum melubangi telinga dan hidung bayi perempuan untuk perhiasan ? | Pendapat   yang benar adalah, melubangi telinga tidak masalah, karena tujuan di balik   itu untuk perhiasan yang dibolehkan. | |
| 91 | Apa   hukum menindik telinga dan hidung perempuan untuk tujuan berhias ? | Menindik   telinga hukumnya boleh, karena tujuannya adalah untuk berhias. | |
| 92 | Jika   seorang wanita mendapat kesucian dari haid atau dari nifas sebelum fajar dan   tidak mandi kecuali setelah fajar, apakah puasanya sah atau tidak ? | Ya,   sah puasa wanita itu yang mendapat kesucian dari haidh sebelum fajar dan   belum mandi kecuali setelah terbitnya fajar, begitu pula wanita yang mendapat   kesuciannya dari nifas | |
| 93 | Bolehkah   wanita haid dan wanita nifas makan dan minum di siang hari pada bulan   Ramadhan ? | Ya,   boleh bagi keduanya untuk makan dan minum di siang hari bulan Ramadhan, akan   tetapi yang lebih utama adalah dilakukan secara tersembunyi | |
| 94 | Apa   hukum mengenakan pakaian yang bergambar ? | Seseorang   dilarang untuk mengenakan pakaian yang bergambar hewan atau manusia, Nabi   Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan hal itu dengan sabdanya. “Malaikat   enggan memasuki rumah yang didalamnya terdapat lukisan” [Hadits Riwayat   Al-Bukhari, bab Bad’ul Khalq 3226, Muslim bab Al-Libas 2106] | |
| 95 | Apa   hukum menyimpan gambar atau foto sebagai kenangan ? | Menyimpan   gambar atau foto untuk dijadikan sebagai kenangan adalah haram, karena Nabi   Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa malaikat enggan   memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar. | |
| 96 | "Bagaimana   cara orang sakit shalat dan bersuci ..?" | [1]   Yang sakit wajib bersuci dengan air,  [2] Jika tak mampu menggunakan air karena takut bertambah sakit atau terlambat sembuh, hendaklah ia bertayamum. Firman Allah Qs . [Al-Hajj : 78], [Al-Baqarah : 187], [At Taghaabun : 16] Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda " Sesungguhnya agama itu mudah". | |
| 97 | "Bagaimana   pendapat yang shahih mengenai orang yang shalat sendirian di belakang imam   .?" | Ada   beberapa pendapat tentang shalat sendirian di belakang shaf imam : [1] Shalatnya sah tetapi menyalahi sunnah, Inilah yang terkenal dari ketiga imam madzhab ; Malik, Abu Hanifah, dan Al-Syafi'i, dari riwayat Imam Ahmad bin Hanbal. Mereka menafsirkan hadits kepada ketidaksempurnaan, bukan ketidaksahan : "Artinya : Tidak sempurna shalatnya orang sendirian di belakang shaf". [2] Shalatnya batal, baik shaf yang di depannya penuh atau tidak. Dasar hukumnya adalah hadits : "Artinya : Tidak sah shalat bagi yang sendirian di belakang imam". [3] Pendapat moderat ; jika barisan shalat penuh, maka shalat munfarid di belakang imam boleh dan sah. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. [At-Taghaabun : 16. Maka menurutku pendapat yang terkuat adalah jika shaf shalat telah penuh lalu seseorang shalat di belakang shaf dengan berjama'ah adalah lebih baik dan shalatnya sah. | |
| 98 | Bagaiamana   pendapat anda tentang seseorang yang berwasiat jika nanti mati agar di kubur   di tempatnya si fulan, apakah hal ini harus dilaksanakan ? | Ia   ditanya dulu. Jika wasiatnya tentang yang haram, maka tidak diperbolehkan. | |
| 99 | Kapan   waktu untuk mentalqin (membimbing orang yang hendak mati dengan kalimat   tauhid) ? | Talqin   diajarkan saat seseorang, sudah berada di ambang kematian. Ia ditalqin dengan   kaliamt : “La ilaha illallah” | |
| 100 | Apa   hukumnya membelanjakan zakat untuk pembangunan masjid ? Siapakah orang fakir   itu ? | Pembelanjaan   (penyaluran) zakat tidak boleh dilakukan kecuali kepada delapan golongan yang   telah disebutkan oleh Allah. [At-Taubah : 60] | |
| 101 | Bolehkah   zakat digunakan untuk membangun masjid, melaksanakan firman Allah Ta’ala   tentang keadaan ahli zakat ‘wa fi sabilillah’ [At-Taubah : 60] ? | Maksud   fie sabilillah adalah jihad | |
| 102 | Apa   yang lazim dan yang wajib dilakukan orang yang berpuasa ? | Yang   lazim bagi orang yang berpuasa adalah memperbanyak ketaatan dan menghindari   semua larangan | |
| 103 | Adakah   nilai sosial dalam ibadah puasa ? | Ada.   Puasa memiliki nilai-nilai sosial, di antaranya melahirkan rasa persamaan di   antara sesama kaum muslimin, bahwa mereka adalah umat yang sama | |
| 104 | Apa   cara yang paling baik dalam menjalankan puasa enam hari bulan Syawal ? | Cara   yang paling utama adalah berpuasa pada enam hari awal bulan syawal sesudah   hari Idul Fithri secara langsung, berturut-turut | |
| 105 | Bagaimana   pendapat anda tentang puasa enam hari bulan Syawal bagi orang yang   berkewajiban membayar hutang puasa wajib ? | Boleh   dan tidak diperselisihkan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Artinya :   Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan enam hari   dari bulan Syawal, seolah-olah dia berpuasa sepanjang masa”[ | |
| 106 | Apakah   masih ada beban-beban syar’i bagi orang yang kehilangan ingatan dan orang   yang pingsan ? | Orang   yang hilang akalnya karena pingsan disebabkan sakit atau semisalnya maka   menurut kebanyakan ahli ilmu ia tidak wajib shalat. Jika pingsannya sampai   satu hari atau dua hari maka ia tidak wajib mengqadhanya, karena ia tidak   berakal. Ia tidak seperti orang tidur yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa   sallam bersabda tentangnya. “Artinya : Barangsiapa yang tertidur dari melakukan shalat atau terlupa maka hendaklah ia shalat saat telah ingat” | |
| 107 | Ada   seorang lelaki yang tidak sadar selama 2 bulan dan ia tidak shalat dan tidak   puasa ramadhan selama itu. Kiranya apa yang harus ia kerjakan setelahnya ? | Ia   tidak mempunyai kewajiban apa-apa karena hilangnya ingatannya, namun jika   Allah mentakdirkannya siuman kembali maka ia harus mengqadha puasanya. Adapun   untuk shalat, para ulama berbeda menjadi dua pendapat : [1]. Pendapat jumhur   ulama yaitu tidak ada qadha  [2]. Dia wajib mengqadhanya, dan ini adalah madzhab ulama sekarang dan madzhab Hambali. | |
| 108 | Jika   seorang pria mencampuri istrinya di siang hari pada bulan Ramadhan, yang mana   hal itu dilakukan karena dipaksa suaminya. Perlu diketahui, bahwa kedua orang   itu tidak sanggup memerdekakan budak dan tidak mampu berpuasa selama dua   bulan berturut-turut karena kesibukan keduanya dalam mencari nafkah, apakah   tebusannya cukup dengan memberi makan kepada orang miskin dan berapa   ukurannya serta apa jenisnya .? | Jika   seorang pria memaksa istrinya untuk bersenggama saat keduanya berpuasa, maka   puasa sang istri sah dan tidak dikenakan kaffarah (tebusan) baginya, namun   sang suami dikenakan kaffarah karena persetubuhan yang ia lakukan itu jika   dilakukan pada siang hari di bulan Ramadhan | |
| 109 | Pada   bulan Ramadhan lalu saya menderita beberapa penyakit hingga saya tidak   sanggup berpuasa, maka saya tidak berpuasa dan saya memaksakan istri saya   yang menemani saya selama masa penyembuhan untuk tidak berpuasa pula, dan   apakah cukup saya memberi makan kepada orang miskin karena saya tidak sanggup   berpuasa .? Apakah boleh bagi saya melakukan itu terhadap istri saya,   bolehkah saya memberi makan orang miskin sebagai kaffarah saya dan bolehkah   saya memberi makan orang miskin atas nama istri saya, karena sekarang ia   sedang menyusui anak kami .? | Sakitnya   sang suami merupakan udur. Tapi pelarangan terhadap istri untuk tidak   berpuasa adalah tidak boleh. Maka jika istri tidak puasa ia wajib qadha' dan   memberi makan | |
| 110 | Seorang   wanita haidh sebelum thawaf ifadhah dan dia berasal dari luar Suadi Arabia,   yang waktu kepulangannya telah tiba dan tidak dapat ditunda serta mustahil   kembali lagi ke Saudi Arabia. Bagaimana hukum dalam hal yang demikian ini ? | Jika   seorang wanita haidh sebelum thawaf ifadhah dan tidak dapat tinggal di Mekkah   atau kembali lagi ke Mekkah kalau dia pulang sebelum thawaf ifadhah, maka dia   boleh memilih salah satu dari dua hal, yaitu suntik untuk menghentikan darah   haidh lalu dia thawaf, atau menyumbat darah haidh sehingga darahnya tidak   menetes di masjid dan dia thawaf karena dharurat. | |
| 111 | Apakah   wanita yang haidh boleh duduk di tempat sa'i ? | Ya.   bagi wanita yang sedang haidh boleh duduk di tampat sa'i. Sebab tempat sa'i   tidak termasuk Masjidil Haram | |
