Usaha

 photo cooltext934587768.png
Home » » PERNIKAHAN, TALAK, IDDAH DAN RUJUK

PERNIKAHAN, TALAK, IDDAH DAN RUJUK


MAKALAH FIQIH
PERNIKAHAN, TALAK, IDDAH DAN RUJUK



DISUSUN OLEH :
Kelompok 11
FITRIYANTI
0843755
DWI AFIDA
0843655

 
Kata Pengantar
           

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul Hukum Pernikahan dalam Islam untuk memyelesaikan tugas kelompok mata kuliah Fiqih pada semester VI.
Solawat dan salam mudah-mudahan tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi agung Muhammad SAW, yang kita nantikan syafa’atnya kelak di Yaumul Qiyamah.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyusunan tugas mandiri ini.
Sebagai manusia biasa tentulah tidak luput dari kesalahan terutama dalam penyusunan Tugas Mandiri ini masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharap kritik dan saran yang membangun untuk perbaikan dilain kesempatan.
Semoga Tugas Mandiri ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


                                                                        Metro,          April 2011
                                                                       


                                                                                    penulis




DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL ...........................................................................................   i
KATA PENGANTAR ........................................................................................ ii
DAFTAR ISI ........................................................................................................ iii
BAB I       PENDAHULUAN ............................................................................. 1
BAB II      PEMBAHASAN ................................................................................ 2
A.    Hukum Islam Tentang Pernikahan ................................................................... 2
1.      Arti Pernikahan ................................................................................................ 2
2.      Hukum Pernikahan .......................................................................................... 2
1.      Hukum Asal Nikah adalah Mubah ............................................................ 2
2.      Nikah yang Hukumnya Sunnah ................................................................. 3
3.      Nikah yang Hukumnya Wajib ................................................................... 3
4.      Nikah yang Hukumnya Makruh ................................................................ 4
5.      Nikah yang Hukumnya Haram .................................................................. 4
3.      Rukun Nikah .................................................................................................... 5
4.      Pernikahan yang Terlarang ............................................................................... 6
a.       Nikah Mut’ah ............................................................................................. 6
b.      Nikah Syigar .............................................................................................. 7
c.       Nikah Muhallil ........................................................................................... 7
d.      Kawin dengan pezina ................................................................................ 7
5.      Hikmah Pernikahan ..........................................................................................   
A.    Pernikahan Dapat Menciptakan Kasih Sayang dan ketentraman ..............   
B.     Pernikahan Dapat Melahirkan keturunan yang Baik .................................
C.     Dengan Pernikahan, Agama Dapat Terpelihara .........................................
D.    Pernikahan dapat Memelihara Ketinggian martabat Seorang Wanita .......
E.     Pernikahan Dapat Menjauhkan Perzinahan ...............................................
6.      Hal – Hal Yang Menyebabkan Putusnya Perkawinan .....................................
7.      Iddah ................................................................................................................   
1.      Definisi Iddah ............................................................................................
2.      Hikmah Iddah ............................................................................................
3.      Macam – Macam Iddah .............................................................................
8.      Rujuk ...............................................................................................................
A.    Definisi Rujuk ............................................................................................
B.     Jenis Rujuk .................................................................................................
C.     Syarat Sahnya Rujuk .................................................................................
BAB III    KESIMPULAN..................................................................................
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN


