Gugur kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur.
Dalam ilmu kedokteran, istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan aborsi:
- Spontaneous abortion: gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami.
- Induced abortion atau procured abortion: pengguguran kandungan yang disengaja. Termasuk di dalamnya adalah:
- Therapeutic abortion: pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, kadang-kadang dilakukan sesudah pemerkosaan.
- Eugenic abortion: pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat.
- Elective abortion: pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain.
Pengaturan oleh pemerintah Indonesia
Tindakan aborsi menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Pasal-pasal KUHP yang mengatur hal ini adalah pasal 299, 341, 342, 343, 346, 347, 348, dan 349. Menurut KUHP, aborsi merupakan:- Pengeluaran hasil konsepsi pada setiap stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu).
- Pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang dari 20 minggu).Dari segi medikolegal maka istilah abortus, keguguran, dan kelahiran prematur mempunyai arti yang sama dan menunjukkan pengeluaran janin sebelum usia kehamilan yang cukup.
Klasifikasi Abortus
Beberapa tipikal abortus dapat diklasifikasikan sebagai berikutAbortus spontanea
Abortus spontanea merupakan abortus yang berlangsung tanpa tindakan, dalam hal ini dibedakan sebagai berikut:- Abortus imminens, Peristiwa terjadinya perdarahan dari uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu, dimana hasil konsepsi masih dalam uterus, dan tanpa adanya dilatasi serviks.
F. Pemeriksaan penunjang 1. Tes kehamilan positif jika janin masih hidup dan negatif bila janin sudah mati 2. pemeriksaan Dopler atau USG untuk menentukan apakah janin masih hidup 3. pemeriksaan fibrinogen dalam darah pada missed abortion Data laboratorium 1. Tes urine 2. hemoglobin dan hematokrit 3. menghitung trombosit 4. kultur darah dan urine G. Masalah volume cairan H. Diagnosa keperawatan 1. Cemas berhubungan dengan pengeluaran konsepsi 2. nyeri berhubungan dengan kontraksi uterus 3. risiko tinggi defisit volume cairan berhubungan dengan perdarahan 4. kehilangan berhubungan dengan pengeluaran hasil konsepsi 5. intoleransi aktivitas berhubungan dengan nyeri I. Tujuan DX I : Mengurangii atau menghilangkan kecemasan DX II : Mengurangi atau menghilangkan rasa sakit DX III : Mencegah terjadinya defisit cairan DX IV : Mengurangi atau meminimalkan rasa kehilangan atau duka cita DX V : Klien dapat melakukan aktifitas sesuai dengan toleransinya
J. fokus intervensi DX I : Cemas berhubungan dengan pengeluaran hasil konsepsi Intervensi : - Siapkan klien untuk reaksi atas kehilangan - Beri informasi yang jelas dengan cara yang tepat DX II : nyeri berhubungan dengan kontraksi uteri Intervensi - Menetapkan laporan dan tanda-tanda yang lain. Panggil pasien dengan nama lengkap. Jangan tinggalkan pasien tanpa pengawasan dalam waktu yang lama - Rasa sakit dan karakteristik, termasuk kualitas waktu lokasi dan intensitas - Melakukan tindakan yang membuat klien merasa nyaman seperti ganti posisi, teknik relaksasi serta kolaburasi obat analgetik DX III : Resiko tinggi defisit volume cairan berhubungan dengan perdarahan Intervensi : - Kaji perdarahan pada pasien, setiap jam atau dalam masa pengawasan 1. Kaji perdarahan Vagina : warna, jumlah pembalut yang digunakan, derajat aliran dan banyaknya 2. kaji adanya gumpalan 3. kaji adanya tanda-tanda gelisah, taki kardia, hipertensi dan kepucatan - monitor nilai HB dan Hematokrit DX IV : Kehilangan berhubungan dengan pengeluaran hasil konsepsi Intervensi : - Pasien menerima kenyataan kehilangan dengan tenang tidak dengan cara menghakimi - Jika diminta bisa juga dilakukan perawatan janin - Menganjurkan pada pasien untuk mendekatkan diri pada Tuhan YME DX V : Intoleransi aktifitas berhubungan dengan nyeri Intervensi - Menganjurkan pasien agar tiduran - Tidak melakukan hubungan seksual
- Abortus insipiens, Peristiwa perdarahan uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan adanya dilatasi serviks uteri yang meningkat, tetapi hasil konsepsi masih dalam uterus.
- Abortus inkompletus, Pengeluaran sebagian hasil konsepsi pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan masih ada sisa tertinggal dalam uterus.
- Abortus kompletus, semua hasil konsepsi sudah dikeluarkan.
Abortus provokatus
Abortus provokatus merupakan jenis abortus yang sengaja dibuat/dilakukan, yaitu dengan cara menghentikan kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibu. Pada umumnya bayi dianggap belum dapat hidup diluar kandungan apabila usia kehamilan belum mencapai 28 minggu, atau berat badan bayi kurang dari 1000 gram, walaupun terdapat beberapa kasus bayi dengan berat dibawah 1000 gram dapat terus hidup. Pengelompokan Abortus provokatus secara lebih spesifik:- Abortus Provokatus Medisinalis/Artificialis/Therapeuticus, abortus yang dilakukan dengan disertai indikasi medik. Di Indonesia yang dimaksud dengan indikasi medik adalah demi menyelamatkan nyawa ibu. Syarat-syaratnya:
- Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya (yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan) sesuai dengan tanggung jawab profesi.
- Harus meminta pertimbangan tim ahli (ahli medis lain, agama, hukum, psikologi).
- Harus ada persetujuan tertulis dari penderita atau suaminya atau keluarga terdekat.
- Dilakukan di sarana kesehatan yang memiliki tenaga/peralatan yang memadai, yang ditunjuk oleh pemerintah.
- Prosedur tidak dirahasiakan.
- Dokumen medik harus lengkap.
- Abortus Provokatus Kriminalis, aborsi yang sengaja dilakukan tanpa adanya indikasi medik (ilegal). Biasanya pengguguran dilakukan dengan menggunakan alat-alat atau obat-obat tertentu.
Penyebab Abortus
Karakteristik ibu hamil dengan abortus yaitu:- Umur
- Jarak hamil dan bersalin terlalu dekat
- Paritas ibu
- Riwayat Kehamilan yang lalu
Maternal
Penyebab dari segi Maternal
Penyebab secara umum:- virus, misalnya cacar, rubella, hepatitis.
- Infeksi bakteri, misalnya streptokokus.
- Parasit, misalnya malaria.
- Infeksi kronis
- Sifilis, biasanya menyebabkan abortus pada trimester kedua.
- Tuberkulosis paru aktif.
- Keracunan, misalnya keracunan tembaga, timah, air raksa, dll.
- Penyakit kronis, misalnya :
- Gangguan fisiologis, misalnya Syok, ketakutan, dll.
- Trauma fisik.
- Penyebab yang bersifat lokal:
- Fibroid, inkompetensia serviks.
- Radang pelvis kronis, endometrtis.
- Retroversi kronis.
- Hubungan seksual yang berlebihan sewaktu hamil, sehingga menyebabkan hiperemia dan abortus.
Penyebab dari segi Janin
- Kematian janin akibat kelainan bawaan.
- Mola hidatidosa.
- Penyakit plasenta dan desidua, misalnya inflamasi dan degenerasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar yang sopan