| 112 | Saya   seorang pemuda yang bersemangat melaksanakan shalat, hanya saja sering larut   malam, maka saya mensetting jam (weikker) pada jam tujuh pagi, yakni setelah   terbitnya matahari, lalu saya shalat, baru kemudian saya berangkat kuliah.   Kadang-kadang pada hari Kamis atau Jum’at, saya bangun lebih telat lagi,   yaitu sekitar satu atau dua jammsebelum Zhuhur lalu saya shalat Shubuh saat   bangun tidur. Perlu diketahui pula, bahwa keseringan saya shalat di kamar   asrama, padahal masjid asrama tidak jauh dari tempat tinggal saya. Pernah ada   seseorang yang mengingatkan saya karena hal itu tidak boleh. Saya berharap   Syaikh bisa menjelaskan hukum tersebut. Jazakumullah khairan. | Barangsiapa   yang sengaja mensetting jam weikker pada waktu setelah terbit matahari   sehingga tidak melaksanakan shalat Shubuh pada waktunya maka dianggap telah   sengaja meninggalkannya, maka ia kafir karena perbuatannya itu menurut   kesepakatan ahlul ilmi, semoga Allah melepaskan kebiasannya sengaja   meninggalkan shalat. Demikian juga orang yang sengaja menangguhkan shalat   Shubuh hingga menjelang Zhuhur, kemudian shalat Shubuh pada waktu Zhuhur. Adapun orang yang ketiduran sehingga terlewatkan waktunya, maka itu tidak mengapa, | |
| 113 | Ada   seorang pemuda multazim, Alhamdulillah, namun ia sering kelelahan karena   pekerjaannya sehingga ia tidak dapat melaksanakan shalat Shubuh pada waktunya   karena sangat kelelahan dan kecapaian. Bagaimana hukumnya menurut Syaikh   tentang orang yang kondisinya seperti itu, dan apa pula nasehat Syaikh   untuknya ? Jazzkumullah khaiaran. | Yang   wajib baginya adalah meninggalkan pekerjaan yang menyebabkan menangguhkan   shalat Shubuh | |
| 114 | Bgaiaman   tata cara shalat ‘Ied ? | Imam   berdiri mengimami manusia melakukan shalat dua rakaat. Dimulai dengan   takbiratul ihram, setelah itu bertakbir 6 kali, lalu membaca Al-Fatihah   dilanjutkan dengan membaca surat Al-Qaf. Pada rakaat ke dua setelah bangkit   dari sujud dengan mngucap takbir lalu dilanjutkan dengan bertakbir 5 kali.   Kemudian membaca surat Al-Fatihah dan surat Al-Qamar. Setelah itu dilanjutkan   dengan khutbah | |
| 115 | Bagaimana   hukum banyaknya tempat shalat ‘ied di sebuah daerah ? Berilah kami fatwa,   Allah akan membalasi anda. | Bila   memang kondisi membutuhkan maka tidak mengapa, sebagaimana bila diperlukan   pula dalam shalat Jum’at, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.  [Al-Hajj ; 78] | |
| 116 | Bagaimana   cara yang benar sesuai tuntunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang   tata cara memandikan mayat ? | hendaknya   yang memandikan mulai dengan membersihkan kemaluan mayat, kemudian mulai   memandikannya, dimulai dengan anggota wudhu. Ia mewudhukannya tetapi tidak   memasukkan air ke mulut dan hidung, tetapi cukup membasahi sehelai kain lalu   membersihkan hidung dan giginya dengannya, kemudian ia memandikan semua tubuh   dengan sidir, dihaluskan lalu dicampur dengan air. | |
| 117 | Aku   dengar ada beberapa waktu siang hari yang dimakruhkan untuk melakukan shalat,   apa sebabnya ..? | Sehabis   waktu Fajar (Subuh) sehingga matahari mencapai tinggi 1 (satu) meter   (setumbak), yakni kira-kira seperempat jam setelah terbit ; ketika matahari   berada tepat di pertengahan siang hari sehingga tergelincir kira-kira lima   menit lamanya ; setelah shalat Ashar sampai terbenam. Jika seseorang telah   shalat Ashar, maka ia haram melakukan shalat hingga matahari terbenam kecuali   pada shalat fardhu yang belum dilaksanakan berdasarkan umumnya makna hadits   berikut : "Artinya : Barangsiapa tertidur atau lupa belum shalat,   hendaklah melakukannya ketika ia sadar". | |
| 118 | Apakah   hukum wudhunya orang yang menggunakan kutek pada kuku-kukunya ? | Sesungguhnya   kutek itu tidak boleh dipergunakan wanita jika ia hendak shalat, karena kutek   tersebut akan menghalangi mengalirnya air dalam bersuci | |
| 119 | Apa   hukum melakukan kebiasaan tersembunyi (onani) ? | Mengeluarkan   mani dengan tangan atau lainnya hukumnya adalah haram berdasarkan dalil   Al-Qur’an dan Sunnah serta penelitian yang benar. Firman Allah, [Al-Mu’minun   : 5- | |
| 120 | Saya   mempunyai seorang istri yang sedang hamil, pada bulan kedua dari masa   kehamilannya ia mengalami keguguran karena banyaknya darah yang dikeluarkan,   dan darah itu masih tetap mengalir hingga saat ini, apakah diwajibkan baginya   untuk melakukan shalat dan puasa ? Atau apa yang harus ia lakuykan ? | Jika   wanita hamil mengalami keguguran kandungan pada bulan kedua dari masa   kehamilannya, maka sesungguhnya darah yang dikeluarkan ini adalah darah   penyakit, bukan darah haidh dan bukan pula dari nifas, maka dari itu   diwajibkan bagi wanita untuk berpuasa dan puasanya sah, wajib baginya   melaksanakan shalat dan shalatnya adalah sah, boleh bagi suaminya untuk   menyetubuhinya dan tidak ada dosa baginy | |
| 121 | Di   Sudan, banyak terjadi berbagai kemungkaran, bid’ah dan ritual-ritual,   umpamanya tentang ritual, kami jumpai wanita-wanita yang meratapi mayat di   keranda sekitar rumah duka. Bagaimana hukum syari’at mengenai hal ini ? | Perkumpulan-perkumpulan   yang diselenggarakan setelah meninggalnya si mayat yang mengandung jeritan   dan ratapan, semuanya haram dan berdosa besar. | |
| 122 | Suamiku   melemparkan sumpah talak kepada saya, dengan ucapannya : “Kamu haram bagiku   sebagiaman ibuku dan saudariku”. Maka terjadi hal tersebut kemudian kami   rujuk kembali sedangkan saya dalam keadaan hamil di bulan ketujuh dan   keluargaku menghukuminya untuk memberi makan tiga puluh orang fakir miskin   sebelum saya melahirkan. Sekarang saya telah melahirkan sejak dua bulan yang   lalu sedangkan keadaan suamiku dalam keadaan sulit padahal dia berniat untuk   dengan keharusan memberi makan 30 orang fakir miskin tapi ia belum mampu   memberi makan mereka sampai sekarang. Sedangkan saya seorang wanita muslimah   yang beragama dan takut akan adzab Allah, takut terjerumus ke dalam sesuatu   yang haram bersama suamiku. Saya meminta penjelasan dari pertanyaan ini. | Kata-kata   yang dinyatakan oleh suami kepada anda bukanlah talak tetapi zhihar karena   dia berkata : “Kamu haram untukku sebagaimana ibuku dan saudariku” Zhihar   –seperti telah digambarkan oleh Allah Azza wa Jalla- adalah kata-kata   kemunkaran dan dusta, maka suami anda harus bertaubat kepada Allah atas apa   yang diperbuatnya dan ia tidak boleh untuk bersenggama dengan anda hingga ia   melakukan apa yang telah diperintahkan oleh Allah Azza wa Jalla. Allah telah   berfirman dalam masalah kafarat zhihar. [Al-Mujadilah : 2-3] | |
| 123 | Kenapa   tidak boleh mewasiatkan warisan lebih dari sepertiganya ? | Nabi   Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Sepertiganya. Sepertiganya itu cukup   banyak. Sesungguhnya jika engkau meninggalkan para ahli warismu dalam keadaan   kaya (cukup) itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan   miskin sehingga meminta-minta kepada orang lain”  | |
| 124 | Apa   alasan dilarangnya pengkhususan hari Jum'at untuk berpuasa ? Apakah termasuk   juga puasa pengganti (pembayaran hutang puasa) ? | Nabi   Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda. " Janganlah kalian   mengkhususkan puasa pada hari Jum'at, kecuali jika berpuasa sehari sebelum   atau setelahnya"  | |
| 125 | Apakah   shalatnya seorang wanita di rumah lebih utama ataukah di Masjidil Haram ? | Shalat   sunnah di rumah adalah lebih utama baik bagi kaum pria ataupun bagi kaum   wanita, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.   " Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat-shalat   fardhu" | |
| 126 | Jika   seorang wanita mendapatkan haid jam satu siang umpamanya, saat itu ia belum   melaksanakan shalat Zhuhur, apakah duharuskan baginya untuk mengqadha shalat   Zhuhur itu pada saat habis masa haidnya ? | Untuk   berhati-hati maka yang lebih baik baginya adalah mengqadha shalat tersebut, karena   yang perlu diqadha adalah satu shalat itu saja, yang tidak akan   menyulitkannya. | |
| 127 | Haruskah   wanita yang bekerja sebagai pembantu di rumah berhijab dari majikan   laki-lakinya ? | Benar,   ia diwajibkan berhijab dari majikannya dan tidak boleh menampakkan perhiasan   di hadapannya, dan diharamkan bagi mereka berduaan berdasarkan keumuman dalil   yang melarang 'khalwat'. | |