Hukum Islam digerakkan untuk merekayasa umat manusia untuk menuju tujuan yang baik dan benar yang dikehendaki dan diridloi Allah. Perkawinan merupakan  hal yang penting dan merupakan salah satu kewajiban bagi setiap muslim jika ia sudah mampu atau siap. Seseorang akan akan bertambah lengkap kebahagiaannya, jika ia sudah hidup berkecukupan  dan memiliki istri  serta anak. Namun pada kenyataanya banyak orang tua yang tidak mau  untuk memiliki anak atau keturunan yang mereka menyebutkan dengan berbagai alasan yang mereka anggap benar. Dizaman yang moderen ini terkadang tuntutan islam atau syariat islam tidak terlalu digubris dan terkadang dijadikan  sebagai patokan saja bahwa saya adalah orang islam yang mengajarkan syariat islam. Faktanya banyak orang orang atau bahkan remaja melakukan hubungan seks dengan tidak menghiraukan perbuatan itu baik atau benar, sesuatu yang diajarka atau malah yang dilarang. Al – qur ‘an dan As – sunah sudah jelas menyatakan batasan batasan bagi mereka yang menjalankan syariat islam.















BAB II
PEMBAHASAN


A.      Hukum Islam Tentang Pernikahan
1.         Arti Pernikahan
Pernikahan berasal dari kata dasar nikah. Kata nikah memiliki persamaan dengan kata kawin. Menurut bahasa Indonesia, kata nikah berarti berkumpul atau bersatu. Menurut istilah syarak, nikah itu berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bertujuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela demi terwujudnya keluarga bahagia yang diridhoi oleh Allh SWT.
Nikah adalah fitrah yang berarti sifat asal dan pembawaan manusia sebagai makhluk Allah SWT. Setiap manusia yang sudah dewasa dan sehat jasmani dan rohaninya pasti membutuhkan teman hidup yang berlawanan jenis kelaminnya. Teman hidup yang dapat memenuhi kebutuhan biologis, yang dapat mencintai dan dicintai, yang dapat mengasihi dan dikasihi, serta yang dapat bekerja sama untuk mewujudkan ketentraman, kedamaian, dan kesejahteraan dalam hidup berumah tangga.
Nikah termasuk perbuatan yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw. atau sunnah Rasul. Dalam hal ini Rasulullah saw. bersabda:
Dari Anas bin Malik ra.,bahwasanya Nabi saw. memuji Allah SWT dan menyanjung-Nya, beliau bersabda: “Akan tetapi aku shalat, tidur, berpuasa, makan, dan menikahi wanita, barang siapa yang tidak suka perbuatanku, maka bukanlah dia dari golonganku”. (HR. Al-Bukhari dan muslim)

2.      Hukum Pernikahan
1.      Hukum Asal Nikah adalah Mubah
Menurut sebagian besar ulama, hukum asal nikah adalah mubah, artinya boleh dikerjakan boleh ditinggalkan. Dikerjakan tidak ada pahalanya dan ditingkalkan tidak berdosa. Meskipun demikian, ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi sunnah, wajib, makruh atau haram.

2.      Nikah yang Hukumnya Sunnah
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa pada prinsipnya nikah itu sunnah. Alasan yang mereka kemukakan bahwa perintah nikah dalam berbagai Al-Qur’an dan hadits hanya merupakan anjuran walaupun banyak kata-kata amar dalam ayat dan hadits tersebut. Akan tetapi, bukanlah amar yang berarti wajib sebab tidak semua amar harus wajib, kadangkala menunjukkan sunnah bahkan suatu ketika hanya mubah. Adapun nikah hukumnya sunnah bagi orang yang sudah mampu memberi nafkah dan berkehendak untuk nikah.

3.      Nikah yang Hukumnya Wajib
Nikah menjadi wajib menurut pendapat sebagian ulama dengan alasan  bahwa diberbagai ayat dan hadits sebagaimana tersebut diatas disebutkan wajib. Terutama berdasarkan hadits riwayat Ibnu Majah seperti dalam sabda Rasulullah saw., “Barang siapa yang tidak mau melakukan sunnahku, maka tidaklah termasuk golonganku”.
Selanjutnya nikah itu wajib sesuai dengan faktor dan situasi. Jika ada sebab dan faktor tertentu yang menyertai nikah menjadi wajib. Contoh: jika kondisi seseorang sudah mampu memberi nafkah dan takut jatuh pada perbuatan zina, dalam situasi dan kondisi seperti itu wajib nikah. Sebab zina adalah perbuatan keji dan buruk yang dilarang Allah SWT. Rasulullah saw. bersabda sebagai berikut.