| 128 | Apa   hukum berdiam di rumah bersama pembantu laki-laki tapi tanpa ber-khlawat ? | selama   pembantu tersebut mengenakan hijab secara sempurna, maka diperbolehkan   baginya untuk berdiam di rumah selama tidak berduaan dan tidak membuka apa   yang seharusnya ditutupi. | |
| 129 | Apa   hukum membelah rambut di pinggir?" | Yang   disunnahkan dalam membelah rambut adalah di tengah-tengah, dari depan ke   ubun-ubun. | |
| 130 | "Kapan   wajib shalat di pesawat ? Bagaimana tata cara shalat fardhu padanya ? Dan   bagaimana pula cara shalat sunnah padanya ? | Hendaknya   orang itu berdiri menghadap kiblat lalu bertakbir, membaca fatihah dan   sebelumnya membaca do'a iftitah, sedang sesudahnya membaca surat Al-Qur'an,   lalu ruku', lalu bangkit dari ruku', lalu bersujud. Bila tidak bisa bersujud   cukup dengan duduk seraya menundukkan kepala sebagai pengganti sujud. | |
| 131 | Apakah   sedekah dan Zakat hanya dikhususkan pada bulan Ramadhan saja ? | Sedekah   tidak hanya dikhususkan pada bulan Ramadhan saja, namun dia adalah amalan   sunat dan disyariatkan di setiap waktu. Zakat diwajibkan atas manusia untuk   mengeluarkannya apabila haul hartanya telah sempurna, tidak perlu menunggu   Ramadhan | |
| 132 | Bagaimana   pendapat anda tentang hukum orang yang melarang para sopir yang sedang sibuk   bekerja pada mereka di rumah untuk mengikuti shalat jama’ah di masjid, lalu   menyuruh para sopir itu untuk shalat di rumah dan tidak mengizinkan keluar   kecuali jika mereka atau anggota keluarganya hendak pergi keluar ? | Seharusnya   menekankan mereka untuk shalat jama’ah, karena di situ terkandung pahala dan   kebaikan yang banyak, dan ini termasuk katagori tolong menolong dalam   kebaikan dan ketakwaan. Allah Azza wa Jalla telah berfirman. [Al-Ma’idah : 2].   Maka dalam kondisi seperti itu dibolehkan, karena ia terhalangi bukan karena   kehendaknya, yaitu karena jika ia meninggalkan pekerjaannya maka akan   menimbulkan bahaya | |
| 133 | Apakah   diharamkan bagi orang yang sedang junub, atau haidh untuk menyentuh buku-buku   serta majalah-majalah yang didalamnya terdapat ayat-ayat suci Al-Qur'an ? | Tidak   diharamkan bagi orang yang sedang junub atau sedang haidh atau yang tidak   berwudhu untuk menyentuh buku atau majalah yang didalamnya terdapat ayat-ayat   Al-Qur'an , karena buku-buku dan majalah-majalah itu bukan Al-Qur'an . | |
| 134 | “Apa   yang harus dilakukan oleh seseorang, apabila ia telah menyuruh keluarganya   untuk mengerjakan shalat namun mereka tidak memperdulikannya, apa ia tetap   tinggal bersama mereka dan bergaul dengan mereka atau keluar dari rumah itu   ?” | Jika   keluarganya tidak mau melaksanakan shalat selamanya, berarti mereka   kafir,murtad, keluar dari Islam, maka ia tidak boleh tinggal bersama mereka.   Namun demikian ia wajib menda’wahi mereka dan terus menerus mengajak mereka | |
| 135 | Apakah   boleh bekerjanya kaum wnaita di kantor-kantor, yaitu jika bekerjanya itu di   kantor urusan agama dan perwakafan ? | Bekerjanya   kaum wanita di kantor-kantor tidak terlepas dari dua kemungkinan. Pertama. Di   kantor-kantor khusus wanita, misalnya kantor pembinaan sekolah-sekolah puteri   dan sejenisnya yang hanya dikunjungi oleh kaum wanita. Bekerjanya wanita di   kantor semacama ini tidak apa-apa. Kedua. Jika dikantornya terjadi campur baur antara kaum laki-laki dengan kaum wanita, maka wanita tidak boleh bekerja di sana dengan mitra kerja laki-laki yang sama-sama bekerja di satu tempat bekerja. Demikian ini karena bisa terjadi fitnah akibat bercampur baurnya kaum laki-laki dengan kaum wanita | |
| 136 | Apakah   keluarnya angin dari kemaluan wanita menyebabkan batalnya wudhu atau tidak ? | Tidak   membatalkan wudhu karena angin itu tidak keluar dari tempat najis sebagaimana   keluarnya angin dari dubur. | |
| 137 | Kami   pernah mendengar fatwa Anda yang menyatakan bahwa yang lebih utama bagi   seorang wanita haid adalah tidak membaca Al-Qur'an kecuali untuk suatu   kebutuhan, mengapa tidak membaca Al-Qur'an yang lebih utama, sementara   dalil-dalil yang ada menunjukkan hal yang bertentangan dengan yang Anda   katakan ? | Tidak   membaca Al-Qur'an kecuali jika hal itu dibutuhkan, tidak membaca Al-Qur'an   kecuali jika hal itu dibutuhkan, seperti seorang guru wanita atau seorang   pelajar putri atau situasi-situasi lain yang serupa dengan guru dan pelajar   itu. | |
| 138 | Pembicaraan   seputar berjual beli secara kredit lagi marak. Oleh karena itu, mohon kepada   yang mulia untuk menjelaskan hukum mejual dengan kredit ! | Menjual   dengan kredit artinya bahwa seseorang menjual sesuatu (barang) dengan harga   tangguh yang dilunasi secara berjangka. Hukum asalnya adalah dibolehkan   berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. [Al-Baqarah : 282] | |
| 139 | Seorang   wanita mengalami masa haidnya itu lebih lama dua hari dari masa haidh yang   biasanya, bagaimana hukum yang berlaku bagi wanita ini pada dua hari lebih   itu ? | Darah   haid adalah darah alami yang Allah ciptakan pada diri seorang wanita jika ia   telah siap untuk hamil, karena darah haidh itu diciptakan untuk makan janin   yang berada dalam perut ibunya, karena itu, wanita hamil tidak dapat haidh,   sebab dengan izin Allah darah itu berubah menjadi makanan janin, lalu jika   darah haidh itu adalah darah biasa maka darah itu akan keluar menjadi kotoran   jika tidak ada janin bayi dalam rahim seorang wanita, dan Allah telah   mensifati darah ini dengan menyebutnya sebagai kotoran, Allah berfirman. [Al-Baqarah   : 222]. Karena darah itu adalah kotoran maka darah itu adalah najis | |
| 140 | Saya   mendengar dari sebagian orang bahwa seseorang dapat mengasuransikan harta   miliknya dan bilamana terjadi petaka terhadap harta yang telah diasuransikan   tersebut, perusahaan bersangkutan akan membayar ganti rugi atas harta-harta   yang mengalami kerusakan tersebut. Saya berharap adanya penjelasan dari   Syaikh mengenai hukum asuransi ini, apakah ada di antara asuransi-asuransi   tersebut yang dibolehkan dan yang tidak ? | Asuransi   yang didalamnya terdapat Transaksi-transaksi yang menjadikan seseorang berada   dalam lingkaran antara Al-Ghunm (meraih keuntungan) dan Al-Ghurm (mendapat   kerugian)-  semacam ini adalah   diharamkan. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli barang yang   tidak jelas [manipulatif]. [Hadits Riwayat Muslim, Kitabul Buyu' (1513)] | |
| 141 | Apa   hukum mengasuransikan jiwa dan harta milik ? | Asuransi   atas jiwa tidak boleh hukumnya karena bila malaikat maut datang menjemput   orang yang mengasuransikan jiwanya tersebut, dia tidak dapat mewakilkannya   kepada perusahaan asuransi | |
| 142 | Seorang   laki-laki melamar seorang gadis, lalu akad pun dilaksanakan. Sebelum   bercampur, laki-laki tersebut meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan   tapi tidak mempunyai anak atau kerabat ataupun ahli waris lainnya selain   istri yang telah akad nikah dengannya itu. Apakah si isteri itu berhak   mendapat warisan walaupun belum bercampur ? | Ya,   ia berhak mewarisinya walaupun belum bercampur.Hal ini karena keumuman firman   Allah Ta’ala. [An-Nisa’ : 12] | |
| 143 | Saya   bekerja pada seorang pengusaha yang tidak mudah menyelesaikan urusan kecuali   dengan sogokan. Saya mengurusi keuangannya, mengawasi pekerjaan dan ikut   mengurusi semuanya dengan mendapat upah darinya. Apakah saya berdosa karena   bekerja padanya ? | sogokan   yang haram adalah yang bisa mengantarkan seseorang kepada sesuatu yang batil.   Jika orang tersebut memberikan uang untuk memperoleh haknya, maka anda tidak   berdosa dan tidak mengapa tetap berkerja padanya. | |
| 144 | Saya   merasa mantap dengan pensyari’atan hijab yang menutup seluruh badan, saya pun   telah melaksanakannya dengan mengenakan hijab tersebut sejak beberapa tahun.   Saya pernah membaca beberapa buku yang membahas hijab, terutama buku-buku   tafsir pada bagian yang membahas hijab saat menafsirkan sebagian surat Al-Qur’an,   seperti An-Nur dan Al-Ahzab. Tapi saya tidak tahu bagaimana memadukan antara   pakaian kaum muslimat pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, para   Khulafaur Rasyidin, para Khalifah Bani Umayyah dan urgensi hijab yang hampir   saya anggap wajib atas semua wanita ? | Pertama   : Masa sebelum diwajibkan hijab. Kedua : Masa setelah diwajibkannya hijab,   yaitu setelah tahun keenam. Saat itu kaum wanita diwajibkan berhijab | |