Dari Aisyah ra., Nabi saw. besabda: “Nikahilah olehmu wanita-wanita itu, sebab sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta bagimu”. (HR. Al-Hakim dan Abu Daud)




4.      Nikah yang Hukumnya Makruh
Hukum nikah menjadi makruh apabila orang yang akan melakukan perkawinan telah mempunyai keinginan atau hasrat yang kuat, tetapi ia belum mempunyai bekal untuk memberi nafkah tanggungannya.


5.      Nikah yang Hukumnya Haram
Nikah menjadi haram bagi seseorang yang mempunyai niat untuk menyakiti perempuan yang dinikahinya.
Dalam sebuah hadits Rasulullah saw. pernah bersabda:
“Barangsiapa yang tidak mampu menikah hendaklah dia puasa karena dengan puasa hawa nafsunya terhadap prempuan akan berkurang”. (HR. Jamaah Ahli Hadits)
Firman Allah di dalam Al-Qur’an:

Maka nikahilah wanita yang engkau senangi. (QS.An-Nisa/4:3)

Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan kemampuan-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui. (QS.An-Nur/24:32)
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian1036 diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”.(Q.S An-Nur/24:32)

Berpijak dari firman Allah dan hadits sebagaimana tersebut di atas, maka bahwa dapat dijelaskan bahwa hukum menikah itu akan berubah sesuai dengan faktor dan sebab yang menyertainya. Dalam hal ini setiap mukalaf penting untuk mengetahuinya. Misalnya, orang-orang yang belum baligh, seorang pemabuk, atau sakit gila, maka dalam situasi dan kondisi semacam itu seseorang haram uinutuk menikah. Sebab, jikja mereja menikah dikhawatirkan hanya akan menimbulkan mudharat yang lebih besar pada orang lain.

3.      Rukun Nikah
Rukun nikah adalah unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk melangsungkan suatu pernikahan. Rukun nikah terdiri atas:
b.      Calon suami, syaratnya antara lain beragama Islam, benar-benar pria, tidak karena terpaksa, bukan mahram (perempuan calon istri), tidak sedang ihram haji atau umrah, dan usia sekurang-kurangnya 19 tahun.

c.       Calon istri, syaratnya antara lain beragama Islam, benar-benar perempuan, tidak karena terpaksa, halal bagi calon suami, tidak bersuami, tidak sedang ihram haji atau umrah, dan usia sekurang-kurangnya 16 tahun.
d.      Sigat akad, yang terdiri atas ijab dan kabul. Ijab dan kabul ini dilakukan olehy wali mempelai perempuan dan mempelai laki-laki. Ijab diucapkan wali mempelai perempuan dan kabul diucapkan wali mempelai laki-laki.
e.       Wali mempelai perempuan, syaratnya laki-laki, beragama islam, baligh (dewasa), berakal sehat, merdeka (tidak sedang ditahan), adil, dan tidak sedang ihram haji atau umrah. Wali inilah yang menikahkan mempelai perempuan atau mengizinkan pernikahannya.
Sabda Nabi Muhammad saw.:
Dari Aisyah ra., Rasulullah saw. bersbda: “perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka pernikahan itu batal (tidak sah)”. (HR. Al-Arba’ah kecuali An-Nasa’i)
Mengenai susunan dan urutan yang menjadi wali adalah sebagai berikut:
1)      Bapak kandung, bapak tiri tidak sah menjadi wali.
2)      Kakek, yaitu bapak dari bapak mempelai perempuan.
3)      Saudara laki-laki kandung.
4)      Saudara laklaki sebapak.
5)      Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung.
6)      Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
7)      Paman (saudara laki-laki bapak).
8)      Anak laki-laki paman.
9)      Hakim. Wali hakim berlaku apabila wali yang tersebut di atas semuanya tidak ada, sedang berhalangan, atau menyerahkan kewaliannya kepada hakim.         .
e.       Dua orang saksi, syaratnya laki-laki, beragama islam, baligh (dewasa), berakal sehat, merdeka (tidak sedang ditahan), adil, dan tidak sedang ihram haji atau umrah. Pernikahan yang dilakukan tanpa saksi adalah tidak sah.