| 145 | Apa   hukum bekerja di bank-bank ribawi dan transaksi yang ada di dalamnya ? | Bekerja   di sana diharamkan karena dua alasan. Pertama : Membantu melakukan riba. Nabi   Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau : “Artinya : melaknat   pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya. Kedua :   Bila tidak membantu, berarti setuju dengan perbuatan itu dan mengakuinya. | |
| 146 | Seorang   pemuda masih melanjutkan studi di Amerika dan terpaksa menyimpan uangnya di   bank ribawi. Oleh karena itu, sebagai imbalannya, bank memberinya bunga ;   apakah boleh dia mengambilnya, lalu mengalokasikannya ke berbagai proyek amal   (kebajikan) ? Sebab, bila dia tidak mengambilnya, maka bank tersebut akan   menggunakannya untuk kepentingannya. | Tidak   boleh. [Al-Baqarah : 278-279] | |
| 147 | Kenapa   Islam melarang wasiat untuk ahli waris ? | Islam   melarang wasiat untuk ahli waris karena akan melanggar ketentuan-ketentuan   Allah Azza wa Jalla, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menetapkan   hukum-hukum pembagian waris, sebagaimana firmanNya. [An-Nisa 13-14] | |
| 148 | Jika   seorang wanita meninggal dan memiliki harta tapi tidak mempunyai ahli waris,   sementara orang yang paling dekat hubungannya hanya orang yang pernah   disusuinya, baik laki-laki maupun perempuan, apakah yang pernah disusuinya   itu berhak terhadap harta warisannya atau harta warisan itu harus diserahkan   ke baitul mal ? | Hubungan   kekeluargaan akibat penyusuan tidak menjadi sebab warisan. Adapun penyusuan   tidak termasuk penyebab warisan. Karena itu, harta peninggalan wanita   tersebut menjadi hak baitul mal dan harus diserahkan ke baitul mal. Sedangkan   anak yang pernah disusuinya itu tidak mempunyai hak. | |
| 149 | Apkah   semua orang yang mengulurkan tangannya meminta zakat berhak menerima zakat ? | Tidak   semua orang yang mengulurkan tangannya meminta zakat berhak menerimanya,   karena di antara manusia ada orang yang mengulurkan tangannya minta uang,   padahal dia orang kaya | |
| 150 | Apa   hukum menyewakan kios-kios dagang dan gudang-gudang kepada orang yang menjual   sesuatu yang diharamkan seperti alat-alat musik dan kios-kios penjualan   lagu-lagu, kedai yang menjual rokok dan majalah-majalah yang menentang   syari’at Allah atau Salon-salon pangkas rambut yang banyak tesebar ? | Menyewakan   kios-kios dan gudang-gudang, kepada orang yang menjual atau menyimpan sesuatu   yang diharamkan adalah haram hukumnya sebab hal itu termasuk ke dalam   katagori bertolong-menolong di dalam berbuat dosa dan pelanggaran yang   dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana dalam firmanNya.  [Al-Maidah : 2] | |
| 151 | Apa   hukumnya bila seorang ayah menghendaki putranya menikah dengan seorang wanita   yang tidak shalihah ? Dan apa pula hukumnya kalau ayah menolak menikahkan   putranya dengan seorang wanita shalihah ? | Seorang   ayah tidak boleh memaksa putranya menikah dengan wanita yang tidak   disukainya, apakah itu karena cacad yang ada pada wanita itu, seperti kurang   beragama, kurang cantik atau kurang berakhlaq. | |
| 152 | Apakah   malam Lailatul Qadar itu suah pasti pada suatu malam ataukah berpindah dari   suatu malam ke malam lainnya pada setiap tahunnya ? | Tidak   diragukan lagi bahwa Lailatul Qadar terjadi pada bulan Ramadhan. Allah berfirman.    [Al-Qadar : 1], [Al-Baqarah : 185]. Rasulullah   pernah beri'tikaf pada sepuluh malam pertama bulan Ramadhan untuk mencari   Lailatul Qadar, lalu beri'tikaf pada sepuluh malam pertengahan, hingga beliau   Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat Lailatul Qadar ini pada sepuluh malam   terkahir pada bulan Ramadhan. Kemudian terjadi persamaan mimpi di antara   beberapa sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa ia terjadi tujuh   malam terakhir dari Ramadhan. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga   bersabda. "Artinya : Carilah Lailatul Qadar pada hari ganjil di sepuluh   malam terakhir dari Ramadhan"  | |
| 153 | "Seorang   wanita telah lama menikah dan tidak dikaruniai anak. Dari hasil pemeriksaan   medis ternyata yang mandul adalah suaminya dan tidak mungkin bisa mempunyai   keturunan. Apakah boleh wanita tersebut menuntut talak?". | Apabila   ternyata yang mandul adalah suami, maka istri dibolehkan mengajukan tuntutan   talak dan jika suami menolak, maka hakim pengadilan bisa memaksa laki-laki   tersebut untuk menjatuhkan talak | |
| 154 | Ada   seorang lelaki yang ingin bepergian keluar negeri sebagai delegasi. Oleh   karena itu ia ingin menyelamatkan dirinya (dari perbuatan haram) maka ia   berniat akan menikah di luar negeri untuk masa waktu tertentu (dengan   perempuan di negera yang ia tuju), kemudian ia akan menceraikannya tanpa ia   memberitahukan terlebih dahulu kepada perempuan tersebut tentang rencana   perceraiannya. Bagaimanakah hukumnya .? | Pertama   : Di dalam akan ada syarat bahwa ia akan menikahinya hanya untuk satu bulan,   satu tahun atau hingga studinya selesai. Maka ini adalah nkah mu’tah dan   hukumnya haram. Kedua : Nikah dengan niat talak namun tanpa ada syarat, maka hukumnya menurut madzhab yang masyhur dari Hanabilah adalah haram dan akadnya rusak. | |
| 155 | Saat   saya berumur empat belas tahun dan saya telah mengalami haidh, tahun itu saya   tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena ketidaktahuan saya dan keluarga saya,   itupun karena kami tinggal di tempat yang jauh dari pada ahli ilmu, sementara   kami tidak mengetahui tentang hal itu. Kemudian pada umur lima belas tahun   saya telah melaksanakan puasa, dan saya pun telah mendengar dari sebagian   pemberi fatwa, bahwa jika seorang wanita telah mengalami haid maka wajib   baginya untuk berpuasa, bahkan walaupun umurnya itu belum mencapai usia baligh,   saya mohon keterangan tentang hal ini ..? | Maka   tidak ada dosa baginya meninggalkan puasa pada tahun itu karena tidak   mengetahuinya, sebab tidak ada dosa bagi orang yang tidak mengetahui hukum.   Akan tetapi jika ia telah mengetahui bahwa wajib bagi dirinya untuk berpuasa,   maka hendaknya ia bersegera untuk mengqadha puasa Ramadhan yang dialaminya   setelah ia mengalami haidh, karena jika seorang wanita telah baligh maka   wajib baginya untuk berpuasa. Seorang wanita dianggap baligh jika telah   mengalami satu diantara empat hal dibawah ini, yaitu : [1] Umurnya telah   mencapai lima belas tahun [2] Telah tumbuh bulu di sekitar kemaluannya [3]   Mengeluarkan air mani [4] Mengalami masa haidh | |
| 156 | Apa   hukum makan dan minum ketika muadzin mengumandangkan adzan atau sesaat setelah   adzan, terutama bila terbitnya fajar tidak diketahui dengan pasti ? | Batas   yang menghalangi seseorang yang berpuasa dari makan dan minum adalah   terbitnya fajar, berdasarkan firman Allah Ta’ala.  [Al-Baqarah ; 187]. Maka seorang muadzin   hendaknya senantiasa bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menempuh   cara kehati-hatian yang benar berdasarkan Al-Kitab dan As-Sunnah. | |
| 157 | Ada   suatu tradisi yang membudaya, yaitu perempuan atau orang tuanya menolak   lamaran orang yang melamarnya karena alasan ingin meyelesaikan sekolahnya di   SMU atau Perguruan Tinggi, atau bahkan karena anak (perempuan) ingin belajar   beberapa tahun lagi. Bagaimana hukum masalah ini, apa nasehat Syaikh kepada   orang-orang yang melakukan hal seperti itu, yang kadang-kadang anak perempuan   itu sampai berusia 30 tahun belum menikah. | Hukumnya   adalah bahwa hal seperti itu bertentangan dengan perintah Rasulullah   Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebab beliau bersabda. “Artinya : Apabila   datang (melamar) kepada kamu lelaki yang kamu ridhai akhlak dan (komitmennya   kepada) agamanya, maka kawinkanlah ia (dengan putrimu). | |
| 156 | Bagaimana   pandangan hukum agama menurut Syaikh terhadap para ayah (orang tua) yang   enggan menikahkan putri-putrinya karena masih ingin mendapat bagian dari gaji   putri-putri mereka ? | Keenganan   bapak (orang tua) atau lainnya menikahkan putri-putrinya karena (agar) tetap   mendapat bagian dari gaji putrinya adalah haram hukumnya. Jika yang enggan   menikahkan itu selain bapak (ayah) maka tidak ada hak baginya mengambil harta   perempuan asuhannya sedikitpun | |
| 157 | "Al-Qur'an   memberi batasan bahwa suami tidak boleh meninggalkan istri lebih dari empat   bulan, saya telah mengadakan kontrak kerja, dan tidak ada libur kecuali jika   sudah lewat setahun atau mungkin juga lebih, bagaimana hukumnya ?" | Dibolehkan   suami pergi meninggalkan istrinya, lebih dari empat bulan, enam bulan,   setahun atau dua tahun dengan syarat tempat tinggal istri aman dan rela   ditinggalkan, jika tempat tinggalnya tidak aman atau tempat aman tapi istri   tidak merelakan, maka dalam kondisi seperti itu, suami tidak boleh   meninggalkan istrinya. Wajib bagi setiap suami untuk menggauli istrinya   secara baik. | |
| 158 | Apakah   boleh bagi perempuan yang dilamar tampil dihadapan lelaki yang melamarnya   dengan menggunakan celak, perhiasan dan parfum ? Apa pula hukum bingkisan ?   Kami memohon penjelasannya, semoga Allah membalas Syaikh yang mulia dengan   kebaikan. | Sebelum   akad nikah terselenggara, maka perempuan yang dilamar tetap merupakan   perempuan asing bagi calon suminya. Jadi, ia seperti perempuan-perempuan yang   ada di pasar. Akan tetapi agama memberikan keringanan bagi laki-laki yang   melamarnya untuk melihat apa yang membuatnya tertarik untuk menikahinya,   karena hal itu diperlukan | |
| 159 | Apa   hukum wanita mengenakan wewangian, berdandan dan keluar dari rumahnya   langsung ke sekolahnya. Apa boleh ia melakukannya ? Dandan seperti apa yang   dibolehkan bagi wanita jika hendak berjumpa dengan sesama wanita, maksud   saya, hiasan yang boleh ditampakkan kepada sesama wanita ? | Keluarnya   wanita ke pasar dengan mengenakan wewangian hukumnya haram, berdasarkan sabda   Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Artinya : Apabila seorang wanita   mengenakan wewangian lalu melewati orang-orang, maka ia demikian dan   demikian” | |
| 160 | Apakah   hikmah dari diwajibkannya pausa ? | Agar   bertakwa. [Al-Baqarah : 183] | |
| 161 | Apa   sajakah adab (tata cara) berpuasa ? | Termasuk   salah satu adab berpuasa adalah membiasakan diri bertakwa kepada Allah   Subhanahu wa Ta’ala dengan mengerjakan perintah-perintahNya dan menjauhi   larangan-laranganNya | |
| 162 | Beberapa   hari ini ramai dipublikasikan di berbagai mass media acara ‘Tutup Buku’ yang   akan dilakukan oleh ‘Riyadh Bank’, apakah boleh hukumnya ikut menanamkan   saham di dalamnya ? Apa peran ulama, da’i dan penceramah terhadap hal ini ?   Apa pendapat Fadhilatusy Syaikh mengenai hukum bekerja di ‘Riyadh Bank’ dan   bank-bank sejenisnya yang bertransaksi dengan bunga bank ? | Sebagaimana   telah diketahui bahwa bank terbangun atas pondasi riba. Misalnya, dengan cara   memberi seribu lalu mengambil seribu dua ratus, atau mengambil seribu lalu   memberi seribu dua ratus ; dengan begitu berarti ia telah memakan riba dan   memberi makan dengannya, sekalipun terkadang bank tersebut memiliki   transaksi-transaksi lain tanpa riba akan tetapi pondasi asalnya adalah   terbangun di atas riba tersebut. Inilah realitas yang telah dikenal darinya.   Berdasarkan hal ini, maka tidak halal hukumnya menanamkan saham di dalamnya | |
| 163 | Jika   wanita hamil tidak berpuasa karena khawatir terhadap janinnya, apa yang harus   ia lakukan, apakah ada perbedaan antara kekhawatiran terhadap dirinya dan   kekhawatiran terhadap janinnya menurut Imam Ahmad .? | Pendapat   yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad adalah bahwa, jika seorang wanita hamil   tidak berpuasa karena khawatir terhadap anaknya saja, maka ia harus mengqadha   puasanya karena ia tidak berpuasa, dan bagi orang yang bertanggung jawab pada   anaknya harus memberi makan seorang miskin setiap harinya. Sebagian ulama   berpendapat : Yang wajib bagi wanita hamil itu adalah mengqadha puasanya saja | |
| 164 | Apakah   seorang laki-laki boleh belajar di universitas atau hall yang dihadiri oleh   kaum laki-laki dan wanita ? Perlu diketahui, bahwa laki-laki itu mempunyai   kepentingan dakwah. | Tidak   boleh belajar di universitas-universitas yang membiarkan terjadinya ikhtilat, | |
| 165 | Saya   mewarisi harta dari seorang kerabat. Dalam hal ini ikut pula mewarisi seorang   putrinya dan dua orang istrinya. Selang beberapa waktu, baru diketahui bahwa   yang meninggal itu mempuyai banyak utang, namun para ahli waris yang lain   enggan ikut melunasi utang-utang tersebut, sementara saya merasa kasihan   terhadap yang telah meninggal itu karena kelak akan dimintai pertanggung   jawab di hadapan Allah, maka saya memutuskan untuk berbisnis dengan harta   yang ada pada saya agar bisa berkembang lalu saya bisa melunasi utang-utangnya,   karena utang-utang tersebut melebihi harta yang ada pada saya. Bagaimana   hukumnya.? | Para   ahli waris tidak berhak mendapat bagian warisan kecuali setelah dilunasi   utang-utang tersebut, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyebutkan   tentang warisan. [An-Nisa : 11] | |
| 166 | Mempunyai   utang puasa selama dua ratus hari karena ketidak tahuannya dan sekarang   sedang sakit | Maka   ia harus memberi makan kepada seorang miskin untuk setiap hari yang   ditinggalkannya sebanyak hari tersebut | |
| 167 | Jika   seorang wanita mendapatkan kesuciannya tepat setelah waktu shubuh, apakah ia   harus tetap berpuasa pada hari itu, ataukah ia harus mengqadha puasa hari itu   di hari lain ? | Pendapat   Pertama :  Diwajibkan baginya berpuasa   pada hari itu, akan tetapi puasanya itu tidak mendapat imbalan, bahkan wajib   baginya untuk mengqadha puasa, ini adalah pendapat yang masyhur di kalangan   madzhab Imam Ahmad Rahimahullah. Pendapat Kedua: Tidak wajib baginya berpuasa   pada hari itu, karena pada permulaan hari itu ia dalam keadaan haid yang menjadikan   bukan termasuk golongan orang-orang yang wajib berpuasa. Menurut pendapat   kami inilah (pendapat kedua) pendapat yang lebih kuat dari pendapat yang   mewajibkan wanita itu untuk berpuasa. Kedua pendapat itu mengharuskan qadha   puasa hari tersebut | |
| 168 | "Bolehkah   istri saya mengatur rambut dengan cara modern tapi tidak bermaksud untuk   mengikuti orang-orang kafir, tapi untuk berhias di hadapan suaminya?. Perlu   diketahui bahwa istri saya tersebut -Alhamdulillah- adalah orang yang taat   pada agama". | Mengatur   rambut dengan cara itu memakan biaya yang tidak sedikit, sehingga termasuk   menyia-nyiakan harta. Namun apabila ia pergi ke tukang rambut untuk   mengaturnya dengan biaya yang ringan, dengan maksud untuk berhias untuk   suaminya, maka perbuatan itu tidak apa-apa. | |
| 169 | Membagikan   harta warisan ketika pemiliknya masih hidup | Sikap   yang terbaik adalah membiarkan harta anda tetap di tangan anda, karena anda   tidak tahu apa yang akan terjadi dalam kehidupan anda. Jangan anda catatkan   harta anda untuk siapapun, sebab jika Allah mentaqdirkan anda meninggal, maka   para ahli waris anda akan mewarisi harta anda sesuai dengan ketentuan Allah   Subhanahu wa Ta’ala. | |
| 170 | Seorang   lelaki berdomisili di luar negeri. Bagaimana ia cara mengeluarkan zakatnya ?   Apakah ia mengirim zakatnya tersebut ke negeri asalnya ? Ataukah cukup   membagikannya di negeri ia berdomisili ? Atau bolehkah sebagai wakilnya ia   menugasi keluarganya untuk membagi-bagikan zakatnya ? | Hendaknya   ia melihat cara manakah yang paling bermanfaat bagi para penerima zakat.   Apakah lebih bermanfaat ia bagikan zakatnya itu di negeri asalnya, atau yang   lebih bermanfaat ia kirimkan kepada kaum fakir di negeri lain ? Jika keduanya   sama bermanfaat, maka sebaiknya ia membagikan di negeri tempat ia   berdomisili. | |
| 171 | Apakah   diwajibkan bagi seorang wanita untuk mengqadha shalat yang ia tinggalkan   selama masa haidh dan bolehkah baginya sekedar membasuh rambut ketika haidh   .? | Wanita   haidh tidak mengqadha shalatnya berdasarkan nash dan ijna', juga berdasarkan   sabda Nabi Sjallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya : Bukankah jika   seorang wanita sedang haidh ia tidak shalat dan tidak puasa" | |
| 172 | Jika   seorang wanita telah bersuci lalu memandikan anaknya, apakah diwajibkan   baginya untuk mengulang wudhunya ? | Maka   tidak wajib bagi wanita itu untuk mengulang wudhunya, akan tetapi cukup   baginya untuk mencuci kedua tangannya saja, karena memegang kemaluannya tanpa   syahwat tidak membatalkan wudhu | |