Sabda Nabi Muhammad saw.:
Dari Aisyah ra., Rasulullah saw. bersabda: “Tidak sah nikah melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (HR. Ibnu Hiban)

4.      Pernikahan yang Terlarang
Pernikahan yang terlarang aalah pernikahan yang di haramkan oleh agama Islam. Adapun penikahan yang terlarang adalah sebagai berikut:
a.      Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah adalah pernikahan yang diniatkan dan diakadkan untuk sementara waktu saja (hanya untuk bersenang-senang), misalnya seminggu, satu bulan, atau dua bulan. Masa berlakunya pernikahan dinyatakan terbatas. Nikah mut’ah telah dilarang oleh rasulullah saw. sebagaimana dijelaskan dalam suatu hadits:
Dari Rabi’ bin Sabrah al-Juhani bahwasannya bapaknya meriwayatkan, ketika dia bersama rasulullah saw., beliau bersabda: “wahai sekalian manusia, dulu pernah aku izinkan kepada kamu sekalian perkawinan mut’ah, tetapi ketahuilah sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat”. (HR. Muslim)

b.      Nikah Syigar
Nikah syigar adalah apabila seorang laki-laki mengawinkan anak perempuannya dengan tujuan agar seorang laki-laki lain menikahkan anak perempuannya kepada laki-laki (pertama) tanpa mas kawin (pertukaran anak perempuan). Perkawinan ini dilarang dengan sabda Rasulullah saw.
Dari Ibnu Umar ra., sesungguhnya Rasulullah saw. melarang perkawinan syigar. (HR. Muslim)

c.       Nikah Muhallil
Nikah muhallil adalah pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki terhadap seorang perempuan yang tidak ditalak ba’in, dengan bermaksud pernikahan tersebut membuka jalan bagi mantan suami (pertama) untuk nikah kembali dengan bekas istrinya tersebut setelah cerai dan habis masa idah.

Dikatakan muhallil karena dianggap membuat halal bekas suami yang menalak ba’in untuk mengawini bekas istrinya. Pernikahan ini dilarang oleh rasulullah saw. dengan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud:
Dari Ibnu Abbas ra., Rasulullah saw. melaknat muhallil (yang mengawini setelah ba’in) dan muhallil lalu (bekas suami pertama yang akan mengawini kembali). (HR. Al-Kamsah kecuali Nasai)

d.      Kawin dengan pezina
Seorang laki-laki yang baik-baik tidak diperbolehkan (haram) mengawini perempuan pezina. Wanita pezina hanya diperbolehkan kawin dengan laki-laki pezina, kecuali kalau perempuan itu benar-benar bertobat.
Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an.

Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan Pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang mukmin. (QS. An-Nur/24:3)

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mu'min” (Q.S An-Nur/24:3)

Akan tetapi, kalau perempuan pezina tersebut sudah bertobat, halallah perkawinan yang dilakukannya. Sesuai dengan sabda Rasulullah saw.:
Dari Abu Ubaidah bin abdullah dari ayahnya berkata: “Bersabda rasulullah saw.: Orang yang bertobat dari dosa tidak ada lagi dosa baginya.” (HR. Ibnu Majah)
Dengan demikian, secara lahiriah perempuan pezina kalau benar-benar bertobat, maka dapat kawin dengan laki-laki yang bukan pezina (baiuk-baik)