| 173 | Seorang   wanita yang junub lalu mandi wajib, apakah ia harus mencuci rambutnya hingga   air masuk dan menyentuh kulit kepalanya ? | Maka   tidak boleh bagi wanita hanya sekedar mencuci rambutnya saja, akan tetapi   wajib baginya untuk mengalirkan air itu hingga ke tempat tumbuhnya rambut   termasuk kulit kepala, akan tetapi bila rambutnya itu berlilit, maka tidak   wajib membukanya, hanya saja ia wajib mengalirkan air pada setiap lilitan   rambut, yang dengan meletakkan lilitan itu dibawah tuangan air, kemudian   rambut itu diperas hingga air masuk ke seluruh rambutnya. | |
| 174 | Saya   seroang wanita bersuami dan alhamdulillah Allah telah mengaruniakan dua orang   anak. Setelah habis empat puluh hari dari masa melahirkan tepatnya hari   ketujuh dari bulan Ramadhan, saya masih tetap mengeluarkan darah, akan tetapi   darah yang keluar itu telah berubah dan tidak seperti darah yang keluar sebelum   empat puluh hari, apakah saya harus puasa dan shalat ? Sebab saya   melaksanakan puasa setelah melewati empat puluh hari itu dan saya selalu   mandi setiap kali akan shalat, apakah puasa saya itu sah atau tidak ? | Seorang   wanita nifas jika ia tetap mengeluarkan darah setelah melewati empat puluh   hari dan darah itu tidak berubah, maka jika masa yang lebih dari empat puluh   hari itu sesuai dengan masa haidh yang biasanya, maka ia harus meninggalkan   shalat, dan jika masa yang lebih dari empat puluh hari itu tidak sesuai   dengan masa haid yang biasanya, maka para ulama berbeda pendapat, di antara   ulama ada yang berpendapat : Hendaknya wanita itu mandi, shalat dan puasa | |
| 175 | Sebagian   ulama kaum muslimin mencela orang yang berpuasa tai tidak shalat, karena   shalat itu tidak termasuk puasa. Saya ingin berpuasa agar dimasukkan ke dalam   golongan orang-orang yang masuk surga melalui pintu Ar-Rayyan. Dan   sebagaimana diketahui, bahwa antara Ramadhan dengan Ramadhan berikutnya   adalah penghapus dosa-dosa di antara keduanya. Saya mohon penjelasanya.   Semoga Allah menunjukki anda. | Orang-orang   yang mencela anda karena anda puasa tapi tidak shalat, mereka benar dalam   mencela anda, karena shalat itu tianggnya agama Islam, dan Islam itu tidak   akan tegak kecuali dengan shalat. Orang yang meninggalkan shalat berarti   kafir, keluar dari agama Islam, dan orang kafir itu, Allah tidak akan   menerima puasanya, shadaqahnya, hajinya dan amal-amal shalih lainnya. Hal ini   berdasarkan firman Allah Ta’ala. [At-Taubah : 54] | |
| 176 | Bolehkah   mengeluarkan zakat kepada anak perempuan yang sudah menikah dan dalam keadaan   membutuhkan ? | Setiap   orang mempunyai ciri-ciri golongan yang berhak mendapatkan zakat pada   dasarnya boleh memberikan zakat kepadanya, berdasarkan ini, jika seseorang   tidak mampu memberi infak kepada anak perempuannya dan kepada anak   laki-lakinya, maka hendaknya zakat tersebut diberikan kepada anak   perempuannya, dan yang lebih baik dan lebih selamat adalah memberikan zakat   tersebut kepada suami anaknya itu. | |
| 177 | Jika   seorang wanita merasakan adanya darah dan darah itu belum keluar sebelum   terbenamnya matahari atau ia merasakan sakit yang biasanya ia alami pada masa   hiad, apakah puasanya itu sah ataukah ia harus mengqadha puasanya pada hari   itu ? | Jika   seorang wanita suci merasakan akan datang masa haidnya saat ia berpuasa, akan   tetapi darah itu tidak keluar kecuali setelah terbenamnya matahari, atau ia   merasakan sakit haidh akan tetapi darah haidh itu belum keluar kecuali   setelah terbenamnya matahri, maka puasanya pada hari itu adalah sah dan tidak   ada ketetapan mengqadha puasa pada hari itu jika ia sedang melaksanakan puasa   wajib, dan jika ia sedang melaksanakan puasa unnat maka kondisi itu tidak   menghilang pahala puasanya. | |
| 178 | Apakah   boleh bermain catur dengan syarat-syarat sebagai berikut : Tidak terus   menerus (kontinyu) tapi hanya pada waktu luang saja. Tidak saling mengejek   Selama pemainan. Tidak melalaikan shalat-shalat wajib ? Mohon penjelasannya ! | Jika   permainan catur tanpa menggunakan uang atau tnap berjudi saja hukumnya haram,   apalagi bila permainan itu disertai dengan perjudian. | |
| 179 | Apakah   wanita yang telah diceraikan oleh suaminya yang kemudian meninggal tiba-tiba   setelah menceraikannya mendapat bagian warisan, sementara ia masih dalam masa   iddah, atau setelah habis masa iddah ? | Wanita   yang ditalak, jika suaminya meninggal ketika masih dalam masa iddah, ada dua   kemungkinan, yaitu talak raj’i (yang bisa di rujuk) dan bukan raj’i (tidak   bisa di rujuk). Jika itu talak raj’i maka statusnya masih sebagai istri   sehingga iddahnya berubah dari iddah talak ke iddah wafat (iddah karena   ditinggal mati suami). Talak raj’i yang terjadi setelah campur tanpa iwadh   (pengganti talak), baik talak pertama maupun talak yang kedua kali, jika   suaminya meninggal, maka si wanita berhak mewarisinya | |
| 180 | Seorang   pemuda masih melanjutkan studi di Amerika dan terpaksa menyimpan uangnya di   bank ribawi. Oleh karena itu, sebagai imbalannya, bank memberinya bunga ;   apakah boleh dia mengambilnya, lalu mengalokasikannya ke berbagai proyek amal   (kebajikan) ? Sebab, bila dia tidak mengambilnya, maka bank tersebut akan   menggunakannya untuk kepentingannya. | Pendapat   yang benar dalam masalah ini adalah ketidakbolehan mengambilnya. Dan inilah   pendapat yang saya pegang dan saya fatwakan. Bilamana ia benar, maka hal itu   semata berasal dari Allah, Dia-lah Yang menganugrahkannya dan segala puji   bagi Allah atas hal itu. Jika ia keliru, maka semata ia berasal dari diri   saya akan tetapi saya berharap ia adalah pendapat yang benar sesuai dengan   hikmah-hikmah dan dalil-dalil Sam’iy (nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah) yang   telah saya sebutkan. | |
| 181 | Apa   hukum permainan kartu dan catur ? | Para   ulama telah menggariskan bahwa kedua permainan tersebut hukumnya haram. Ini   disebabkan permainan tersebut dapat membuat kita lalai dan menghalangi kita untuk   mengingat Allah, dan dimungkinkan permainan itu dapat menimbulkan permusuhan   di kalangan pemain. Selain itu, permainan tersebut mengandung unsur perjudian | |
| 182 | "Apa   hukum menindik telinga dan hidung anak perempuan untuk tujuan berhias?". | Menindik   telinga hukumnya boleh, karena tujuannya adalah untuk berhias. telah   diriwayatkan bahwa para istri-istri shahabat mempunyai anting-anting yang   mereka pergunakan di telinga mereka. | |
| 183 | Apa   hukum keluarnya wanita ke tempat shalat Ied, terutama di zaman kita sekarang   ini yang banyak terjadi fitnah, sementara sebagian wanita keluar rumah dengan   berhias dan mengenakan wewangian. Jika kami mengatakan boleh, apa pendapat   anda tentang ucapan Aisyah Radhiyallahu ‘anha : “Seandainya Nabi Shallallahu   ‘alaihi wa sallam melihat apa yang dilakukan oleh para wanita, tentulah   beliau melarangnya?” | Bahwa   para wanita diperintahkan untuk keluar ke tempat shalat Ied agar dapat   menyaksikan kebaikan dan ikut serta bersama kaum muslimin lainnya dalam   shalat dan dakwah mereka, akan tetapi seharusnya mereka keluar dengan   sederhana, tidak berhias dan tidak pula mengenakan wewangian | |
| 184 | Apa   hukum shalat Ied ? | Shalat   ‘ied adalah fardhu a’in, sehingga tidak boleh bagi kaum laki-laki untuk   meninggalkannya | |
| 185 | Apakah   menyentuh wanita membatalkan wudhu?". | Yang   benar adalah bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu kecuali jika keluar sesuatu dari kemaluannya, hal ini berdasarkan riwayat shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya : "Rasullah mencium salah seorang istrinya lalu beliau melaksanakan shalat tanpa mengulang wudhu beliau". | |
| 186 | Apakah   ada batasan waktu tertentu untuk masa haidh tercepat dan masa haidh terlama   dengan hitungan hari. | Tidak   ada batasan tertentu dengan jumlah hari untuk masa haidh tercepat dan masa haidh   terlama, berdasrkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. [Al-Baqarah : 222] | |
| 187 | Saya   mahasiswa tahun-tahun pertama di fakultas Syari'ah, kami banyak menemukan   permasalahan yang mengandung perbedaan pendapat, dan terkadang pendapat yang   rajih dalam sebagian masalah, ternyata bertolak belakang dengan sebagian   pendapat ulama sekarang. Atau kadang kami menemukan masalah-masalah tapi   tidak ada satu pun yang rajih, sehingga kami bingung dalam hal ini. Apa yang   harus kami lakukan berkenaan dengan masalah yang mengandung perbedaan   pendapat atau ketika kami ditanya oleh orang lain? Semoga Allah memberi   kebaikan pada Syaikh. | Hendaknya   ia mengikuti pendapat yang dipandangnya lebih mendekati kebenaran, yaitu   berdasarkan keluasan ilmunya dan kekuatan imannya. Jika ada dua pendapat yang   dipandangnya sama, atau tidak dapat menguatkan salah satu pendapat yang   berbeda itu, maka menurut para ulama, hendaknya ia mengikuti pendapat yang   lebih tegas. Yang benar adalah mengikuti yang mudah, karena hal itu sesuai   dengan konsep mudahnya agama Islam, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa   Ta'ala. [Al-Baqarah: 185] | |
| 188 | Ada   seorang perempuan yang keguguran saat janin berumur 6 bulan. Ia bekerja di   tempat yang berat dan melelahkan, meskipun demikian ia masih tetap   melaksanakan puasa Ramadhan. Ia khawatir jika penyebab keguguran itu adalah   pekerjaannya yang berat ini. Dan janin itu dikuburkan tanpa dishalati,   bagaimana hukum tidak menshalatinya ? Dan apakah yang harus dikerjakan wanita   itu agar keraguan yang menyelimuti hatinya bahwa penyebab keguguran adalah   dirinya bisa dihilangkan ? | Apabila   keguguran telah mencapai usia 4 bulan maka ia harus dimandikan, dikafani dan   dishalati, karena jika telah mencapai 4 bulan berarti ruhnya telah ditiupkan   ke janin | |
| 189 | Tentang   hukum menguburkan mayat di dalam masjid ? | Tidak   boleh. Karena masjid-masjid kepunyaan Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka   hendaknya terbebas dari fenomena-fenomena kesyirikan, sehingga di dalamnya   bisa dilaksanakan ibadah hanya untuk Allah semata. [Al-Jin : 18] | |
| 190 | Mengupah   pembaca al-qur’an untuk si mayat | Ini   termasuk bid’ah, tidak ada pahalanya baik untuk si pembaca maupun si mayat,   karena pembaca itu bertujuan untuk mendapatkan materi saja, sebab setiap amal   shalih yang hanya bertujuan mendapatkan keduniaan tidak dapat mendekatkan   diri kepada Allah dan tidak ada pahalanya di sisi Allah. | |
| 191 | Apa   hukum memakai cincin tunangan?" | Hukum   memakai cincin tunangan adalah haram, karena berhubungan dengan keyakinan   yang tidak ada dasarnya dan bahwasannya ia dapat mempererat keduannya | |
| 192 | "Apa   hukum memakai cincin tunangan bila terbuat dari perak, emas atau logam   berharga lainnya?" | Memakai   emas, baik cincin atau jenis lainnya, tidak diperbolehkan bagi lelaki | |
| 193 | "Bagaimana   hukum berkhitan bagi laki-laki dan perempuan?" | khitan   hukumnya wajib bagi laki-laki dan sunah bagi perempuan, dan letak perbedaan   antara keduanya adalah khitan bagi laki-laki memiliki kemaslahatan yang   berhubungan dengan syarat diterimanya shalat yaitu thaharah, Sedangkan bagi   perempuan, berkhitan hanya merupakan tujuan yang di dalamnya terdapat faedah,   yaitu untuk mengurangi syahwat | |
| 194 | Apakah   menurunkan pakaian melewati kedua matakaki (Isbal) bila dilakukan tanpa   sombong dianggap suatu yang haram atau tidak ? | Haram.   Sabda nabi saw, "Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh   Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari kiamat, tidak dibersihkan dari dosa serta   mereka akan mendapatkan azab yang pedih." | |
| 195 | Jika   seorang wanita yang sedang haji haidh sebelum thawaf ifadhah, apakah dia   boleh pulang kepada keluarganya kemudian kembali lagi untuk thawaf ifadhah,   ataukah wajib menunggu hingga dia suci kemudian thawaf ? | Jika   wanita haidh sebelum thawaf ifadhah maka mahramnya menunggu dia hingga suci.   Tapi jika demikian itu tidak memungkinkan, maka dia boleh pergi. Lalu jika   dia telah suci, maka dia harus merampungkan hajinya, dan ketika sebelum dia   thawaf ifadhah maka suaminya tidak boleh menggaulinya. Tapi jika tidak   memungkinkan dia kembali ke Masjidil Haram untuk thawaf setelah suci karena   betempat tinggal di daerah jauh, maka dia boleh menyumbat darah haidhnya dan   thawaf karena darurat | |
| 196 | saya   setiap tahun pergi ke Mekkah untuk umrah dalam bulan Ramadhan. Pada suatu   ketika saya niat umrah untuk bapak saya dan pada kesempatan lain saya niat   umrah untuk ibu saya. Tapi dalam kesempatan terakhir saya niat umrah untuk   keduanya. Maka ketika saya bertanya tentang umrah terkahir saya ini dijawab   bahwa umrah saya dinilai untuk saya sendiri dan tidak untuk kedua orang tua   saya. Apakah demikian itu benar ? | Ya   itu benar. Ulama menyatakan bahwa satu umrah tidak dapat diniatkan untuk dua   orang | |
| 197 | Apa   hukumnya berjalan di sela-sela kubur dengan mengenakan sanda ? Apakah shahih   dalil yang melarang hal itu ? Yaitu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam   bersabda : "Hai orang yang mengenkan sandal, lepaskanlah sandalmu   itu!" | Ahli   ilmu berpendapat bahwa berjalan disela-sela kubur dengan memakai sandal   hukumnya makruh | |
| 198 | Apakah   hukumnya jika seorang wanita mendapatkan haidh beberapa saat setelah masuknya   waktu shalat, apakh wajib baginya untuk mengqadha shalat itu pada saat suci,   begitu juga jika seorang wanita mendapatkan kesuciannya beberapa saat sebelum   habisnya waktu shalat, wajibkah ia melaksanakan shalat itu ? | Pertama   : Jika seorang wanita mendapatkan haidh beberapa saat setelah masuknya waktu   shalat dan ia belum melaksanakan shalat itu sebelum datangnya haid maka wajib   baginya untuk mengqadha shalat itu jika ia telah suci, Kedua : Jika ia   mendapatkan kesuciannya dari haidh beberapa saat sebelum habisnya waktu   shalat, maka wajib baginya untuk mengqadha shalat itu, walaupun ia   mendapatkan kesuciannya bebeara saat sebelum terbitnya matahari | |
| 199 | Seorang   wanita berkata, "Ibu saya di Maroko dan saya bekerja di Saudi Arabia.   Saya ingin mengirim surat agar ibu datang untuk melaksanakan haji, tapi dia   tidak mempunyai mahram karena bapak telah meninggal dan saudara-saudara saya   tidak mempunyai kemampuan melaksanakan kewajiban haji. Bolehkah pergi haji   sendiri tanpa disertai mahram ?" | Dia   tidak boleh datang sendiri ke Saudi untuk haji. Sebab Nabi Shallallahu   'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Wanita tidak boleh bepergian,   kecuali bersama mahramnya" [Hadits Riwayat Bukhari] | |
| 200 | Apakah   boleh melafazkan niat untuk melaksanakan umrah, haji, thawaf, atau sa'i ? Dan   kapan noleh mengucapkan niat ? | Melafazkan   niat tidak terdapat keterangan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam baik   dalam shalat, thaharah, puasa, bahkan dalam semua ibadah yang dilakukan Nabi   Shallallahu 'alaihi wa sallam termasuk haji dan umrah | |
| 201 | Membaca   al-qur'an di atas kuburan orang yang telah meninggal, mendoakannya, melakukan   puasa, shalat dan haji untuknya. | Membaca   Al-Qur'an di atas kuburan merupakan perbuatan bid'ah. Mendoakan mayat di   kuburnya tidak mengapa. Adapun seoorang berdoa di atas kuburan untuk   mendoakan dirinya sendiri, maka perbuatan ini termasuk bid'ah. Mengenai puasa   untuk orang yang meninggal, shalat untuknya, membaca Al-Qur'an baginya dan   sejenisnya, sesungguhnya ada empat macam ibadah yang manfaatnya bisa sampai   kepada orang yang telah meninggal, menurut ijma' ulama, yaitu : Do'a,   kewajiban yang bisa diwakilkan, sedekah dan membebaskan budak. | |
| 202 | Seseorang   ingin umrah pada bulan Ramadhan, tapi dia tidak mampu berpakaian ihram sebab   dia sakit dan jimpe. Apakah dia dapat umrah dengan bajunya biasa dan wajib   membayar kifarat ? | Jika   seseorang tidak mampu berpakaian ihram maka dia memakai pakaian lain yang   sesuai dan dia wajib membayar kifara | |
| 203 | Apa   hukum mendengarkan musik dan lagu ? Apa hukum menyaksikan sinetron yang di   dalamnya terdapat para wanita pesolek ? | Mendengarkan   musik dan nyanyian haram dan tidak disangsikan keharamannya. Telah   diriwayatkan oleh para sahabat dan salaf shalih bahwa lagu bisa menumbuhkan   sifat kemunafikan di dalam hati. Lagu termasuk perkataan yang tidak berguna. | |