5.      Hikmah Pernikahan
Pernikahan adalah ikatan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri. Ia merupukan pintu gerbang kehidupan berkeluarga yang mempunyai pengaruh terhadap keturunan dan kehidupan masyrakat. Keluarga yang kokoh dan baik menjadi syarat penting bagi kesejahteraan masyarakat dan kebahagiaan umat manusia pada umumnya.
Agama mengajarkan bahwa pernikahan adalah sesuatu yang suci, baik, dan mulia. Pernikahan menjadi dinding kuat yang memelihara manusia dari kemungkinan jatuh ke lembah dosa yang disebabkan oleh nafsu birahi yang tak terkendalikan.
Banyak sekali hikmah yang terkandung dalam pernikahan, antara lain sebagai kesempurnaan ibadah, membina ketentraman hidup, menciptakan ketenangan batin, kelangsungan keturunan, terpelihara dari noda dan dosa, dan lain-lain. Di bawah ini dikemukakan beberapa hikmah pernikahan.

a.      Pernikahan Dapat Menciptakan Kasih Sayang dan ketentraman
Manusia sebagai makhluk yang mempunyai kelengkapan jasmaniah dan rohaniah sudah pasti memerlukan ketenangan jasmaniah dan rohaniah. Kenutuhan jasmaniah perlu dipenuhi dan kepentingan rohaniah perlu mendapat perhatian. Ada kebutuhan pria yang pemenuhnya bergantung kepada wanita. Demikian juga sebaliknya. Pernikahan merupakan lembaga yang dapat menghindarkan kegelisahan. Pernikahan merupakan lembaga yang ampuh untuk membina ketenangan, ketentraman, dan kasih sayang keluarga.
Allah berfirman:

Dan diantara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah dia meniptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan Dia menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terhadap tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir (QS. Ar-Rum/30:21)

b.      Pernikahan Dapat Melahirkan keturunan yang Baik
Setiap orang menginginkan keturunan yang baik dan shaleh. Anak yang shaleh adalah idaman semua orang tua. Selain sebagai penerus keturunan, anak yang shaleh akan selalu mendoakan orang tuanya.
Rasulullah saw. bersabda:
Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah saw., bersabda: “Apabila telah mati manusia cucu Adam, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang mendoakannya”. (HR. Muslim)
c.       Dengan Pernikahan, Agama Dapat Terpelihara
Menikahi perempuan yang shaleh, bahtera kehidupan rumah tangga akan baik. Pelaksanaan ajaran agama terutama dalam kehidupan berkeluarga, berjalan dengan teratur. Rasulullah saw. memberikan penghargaan yang tinggi kepada istri yang shaleh. Mempunyai istri yang shaleh, berarti Allah menolong suaminya melaksanakan setengah dari urusan agamnya. Beliau bersabda:
Dari Anas bin malik ra., Rasulullah saw., bersabda: “Barang siapa dianugerahkan Allah Istri yang shalehah, maka sungguh Allah telah menolong separuh agamanya, maka hendaklah ia memelihara separuh yang tersisa”. (HR. At-Thabrani)

d.      Pernikahan dapat Memelihara Ketinggian martabat Seorang Wanita
Wanita adalah teman hidup yang paling baik, karena itu tidak boleh dijadikan mainan. Wanita harus diperlakukan dengan sebaik-baiknya.
Pernikahan merupakan cara untuk memperlakukan wanita secara baik dan terhormat. Sesudah menikah, keduanya harus memperlakukan dan menggauli pasangannya secara baik dan terhormat pula.