| 204 | "Di   antara para pelajar yang mempunyai rambut panjang mengikat rambut mereka   dengan cara khusus yang biasa dilakukan para wanita. Apa hukum melakukannya   .? Perlu diketahui bahwa cara ini berasal dari barat yang biasanya muncul di   majalah-majalah.? | Para   ulama mengatakan bahwa dibolehkan untuk mengikat rambut, jika cara   mengikatnya tidak menyerupai cara wanita kafir. tidak sepantasnya bagi wanita   muslimat untuk memperhatikan mode-mode ini, dan tidak sepantasnya pula   berkeinginan untuk melihat-lihat majalah tersebut hanya untuk melihat apa   yang diperbuat oleh wanita-wanita kafir, kemudian meniru mereka. Wanita tidak   diciptakan untuk menjadi gambar, akan tetapi diciptakan Allah untuk beribadah   kepada-Nya | |
| 205 | Apakah   orang yang mempunyai utang boleh melaksanakan haji wajib karena belum pernah   haji sebelumnya, atau pernah haji tapi ingin melaksankan haji sunnah ? | Jika   seseorang mempunyai utang senilai semua hartanya, maka tidak wajib haji.   Sebab Allah mewajibkan haji hanya kepada orang yang mampu. Firman-Nya.   [Ali-Imran : 97] | |
| 206 | Sebagian   orang yang thawaf mendorong istrinya untuk mencium Hajar Aswad. Manakah yang   utama, mencium Hajar Aswad ataukah menjauhi berdesak-desakan dengan laki-laki   ? | Mencium   Hajar Aswad adalah salah satu dari beberapa yang disunnahkan dalam thawaf.   Kemudian di sunnahkan mencium Hajar Aswad adalah bila tidak mendatangkan   mudharat bagi orang yang thawaf atau orang lain. Jika dalam mencium Hajar   Aswad ada unsur bahaya bagi orang yang thawaf atau kepada lainnya maka kita   pindah kepada tingkat kedua yang diajarkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa   sallam kepada kita, yaitu agar seseorang mengusap Hajar Aswad dengan tangan   lalu mencium tangannya. | |
| 207 | Seorang   wanita ingin mewakilkan seseorang yang dipercayai kredibilatas dan keilmuan   untuk menggantikan hajinya. Demikian itu karena sedikitnya pengetahuan wanita   tersebut tentang manasik haji, takut atas dirinya dari kondisi adat   masyarakat dan yang lainnya, juga agar dia dapat mendidik dan merawat   anak-anaknya di rumah dengan baik. Apakah demikian itu diperbolehkan dalam tinjauan   syar'i ? | Pertama,   dalam haji wajib. Jika dalam haji wajib, maka seseorang tidak boleh   mewakilkan kepada orang lain kecuali jika dalam kondisi yang tidak   memungkinkan dirinya dapat sampai ke Masjidil Haram, karena sakit yang tidak   dapat diharapkan kesembuhannya, usia tua, dan lain-lain. Tapi jika seseorang   sakit tapi dapat diharapkan kesembuhannya, maka dia menunggu hingga Allah   memberikan kesehatan kepadanya, dan mampu melaksanakan haji sendiri. Kedua,   menggantikan haji sunnah. Artinya jika seseorang telah melaksanakan haji dan   ingin haji lagi dengan mewakilkan kepada orang lain untuk haji dan umrah atas   namanya. Maka demikian itu terdapat perselisihan pendapat di antara ulama. Di   antara mereka ada yang melarangnya. Dan pendapat yang mendekati kebenaran   menurut saya adalah pendapat yang mengatakan bahwa seseorang tidak boleh   mewakilkan haji atau umrah sunnah kepada orang lain jika dia masih mampu   melakukannya sendiri. | |
| 208 | Saya   mempunyai seorang ibu berumur enam puluh lima tahun dan selama sembilan belas   tahun ini ia tidak mendapatkan anak. Ia mengalami pendarahan selama tiga   tahun, dan tampaknya hal itu adalah penyakit. Karena dia akan menghadapi   puasa, maka mohon dengan hormat apa nasehat yang perlu Anda sampaikan   untuknya ? Dan apa yang harus ia lakukan .? | Wanita   seperti ini, yang menderita pendarahan, hukumnya yaitu meninggalkan shalat   dan puasa pada masa-masa haidhnya dahulu sebelum datangnya penyakit yang ia   derita saat ini. Jika kebiasaan haidhnya datang di awal bulan selama enam   hari misalnya, maka ia harus meninggalkan puasa dan shalat setiap awal bulan   selama enam hari, selesai enam hari itu ia harus mandi, shalat dan berpuasa | |
| 209 | Apa   lahan pekerjaan yang diperbolehkan bagi perempuan muslimah yang mana ia bisa   bekerja di dalamnya tanpa bertentangan dengan ajaran-ajaran agamanya ? | Pekerjaan   yang dikhususkan untuknya seperti pekerjaan mengajar anak-anak perempuan baik   secara administratif ataupun secara pribadi, pekerjaan menjahit pakaian   wanita di rumahnya dan sebagainya. | |
| 210 | "Manakah   waktu yang paling afdhal untuk melaksanakan shalat ? Apakah shalat diawal   waktu itu lebih utama ? | Melaksanakan   shalat sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh syar'i adalah lebih sempurna   oleh karena itu Nabi n bersabda ketika menjawab pertanyaan yang dilontarkan kepadanya   : ' Amalan apakah yang paling dicintai Allah ? Beliau menjawab : Shalat tepat   pada waktunya' | |
| 211 | Seorang   wanita mengatakan : Bahwa ia berkewajiban menjalankan puasa maka ia berpuasa,   akan tetapi tidak pernah mengqadha puasa yang tidak dijalaninya karena haidh,   dan dikarenakan ia tidak tahu jumlah hari yang harus diqadha, maka ia meminta   petunjuk tentang apa yang harus ia lakukan .? | Hendaknya   wanita ini bertaubat kepada Allah dan memohon ampun atas apa yang telah   diperbuatnya, dan hendaknya pula ia memperkirakan hari-hari yang telah ia   tinggalkan karena haidh kemudian mengqadha jumlah hari puasa itu, dengan   demikian terlepaslah ia dari tanggung jawabnya | |
| 212 | Apakah   perayaan ulang tahun anak termasuk tasyabbuh (tindakan menyerupai) dengan   budaya orang barat yang kafir ataukah semacam cara menyenangkan dan   menggembirakan hati anak dan keluarganya ? | Perayaan   ulang tahun anak tidak lepas dari dua hal ; dianggap sebagai ibadah, atau   hanya adat kebiasaan saja. Kalau dimaksudkan sebagai ibadah, maka hal itu   termasuk bid’ah dalam agama Allah. Padahal peringatan dari amalan bid’ah dan   penegasan bahwa dia termasuk sesat. Namun jika dimaksudkan sebagai adat   kebiasaan saja, maka hal itu mengandung dua sisi larangan. Pertama. Menjadikannya sebagai salah satu hari raya yang sebenarnya bukan merupakan hari raya (‘Ied). Tasabuh. | |
| KETERANGAN | |||
| FATWA INI DARI SITUS WWW.ALMANHAJ.OR.ID   YANG DINUKIL DARI BERBAGAI MARAJI', DIANTARANYA ADALAH: | |||
| 1 | Disalin   dari buku 257 Tanya Jawab Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin, karya Syaikh Muhammad bin   Shalih Al-Utsaimin, hal. 196-199, terbitan Gema Risalah Press, alih bahasa   Prof.Drs.KH.Masdar Helmy | ||
| 2 | Durus   Wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Ibnu Al-Utsaimin | ||
| 3 | 52   Su’alan an Ahkamil Haidh, Syaikh Ibnu Al-Utsaimin | ||
| 4 | Disalin   dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia   Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wan, Penerjemah Amir   Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq | ||
| 5 | Disalin   dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi   Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad   bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah | ||
| 6 | Majmu   Fatawa wa Rasa’il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin | ||
| 7 | Fatawa   Nur'ala Ad-Darb, Syaikh Ibnu Utsaimin | ||
| 8 | Disalin   dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa   Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-1, Darul Haq | ||
| 9 | Syaikh   Ibnu Utsaimin Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhammad Al-Musnad | ||
| 10 | Disalin   dari kitab Tadzkiirusy Syabaab Bimaa Jaa’a Fii Isbaalis Siyab, edisi   Indonesia Hukum Isbal Menurunkan Pakaian Dibawah Mata Kaki, alih bahasa   Muhammad Ali bin Ismail, hal 25- 29 Terbitan Maktabah Adz-Dzahabi | ||
| 11 | Disalin   dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia,   penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i   hal. 45 - 48, penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc. | ||
Labels
- Adab (4)
- akb (2)
- akbid (21)
- Akhbar (14)
- Amerika (2)
- Aqidah (4)
- Blog Tutorial (8)
- Cinta (3)
- Daftar Isi (2)
- download (2)
- Fikrah (5)
- Fiqih (22)
- Jihad (12)
- Kampus (77)
- Kesehatan (30)
- Kisah (43)
- Komputer (2)
- Milis (5)
- Nasyid (1)
- Parenting (9)
- Peluang Bisnis Rumahan (1)
- Peluang Usaha Online (1)
- Pembelajaran (12)
- Perangkat Sekolah (16)
- Qowaid Fiqhiyah (5)
- Resonansi Jiwa (9)
- RPP (1)
- Tauhid (1)
- Teknologi (8)
- Tips (5)
- Ummat Islam (2)
- Ushul Fiqih (3)

 
 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar yang sopan