Firman Allah dalam Al-Qur’an:
Dan bergaulah dengan mereka menurut cara yang patut. (QS. An-Nisa/4:19)








 




Karena itu nikahilah mereka dengan izin tuannya dan berilah mereka maskawin yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki sebagai piarannya. (QS. An-Nisa/4:25)
e.       Pernikahan Dapat Menjauhkan Perzinahan
Setiap orang, baik pria maupun wanita, secara naluriah memiliki nafsu seksual. Nafsu ini memerlukan penyaluran dengan baik. Saluran yang baik, sehat, dan sah adalah melalui pernikahan. Jika nafsu birahi besar, tetapi tidak mau nikah dan tetap mencari penyaluran yang tidak sehat, dan melanggar aturan agama, maka akan terjerumus ke lembah perzinahan atau pelacuran yang dilarang keras oleh agama.

Firman Allah dalam Surah Al-isra ayat 32:


 


Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra/17:32)

Jelasnya, hikmah pernikahan itu adalah sebagai berikut:
v  Menciptakan struktur sosial yang jelas dan adil.
v  Dengan nikah, akan terangkat status dan derajat kaum wanita.
v  Dengan nikah akan tercipta regenerasi secara sah dan terhormat.
v  Dengan nikah agama akan terpelihara.
v  Dengan pernikahan terjadilah keturunan yang mampu memakmuram bumi.

6.      Hal – Hal Yang Menyebabkan Putusnya Perkawinan
Talak dalam islam halal tapi dibenci. Talak tidak dibenci Allah Swt. Jika apabila si istri durhaka terhadap suaminya dan suaminya telah berupaya. Apabila si istri ditalak suami, maka si istri wajib manunggu, tidak boleh menikah lagi selama 3 kali suci (3 bulan) atau si istri sudah monopause. Saat menunggu, si suami juga berkewajiban menafkahi istrinya. Begitu pula jika pada saat menunggu, si suami atau si istri meninggal, maka masih terdapat harta waris. Khulu’ talak tebus, perceraian yang inisiatifnya dari istri dengan kesediaan istri membayar sejumlah uang tertentu. Masa iddahnya 4 bulan. Karena islam memandang pernikahanadalah untuk beribadah kepada Allah, saling membahagiakan. Talak boleh terjadi rujuk (Talak Raj’i). Khulu’ tidak boleh, tapi harus kawin lagi (ba’in) Talak terbagi menjadi 3, yaitu:
                                      i.      Talak 1 : Rujuk
                                    ii.      Talak 2 : Rujuk
                                  iii.      Talak 3 : tidak boleh rujuk(Ba’in kubro / tidak boleh nikah lagi)
Dzihar (penyamaan istri dengan ibunya)
Kalau ada yang melakukanya, maka akan terjadi putus pernikahan.
I’laa yaitu sumpah suami kepada istri untuk tidak menggaulinya dalam waktu tertentu (Ba’in Kubro). Penyelesaiannya dengan membayar Kifarat, misalnya memberi makan anak yatim. Tapi harus menikah kembali.
Li’an yaitu sumpah seorang suami / istri menuduh berzinah; apabila tuduhannya tifak ada saksi dan bukti.
Shiqoq yaitu perselisihan dengan melalu tahapan.
Fa’sakh yaitu keadaan tertentu yang menyebabkan fungsi rumah tangga tidak berjalan baik, misalnya karena sakit.
Salah seorang keluar dari Islam
Menikahi kakak atau adik dari si Istri

7.      Iddah
1.      Definisi Iddah
Secara bahasa berasal dari kata “adda” yang artinya menghitung. Maksudnya adalah masa menunggu atau menanti yang dilakukan wanita yang baru diceraikan oleh suaminya, dimana ia tidak boleh menikah atau kawin dengan orang lain sebelum habis waktu menunggu tersebut. Hal ini sesuai dengan tuntunan Allah Swt. dalam firman-Nya, ”Wanita – wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ (suci haidh).” (Q.S. Al – Baqarah: 228)
1.      Hikmah Iddah
1.      Menjaga nasab dan keturunan, sehingga keteraturan kehiduan manusia
2.      menjadi terpelihara.
3.      Penegasan apakah wanita yang dicerai itu hamil atau tidak.
4.      Memberi kesempatan dan peluang kepada suami dan istri yang telah bercerai untuk rujuk kembali dan memperbaiki hubungan.
5.      Kasih sayang Allah Swt. kepada hamba-Nya dengan menyadari bahwa selama masa menunggu itu orang akan sadar betapa nikmat hidup beristri / bersuamidan betapa malangnya hidup sendirian.
6.      Menghormati almarhum suami yang meninggal, bila iddahnya di tinggal oleh suami.

2.      Macam – Macam Iddah
a.       Iddah wanita yang ditalak, sedang dia dalam keadaan hamil, maka waktunya adalah sampai dia melahirkan sesuai firman Allah Swt.
“Dan perempuan – perempuan hamil, masa iddah mereka ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (Q.S. Ath – Thalaq: 4)
b.      Iddah wanita yang ditalak sedang dia tidak hamil, waktunya adalah 3 kali haidh atau suci. Allah berfirman dalam surat Al – Baqarah [2] ayat 228 yang artinya,
“Wanita – wanita yang ditalak hedaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.”
c.       Iddah wanita yang ditinggal oleh suaminya sedang dia tidak dalam keadaan hamil masanya adalah 4 bulan 10 hari. Panduan ini terdapat dalam firman Allah, “Orang – orang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan istri – istri (hendaklah para istri itu) menagguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah Maha Mengetahui apa yang kmu perbuat.” (Q.S. Al – Baqarah: 234)
d.       Iddah wanita yang dtimggal mati oleh suaminya sedangkan dia dalam keadaan hamil. Tentang hal ini terdapat dua pendapat, yaitu :
Pertama, para sahabat dan ulama yang mengikuti pendapat Abdullahm bin Abbas r.a., mereka berpendapat bahwa masa iddahnya adalah masa yang terpanjang antara menunggu sampai melahirkan atau ketentuan 4 bulan 10 hari.
Kedua, para sahabat dan ulama yang mengikuti pendapat Abdullah bin Mas’ud yang menyatakan bahwa masa iddahnya adalah 4 bulan 10 hari.
e.       Iddah Wanita Mustahadhah
Bagi wanita mustahadhah (penderitaan keputihan), maka masa iddahnya berdasarkan pengalamannya haidhnya, yaitu memerhatikan masa haidhya dan berapa lama masa sucinya. Jikalau terasa sudah melewati 3 kali haidh yang biasa dia alami, maka berarti iddahnya sudah habis. Sedangkan wanita mustahadhah yang tidak mengalami haidh lagi maka masa iddahnya adalah 3 bulan.
f.       Iddah Wanita yang Belum Sempat Disetubuhi
Bagi wanita yang diceraikan oleh suaminya, dan belum sempat disetubuhi (jima’), maka baginya tidak ada masa iddah walau sehari pun. Hal ini sesuai firman Allah Swt. dalam surat Al – Ahzab [33] ayat 40, ”Hai orang – orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan – perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali – kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah meeka itu dengan cara yang sebaik – baiknya.”

8.      Rujuk
1.      Definisi Rujuk
Secara bahasa berarti kembali atau menahan. Secara istilah adalah keinginan kembali suami untuk kembali bersatu dengan istrinya, selama masa iddah dalam kasus talak raj’i.
Allah berfirman dalam surat Al – Baqarah [2] ayat 228 yang artinya, ”Dan suami – suaminya yang berhak merujuknya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah.”
Para ulama sepakat bahwa seorang suami boleh rujuk kembali dengan istrinya selama kasus cerainya bukan dengan talak tiga (talak bain kubra’).
2.      Jenis Rujuk
1.      Rujuk talak raf’i: cukup dengan ucapan atau langsung menggauli istrinya dan tidak diwajibkan atas suami memberikan mahar, ada wali, dan tidak perlu izin dari istrinya, selama masa iddahnya belum berakhir.
2.      Rujuk talak ba’in: rujuk yang dilakukan seorang suami kepada istrinya setelah masa iddahnya habis, wajib baginya melakukan akad, mahar, wali, dan hal lainnya sebagaimana lazimnya dalam sebuah pernikahan.

3.      Syarat Sahnya Rujuk
a.       Suami yang hendak rujuk haruslah mempunyai syarat-syarat sebagaimana orang yang hendak menikah sperti baligh, berakal, tidak murtad dari agama, tidak gila, tidak keadaan mabuk, dan tidak sedang menunaikan ibadah haji atau umrah, serta bukan rujuknya nikah anak. Demikian pendapat madzhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali. Sedang Hanafi berpendapat, rujuknya anak kecil sah dengan walinya.
b.      Talak raj’i bukan talak ba’in atau iwadh.
c.       Rujuk yang dilakukan saat masa iddah, bukan setelahnya.
d.      Istri yang dirujuk adalah istri yang dari pernikahan yang sah dan sudah digauli (jima’).
e.       Rujuk untuk seterusnya bukan sementara dan tidak disertai dengan syarat – syarat tertentu, atau untuk waktu yang tertentu.


BAB III
KESIMPULAN

Nikah adalah fitrah yang berarti sifat asal dan pembawaan manusia sebagai makhluk Allah SWT. Setiap manusia yang sudah dewasa dan sehat jasmani dan rohaninya pasti membutuhkan teman hidup yang berlawanan jenis kelaminnya. Teman hidup yang dapat memenuhi kebutuhan biologis, yang dapat mencintai dan dicintai, yang dapat mengasihi dan dikasihi, serta yang dapat bekerja sama untuk mewujudkan ketentraman, kedamaian, dan kesejahteraan dalam hidup berumah tangga.

Adapun Talak dalam islam halal tapi dibenci. Talak tidak dibenci Allah Swt. Jika apabila si istri durhaka terhadap suaminya dan suaminya telah berupaya. Apabila si istri ditalak suami, maka si istri wajib manunggu, tidak boleh menikah lagi selama 3 kali suci (3 bulan) atau si istri sudah monopause. Saat menunggu, si suami juga berkewajiban menafkahi istrinya. Begitu pula jika pada saat menunggu, si suami atau si istri meninggal, maka masih terdapat harta waris. Khulu’ talak tebus, perceraian yang inisiatifnya dari istri dengan kesediaan istri membayar sejumlah uang tertentu. Masa iddahnya 4 bulan. Karena islam memandang pernikahanadalah untuk beribadah kepada Allah, saling membahagiakan. Talak boleh terjadi rujuk (Talak Raj’i).

Rujuk berarti kembali atau menahan. Secara istilah adalah keinginan kembali suami untuk kembali bersatu dengan istrinya, selama masa iddah dalam kasus talak raj’i. Jadi pernikahan, talak, Iddah dan rujuk merupakan salah satu hal yang terpentig yang harus diketahui dan dipelajari oleh setiap ummat Allah sebelum pernikahan dilaksanakan agar kia semua tahu bahwa pernikahan itu adalah hal yang sakral .






DAFTAR PUSTAKA

Aminuddin, Pendidikan Agama Islam. Bumi Aksara, Jakarta, 2008
Al-qur’andan Terjemahannya, Departemen Agama Republik Indonesia, 2004
Rasyid Sulaiman, Fiqh Islam, Sinar Baru Algesindo, Bandung, 2004
Amir Syarifudin, Garis-Garis Besar Fiqh, Pustaka Setia, Bogor, 2003
Al Jamal Ibahim Muhammad, Fiqih Muslimah, pustaka amani, Jakarta, 1999
Drs. H. Abd. Rahman Ghazaly, M. A, Fiqh Munakahat, Kencana, Jakarta Timur , 2003
Sya’rawa Mutawalli M, Fiqih Islam, Pena Pundin Aksara, Jakarta 2006.


Share this games :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar yang sopan